Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 06 Mei 2025 | 13:05 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Fokus
Reportase

Masih Ada Lonjakan Impor, BMTP Produk Plastik Ini Diperpanjang 3 Tahun

A+
A-
0
A+
A-
0
Masih Ada Lonjakan Impor, BMTP Produk Plastik Ini Diperpanjang 3 Tahun

Tangkapan layar PMK 29/2025.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atau safeguard terhadap impor produk polistirena yang dapat dikembangkan (expansible polystyrene).

Melalui PMK 29/2024, pemerintah akan melanjutkan pengenaan BMTP atas impor produk expansible polystyrene, yang sebelumnya diatur dalam PMK 174/2021. Perpanjangan pengenaan BMTP diperlukan karena industri dalam negeri masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan penyesuaian struktural.

"... industri dalam negeri masih membutuhkan waktu tambahan untuk menyelesaikan penyesuaian struktural, sehingga perlu dilakukan perpanjangan pengenaan BMTP terhadap barang impor berupa produk expansible polystyrene," bunyi penggalan salah satu pertimbangan PMK 29/2025, dikutip pada Rabu (14/5/2025).

Baca Juga: Setelah 2 Tahun Shortfall, Bea dan Cukai 2025 Diyakini Capai Target

Pasal 70 ayat (1) PP 34/2011 telah mengatur terhadap barang impor selain dikenakan bea masuk dapat dikenakan tindakan pengamanan jika terdapat lonjakan jumlah impor secara absolut atau relatif atas barang yang sama dengan barang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing dan lonjakan jumlah impor tersebut menyebabkan terjadinya kerugian serius atau ancaman kerugian serius terhadap industri dalam negeri.

PMK 29/2025 mengatur BMTP dikenakan terhadap impor produk expansible polystyrene yang termasuk dalam pos tarif 3903.11.10.

BMTP atas produk expansible polystyrene ini dikenakan selama 3 tahun. Pada tahun pertama, tarif BMTP ditetapkan senilai Rp2.352 per kilogram, sedangkan pada tahun kedua Rp2.328 per kilogram, dan tahun ketiga Rp2.304 per kilogram.

Baca Juga: AS dan China Sepakat Pangkas Bea Masuk Selama 90 Hari

Pengenaan BMTP merupakan tambahan dari bea masuk umum (most favoured nation) atau bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, yang telah dikenakan.

BMTP ini dikenakan terhadap importasi produk expansible polystyrene dari semua negara. Meski demikian, pada PMK 29/2025 juga diatur pengecualian BMTP terhadap importasi produk expansible polystyrene yang berasal dari 124 negara antara lain Argentina, Brasil, Brunei, Malaysia, Singapura, Thailand, dan turki.

Dalam pelaksanaannya, importir wajib menyerahkan dokumen surat keterangan asal (certificate of origin/COO) terhadap impor produk expansible polystyrene yang berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan BMTP. Dalam hal importasi menggunakan COO preferensi, barang impor wajib memenuhi ketentuan asal barang berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

Baca Juga: DJBC Sebut de Minimis Barang Bawaan di Indonesia Termasuk Tertinggi

"Peraturan menteri ini mulai berlaku setelah 7 hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan [pada 14 Mei 2025]," bunyi Pasal 9 PMK 29/2025. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bea masuk, bea masuk tindakan pengamanan, BMTP, bea masuk safeguard, expansible polystyrene

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 01 Mei 2025 | 07:55 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Pindahan WNI yang Meninggal di Luar Negeri Kini Bebas Bea Masuk

Rabu, 30 April 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Demi Penerimaan, Pemerintah Kaji Cukai Sepeda Motor dan Batu Bara

Selasa, 29 April 2025 | 15:00 WIB
PMK 25/2025

Begini Syarat-Syarat Impor Barang Pindahan Bebas Bea Masuk

berita pilihan

Rabu, 14 Mei 2025 | 19:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Persoalan Pajak Internasional Ikut Dibahas di Pertemuan ADB, Ada Apa?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Kinerja PNBP Migas Bergantung ke Hal-Hal yang Fluktuatif, Apa Saja?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:00 WIB
CORETAX SYSTEM

WP Diberi Waktu 14 Hari untuk Tanggapi SP2DK, Bisa Lewat Coretax?

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pindah KPP, Status Wajib Pajak Kriteria Tertentu Perlu Diajukan Ulang?

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:13 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Perhatian! Ada 1 Lokasi USKP yang Dipindahkan

Rabu, 14 Mei 2025 | 16:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Penerimaan Negara, Tembaga Bakal Masuk SIMBARA pada 2026

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pacu Utilisasi, Industri Elektronik Bisa Manfaatkan Insentif Pajak

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:00 WIB
SE-05/PJ/2022

Jadi Sasaran Penelitian Komprehensif, Siapa itu WP Strategis?

Rabu, 14 Mei 2025 | 14:45 WIB
RUU PERAMPASAN ASET

Soal RUU Perampasan Aset, Prabowo Sudah Komunikasi dengan Ketum Parpol