Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Rabu, 04 Juni 2025 | 07:47 WIB
KONSEP DEFINISI PAJAK
Senin, 02 Juni 2025 | 20:18 WIB
KAMUS PAJAK
Senin, 02 Juni 2025 | 19:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (4)
Senin, 02 Juni 2025 | 13:00 WIB
BENNO TOGLER DAN CHRISTOPH A. SCHALTEGGER:
Fokus
Reportase

Perhatian! Ada 1 Lokasi USKP yang Dipindahkan

A+
A-
1
A+
A-
1
Perhatian! Ada 1 Lokasi USKP yang Dipindahkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) mengumumkan adanya perubahan lokasi pelaksanaan ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP).

Pengumuman perubahan lokasi disebutkan dalam Pengumuman No.PENG-5/KP3SKP/V/2025. Berdasarkan pengumuman itu, ada 1 lokasi pelaksanaan ujian yang dipindah, yaitu yang semula di Aula DJPK dipindahkan ke Pusdiklat Pajak Jakarta.

“Berdasarkan hasil rapat koordinasi Panitia Pusat dan Daerah pada 9 Mei 2025 ditetapkan perubahan lokasi pelaksanaan ujian bagi peserta yang semula mengikuti ujian di Aula DJPK, Jakarta menjadi ke Pusdiklat Pajak, Jakarta,” bunyi penggalan pengumuman tersebut, dikutip pada Rabu (14/5/2025).

Baca Juga: Upaya Persuasif Gagal, KPP Akhirnya Sita Rekening Penunggak Pajak

Perubahan tersebut berlaku bagi sebanyak 57 peserta dengan nomor urut 1125DPK0001 hingga 1125DPK0057.

Selain itu, KP3SKP juga mengumumkan jumlah pendaftar USKP yang mengajukan sanggahannya, yaitu sebanyak 122 pendaftar. Dari jumlah tersebut, hanya 6 pendaftar di antaranya yang memenuhi kriteria untuk diproses lebih lanjut.

Selanjutnya, hanya ada 3 pendaftar yang sanggahannya diterima berdasarkan hasil verifikasi ulang terhadap 6 dokumen pendaftaran dengan memperhatikan kesesuaian alasan sanggah.

Baca Juga: Kurs Pajak: Rupiah Berlanjut Menguat Atas Nyaris Semua Negara Mitra

“Semua pendaftar yang mengajukan sanggah telah diberikan penjelasan atas sanggah yang diajukan melalui e-mail masing-masing,” jelas KP3SKP dalam pengumuman tersebut.

KP3SKP juga telah memerinci 3 pendaftar yang sanggahannya diterima. Dalam pengumuman itu, ditegaskan bahwa keputusan KP3SKP bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Sebagai informasi, pelaksanaan USKP periode I/2025 akan dilaksanakan selama 3 hari, yaitu pada hari Senin (26/5/2025) sampai dengan Rabu (28/5/2025). (rig)

Baca Juga: Airlangga: Indonesia Bakal Gabung dengan Konvensi Antisuap OECD

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : USKP A mengulang, USKP B mengulang, USKP, ujian sertifikasi konsultan pajak, konsultan pajak, pajak, kemenkeu, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 03 Juni 2025 | 11:30 WIB
KABUPATEN BANTAENG

Optimalisasi Pajak, ASN dan Warga Diminta Segera Mutasi Kendaraan

Selasa, 03 Juni 2025 | 11:15 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dukung Efisiensi Anggaran Pemerintah, Kemenkeu Pangkas Satuan Biaya

Selasa, 03 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria WP Pajak Penghasilan Tertentu yang Tidak Wajib Lapor SPT

berita pilihan

Rabu, 04 Juni 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Agar Rusun Kian Menarik, Kementerian PKP Usul Pajak Rumah Dinaikkan

Rabu, 04 Juni 2025 | 10:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Pengajuan Permohonan Revaluasi Aktiva Tetap Kini via Coretax

Rabu, 04 Juni 2025 | 10:17 WIB
KURS PAJAK 04 JUNI 2025 - 10 JUNI 2025

Kurs Pajak: Rupiah Berlanjut Menguat Atas Nyaris Semua Negara Mitra

Rabu, 04 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Airlangga: Indonesia Bakal Gabung dengan Konvensi Antisuap OECD

Rabu, 04 Juni 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Beberkan Dampak Stimulus ke Ekonomi hingga Pengangguran

Rabu, 04 Juni 2025 | 08:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Hubungan Tax Planning, Tax Avoidance dan Tax Evasion

Rabu, 04 Juni 2025 | 07:47 WIB
KONSEP DEFINISI PAJAK

Redefinisi Pajak Agar Lebih Berkeadilan dan Berkepastian

Rabu, 04 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Tampilan Baru Formulir SPT Tahunan, Satu untuk Semua WP Orang Pribadi