Perhatian! Ada 1 Lokasi USKP yang Dipindahkan

Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) mengumumkan adanya perubahan lokasi pelaksanaan ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP).
Pengumuman perubahan lokasi disebutkan dalam Pengumuman No.PENG-5/KP3SKP/V/2025. Berdasarkan pengumuman itu, ada 1 lokasi pelaksanaan ujian yang dipindah, yaitu yang semula di Aula DJPK dipindahkan ke Pusdiklat Pajak Jakarta.
“Berdasarkan hasil rapat koordinasi Panitia Pusat dan Daerah pada 9 Mei 2025 ditetapkan perubahan lokasi pelaksanaan ujian bagi peserta yang semula mengikuti ujian di Aula DJPK, Jakarta menjadi ke Pusdiklat Pajak, Jakarta,” bunyi penggalan pengumuman tersebut, dikutip pada Rabu (14/5/2025).
Perubahan tersebut berlaku bagi sebanyak 57 peserta dengan nomor urut 1125DPK0001 hingga 1125DPK0057.
Selain itu, KP3SKP juga mengumumkan jumlah pendaftar USKP yang mengajukan sanggahannya, yaitu sebanyak 122 pendaftar. Dari jumlah tersebut, hanya 6 pendaftar di antaranya yang memenuhi kriteria untuk diproses lebih lanjut.
Selanjutnya, hanya ada 3 pendaftar yang sanggahannya diterima berdasarkan hasil verifikasi ulang terhadap 6 dokumen pendaftaran dengan memperhatikan kesesuaian alasan sanggah.
“Semua pendaftar yang mengajukan sanggah telah diberikan penjelasan atas sanggah yang diajukan melalui e-mail masing-masing,” jelas KP3SKP dalam pengumuman tersebut.
KP3SKP juga telah memerinci 3 pendaftar yang sanggahannya diterima. Dalam pengumuman itu, ditegaskan bahwa keputusan KP3SKP bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Sebagai informasi, pelaksanaan USKP periode I/2025 akan dilaksanakan selama 3 hari, yaitu pada hari Senin (26/5/2025) sampai dengan Rabu (28/5/2025). (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.