Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 06 Mei 2025 | 13:05 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Fokus
Reportase

Jadi Sasaran Penelitian Komprehensif, Siapa itu WP Strategis?

A+
A-
1
A+
A-
1
Jadi Sasaran Penelitian Komprehensif, Siapa itu WP Strategis?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Dalam pelaksanaan pengawasan kepatuhan, Ditjen pajak (DJP) membagi wajib pajak menjadi 2 kategori, yaitu wajib pajak strategis dan wajib pajak lainnya.

Sesuai dengan ketentuan SE-05/PJ/2022, pengawasan tersebut salah satunya dilakukan melalui penelitian kepatuhan material. Berbeda dengan wajib pajak lainnya, penelitian kepatuhan material terhadap wajib pajak strategis dilakukan melalui penelitian komprehensif.

“Penelitian komprehensif adalah penelitian kepatuhan material terhadap wajib pajak strategis melalui penelitian atas seluruh jenis pajak dengan cakupan penelitian, antara lain melalui analisis proses bisnis, analisis laporan keuangan, dan/atau analisis transfer pricing, dengan melibatkan supervisor fungsional pemeriksa untuk tahun pajak sebelum tahun pajak berjalan,” bunyi penjelasan SE-05/PJ/2022, dikutip pada Rabu (14/5/2025).

Baca Juga: Kinerja PNBP Migas Bergantung ke Hal-Hal yang Fluktuatif, Apa Saja?

Merujuk SE-05/PJ/2022, ada 2 kelompok wajib pajak yang tergolong wajib pajak strategis. Pertama, seluruh wajib pajak yang terdaftar pada KPP di lingkungan (Kantor Wilayah) Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan KPP Madya.

Kedua, wajib pajak status NPWP pusat dengan kriteria tertentu yang terdaftar pada KPP Pratama, yaitu wajib pajak dengan kontribusi penerimaan pajak terbesar atau kriteria lain yang diatur melalui nota dinas direktur yang berwenang atas kebijakan pengawasan wajib pajak, melalui penetapan oleh kepala kanwil DJP.

SE-05/PJ/2022 juga telah menerangkan tata cara penetapan wajib pajak strategis. Berdasarkan surat edaran tersebut, kepala kanwil DJP dapat menetapkan wajib pajak strategis di KPP Pratama berdasarkan usulan yang diajukan kepala KPP Pratama.

Baca Juga: WP Diberi Waktu 14 Hari untuk Tanggapi SP2DK, Bisa Lewat Coretax?

Penetapan wajib pajak strategis dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria dan mekanisme yang diatur dengan nota dinas direktur potensi, kepatuhan, dan penerimaan DJP. Kepala kanwil DJP pun akan menetapkan wajib pajak strategis dengan menerbitkan Keputusan Penetapan Wajib Pajak Strategis.

Keputusan tersebut diterbitkan maksimal 7 hari kerja setelah usulan diterima dan berlaku efektif pada tanggal 2 Januari tahun berjalan. Adapun keputusan penetapan wajib pajak strategis tersebut berlaku selama 1 tahun.

Seperti yang telah disebutkan, penetapan wajib pajak strategis di antaranya berdasarkan pada usulan KPP Pratama. Mengacu SE-05/PJ/2022, KPP Pratama membuat usulan wajib pajak strategis setelah melakukan evaluasi sebelum tahun berjalan atas wajib pajak strategis.

Baca Juga: Pindah KPP, Status Wajib Pajak Kriteria Tertentu Perlu Diajukan Ulang?

Hasil evaluasi tersebut bisa ditindaklanjuti dengan: (i) usulan wajib pajak strategis yang diubah statusnya menjadi wajib pajak lainnya; atau (ii) usulan wajib pajak strategis yang tetap menjadi wajib pajak strategis.

Di sisi lain, KPP Pratama dapat mengusulkan tambahan wajib pajak strategis, yaitu wajib pajak lainnya yang diubah statusnya menjadi wajib pajak strategis. Dengan demikian, wajib pajak di KPP Pratama yang ditetapkan sebagai wajib pajak strategis bisa berubah statusnya menjadi wajib pajak lainnya, begitu pula sebaliknya.

Adapun wajib pajak lainnya yang dapat diusulkan untuk diubah statusnya menjadi wajib pajak strategis adalah wajib pajak dengan status NPWP pusat yang termasuk dalam kriteria wajib pajak strategis.

Baca Juga: Perhatian! Ada 1 Lokasi USKP yang Dipindahkan

Kriteria dan jumlah wajib pajak strategis diatur dengan nota dinas direktur yang berwenang atas kebijakan pengawasan wajib pajak. Pada lampiran SE-05/PJ/2022 juga telah diperinci alur penetapan wajib pajak strategis dan alur pengusulan wajib pajak strategis oleh KPP Pratama. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : se-05/pj/2022, pengawasan pajak, kepatuhan pajak, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE

Masih Dibuka, Daftar Kelas Persiapan Ujian ADIT Transfer Pricing

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:00 WIB
KOTA CIMAHI

Pemda Beri Keringanan Pajak Daerah bagi Pensiunan dan Veteran

Selasa, 13 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Aspek Perpajakan atas Jasa Sewa Kendaraan Bermotor

Selasa, 13 Mei 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Perbedaan Perlakuan PPh antara WP Dalam Negeri dan Luar Negeri

berita pilihan

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Kinerja PNBP Migas Bergantung ke Hal-Hal yang Fluktuatif, Apa Saja?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:00 WIB
CORETAX SYSTEM

WP Diberi Waktu 14 Hari untuk Tanggapi SP2DK, Bisa Lewat Coretax?

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pindah KPP, Status Wajib Pajak Kriteria Tertentu Perlu Diajukan Ulang?

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:13 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Perhatian! Ada 1 Lokasi USKP yang Dipindahkan

Rabu, 14 Mei 2025 | 16:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Penerimaan Negara, Tembaga Bakal Masuk SIMBARA pada 2026

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pacu Utilisasi, Industri Elektronik Bisa Manfaatkan Insentif Pajak

Rabu, 14 Mei 2025 | 14:45 WIB
RUU PERAMPASAN ASET

Soal RUU Perampasan Aset, Prabowo Sudah Komunikasi dengan Ketum Parpol

Rabu, 14 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Masih Pakai Sistem Lama, WP Perlu Pastikan Sertel Tetap Valid