Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 02 Juni 2025 | 20:18 WIB
KAMUS PAJAK
Senin, 02 Juni 2025 | 19:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (1)
Senin, 02 Juni 2025 | 13:00 WIB
BENNO TOGLER DAN CHRISTOPH A. SCHALTEGGER:
Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)
Fokus
Reportase

Kemendagri: Penyusunan APBD Harus Diawali dari Potensi Pendapatan

A+
A-
1
A+
A-
1
Kemendagri: Penyusunan APBD Harus Diawali dari Potensi Pendapatan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau pemda untuk mengawali penyusunan APBD dengan terlebih dahulu melihat potensi pendapatan, bukan kebutuhan belanja.

Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Hendriwan mengatakan penyusunan APBD yang diawali dengan penetapan kebutuhan belanja justru berpotensi menimbulkan defisit anggaran.

"Ke depan 2026, kita harus melihat dulu potensi pendapatannya," ujar Hendriwan, dikutip pada Sabtu (26/4/2025).

Baca Juga: Kemendagri Sebut Makan Bergizi Gratis Tak Perlu Dukungan APBD

Hendriwan mengatakan penggunaan anggaran harus dioptimalkan sejalan dengan fokus pemerintah untuk menerapkan efisiensi. Dengan efisiensi, anggaran seyogianya digunakan untuk melaksanakan program-program yang lebih prioritas.

Menurutnya, efisiensi juga membuat pengalokasian anggaran menjadi lebih rasional dan fokus pada kegiatan prioritas.

Dia pun menegaskan bahwa pembangunan daerah merupakan salah satu bagian integral dari agenda pembangunan nasional. Oleh karena itu, rencana pembangunan daerah harus disusun dengan mengacu pada target pembangunan nasional.

Baca Juga: Hingga April 2025, Utang Pemerintah Tercatat Tumbuh 155%

Pemda yang sedang menyusun rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) harus merujuk pada rencana kerja pemerintah (RKP). Pemda perlu mengidentifikasi apa saja program-program prioritas dalam RKP yang perlu didukung.

Pemda juga perlu memetakan upaya untuk mendukung tercapainya target dalam RKP di samping juga harus tetap mengakomodasi visi dan misi kepala daerah.

Sinkronisasi antara program prioritas pusat dan RKPD dilaksanakan melalui musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang).

Baca Juga: Dukung Koperasi Desa, Mendagri Tito Minta Pemda Tak Ragu Gunakan APBD

"Musrenbang ini sangat ditunggu-tunggu dalam rangka menyinkronkan program pusat dan program daerah sehingga nanti pada saat pelaksanaan itu nanti bisa searah," kata Hendriwan. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : apbd, keuangan daerah, pembiayaan, kepala daerah, anggaran pemerintah, kemendagri

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 14 Maret 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

THR yang Diterima ASN Bebas Potongan, Pajaknya Ditanggung Pemerintah

Jum'at, 14 Maret 2025 | 08:40 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Tanggung PPN atas Tiket Pesawat, Pemerintan Anggarkan Rp286,1 Miliar

Rabu, 12 Maret 2025 | 08:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dari Uang Pajak, THR ASN Capai Rp49,4 Triliun! Begini Perinciannya

berita pilihan

Senin, 02 Juni 2025 | 20:18 WIB
KAMUS PAJAK

Update 2025, Apa Itu Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak?

Senin, 02 Juni 2025 | 19:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (1)

Penyebab Terbitnya Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)

Senin, 02 Juni 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Batal Adakan Diskon Tarif Listrik 50%, Sri Mulyani Ungkap Alasannya

Senin, 02 Juni 2025 | 17:32 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Genjot Ekonomi Kuartal II, Pemerintah Luncurkan Paket Stimulus Rp24 T

Senin, 02 Juni 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Tiket Pesawat DTP Hadir Lagi, Anggarannya 430 Miliar

Senin, 02 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Perinci Syarat Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

Senin, 02 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Coretax Akomodasi Pemberitahuan Pembukuan Pakai Bahasa Inggris

Senin, 02 Juni 2025 | 15:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Mei 2025

Senin, 02 Juni 2025 | 15:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

RUU Pajak Trump Muat Klausul Retaliasi atas UTPR dan Pajak Digital