Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 06 Mei 2025 | 13:05 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Fokus
Reportase

Turis Asing di China Bisa Langsung Minta VAT Refund di Toko

A+
A-
1
A+
A-
1
Turis Asing di China Bisa Langsung Minta VAT Refund di Toko

Ilustrasi.

BEIJING, DDTCNews - China merevisi ketentuan VAT refund dalam rangka meningkat konsumsi turis asing yang berkunjung ke Negeri Tirai Bambu tersebut.

Dengan regulasi terbaru ini, turis asing akan langsung memperoleh restitusi PPN setelah melakukan pembelian, bukan sebelum turis asing meninggalkan China.

"Berdasarkan kebijakan baru, turis asing bisa langsung mengeklaim restitusi PPN di toko bebas pajak. PPN yang dikembalikan bisa langsung digunakan oleh turis untuk berbelanja lebih lanjut," ungkap pemerintah China dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (16/4/2025).

Baca Juga: Pindah KPP, Status Wajib Pajak Kriteria Tertentu Perlu Diajukan Ulang?

Secara terperinci, turis asing bisa langsung memperoleh restitusi PPN setelah dilakukannya praotorisasi kartu kredit. Setelah itu, otoritas kepabeanan akan memverifikasi identitas turis asing dan barang yang dibeli sebelum turis dimaksud meninggalkan China.

"Skema baru ini memudahkan sekaligus meningkatkan pengalaman berbelanja para turis. Tak hanya itu, skema ini juga memberikan daya beli yang lebih besar selama turis berkunjung," tulis pemerintah China.

Sebelum diterapkan secara nasional, otoritas pajak China telah menguji perubahan skema VAT refund di Shanghai, Beijing, Guangzhou, Hangzhou dan Chengdu.

Baca Juga: Kurs Pajak: Rupiah Berlanjut Menguat Atas Nyaris Semua Negara Mitra

Otoritas pajak China pun berkomitmen untuk terus mengoptimalkan skema baru VAT refund ini. "Otoritas akan terus memperkuat kebijakan, meningkatkan fungsionalitas sistem, dan menyederhanakan proses pengembalian PPN," ungkap otoritas seperti dilansir globaltimes.cn.

Sebagai informasi, Indonesia juga memberikan fasilitas VAT refund kepada turis asing yang berkunjung dan membeli barang kena pajak (BKP). Restitusi diberikan dalam hal BKP yang dibeli di Indonesia tersebut dibawa ke luar negeri.

PPN dapat diminta kembali oleh turis asing sepanjang nilainya mencapai Rp500.000 dan barang tersebut dibeli dalam jangka waktu 1 bulan sebelum keberangkatan ke luar daerah pabean.

Baca Juga: Masih Dibuka, Daftar Kelas Persiapan Ujian ADIT Transfer Pricing

Restitusi PPN bisa diajukan di 5 bandara internasional, yakni Soekarno-Hatta, Ngurah Rai, Juanda, Yogyakarta, dan Kualanamu. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, PPN, VAT, VAT refund, restitusi, PPN, China

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 05 Mei 2025 | 14:01 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

46 Orang Sudah Daftar Seminar PPN, Pendaftaran Terakhir Hari Ini!

Minggu, 04 Mei 2025 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

SPT Masa Sudah Dilaporkan, Lebih Bayar Pajak Tak Bisa Dipindahbukukan

Minggu, 04 Mei 2025 | 14:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Nego Tarif Bea Masuk Resiprokal, AS Minta Eropa Cabut Pajak Digital

berita pilihan

Rabu, 14 Mei 2025 | 19:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Persoalan Pajak Internasional Ikut Dibahas di Pertemuan ADB, Ada Apa?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Kinerja PNBP Migas Bergantung ke Hal-Hal yang Fluktuatif, Apa Saja?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:00 WIB
CORETAX SYSTEM

WP Diberi Waktu 14 Hari untuk Tanggapi SP2DK, Bisa Lewat Coretax?

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pindah KPP, Status Wajib Pajak Kriteria Tertentu Perlu Diajukan Ulang?

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:13 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Perhatian! Ada 1 Lokasi USKP yang Dipindahkan

Rabu, 14 Mei 2025 | 16:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Penerimaan Negara, Tembaga Bakal Masuk SIMBARA pada 2026

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pacu Utilisasi, Industri Elektronik Bisa Manfaatkan Insentif Pajak

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:00 WIB
SE-05/PJ/2022

Jadi Sasaran Penelitian Komprehensif, Siapa itu WP Strategis?

Rabu, 14 Mei 2025 | 14:45 WIB
RUU PERAMPASAN ASET

Soal RUU Perampasan Aset, Prabowo Sudah Komunikasi dengan Ketum Parpol