Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Turis Asing di China Bisa Langsung Minta VAT Refund di Toko

A+
A-
1
A+
A-
1
Turis Asing di China Bisa Langsung Minta VAT Refund di Toko

Ilustrasi.

BEIJING, DDTCNews - China merevisi ketentuan VAT refund dalam rangka meningkat konsumsi turis asing yang berkunjung ke Negeri Tirai Bambu tersebut.

Dengan regulasi terbaru ini, turis asing akan langsung memperoleh restitusi PPN setelah melakukan pembelian, bukan sebelum turis asing meninggalkan China.

"Berdasarkan kebijakan baru, turis asing bisa langsung mengeklaim restitusi PPN di toko bebas pajak. PPN yang dikembalikan bisa langsung digunakan oleh turis untuk berbelanja lebih lanjut," ungkap pemerintah China dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (16/4/2025).

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Secara terperinci, turis asing bisa langsung memperoleh restitusi PPN setelah dilakukannya praotorisasi kartu kredit. Setelah itu, otoritas kepabeanan akan memverifikasi identitas turis asing dan barang yang dibeli sebelum turis dimaksud meninggalkan China.

"Skema baru ini memudahkan sekaligus meningkatkan pengalaman berbelanja para turis. Tak hanya itu, skema ini juga memberikan daya beli yang lebih besar selama turis berkunjung," tulis pemerintah China.

Sebelum diterapkan secara nasional, otoritas pajak China telah menguji perubahan skema VAT refund di Shanghai, Beijing, Guangzhou, Hangzhou dan Chengdu.

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Otoritas pajak China pun berkomitmen untuk terus mengoptimalkan skema baru VAT refund ini. "Otoritas akan terus memperkuat kebijakan, meningkatkan fungsionalitas sistem, dan menyederhanakan proses pengembalian PPN," ungkap otoritas seperti dilansir globaltimes.cn.

Sebagai informasi, Indonesia juga memberikan fasilitas VAT refund kepada turis asing yang berkunjung dan membeli barang kena pajak (BKP). Restitusi diberikan dalam hal BKP yang dibeli di Indonesia tersebut dibawa ke luar negeri.

PPN dapat diminta kembali oleh turis asing sepanjang nilainya mencapai Rp500.000 dan barang tersebut dibeli dalam jangka waktu 1 bulan sebelum keberangkatan ke luar daerah pabean.

Baca Juga: Pungutan Windfall Tax Diperpanjang 3 Tahun, Perbankan Kompak Protes

Restitusi PPN bisa diajukan di 5 bandara internasional, yakni Soekarno-Hatta, Ngurah Rai, Juanda, Yogyakarta, dan Kualanamu. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, PPN, VAT, VAT refund, restitusi, PPN, China

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial