Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Jum'at, 25 April 2025 | 15:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Data & Alat
Rabu, 30 April 2025 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 30 APRIL 2025 - 06 MEI 2025
Rabu, 23 April 2025 | 09:37 WIB
KURS PAJAK 23 APRIL 2025 - 29 APRIL 2025
Jum'at, 18 April 2025 | 16:00 WIB
MINYAK MENTAH INDONESIA
Rabu, 16 April 2025 | 09:37 WIB
KURS PAJAK 16 APRIL 2025 - 22 APRIL 2025
Fokus
Reportase

THR yang Diterima ASN Bebas Potongan, Pajaknya Ditanggung Pemerintah

A+
A-
2
A+
A-
2
THR yang Diterima ASN Bebas Potongan, Pajaknya Ditanggung Pemerintah

Warga bersama sejumlah aparatur sipil negara (ASN) antre mengambil nasi bungkus daun pisang untuk buka puasa bersama di Balai Kota Kediri, Jawa Timur, Senin (3/3/2025). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan mulai mencairkan tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur negara mulai 17 Maret 2025.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan THR bakal dibayarkan 2 pekan sebelum hari raya Idulfitri. Menurutnya, ASN akan menerima THR tersebut secara bersih karena tanpa potongan dan pajaknya ditanggung pemerintah.

"Tidak ada potongan atau iuran dan PPh-nya ditanggung oleh pemerintah," katanya dikutip pada Jumat (14/3/2025).

Baca Juga: Tak Ada Lagi Data Pajak Neto dalam APBN Kita, Ini Kata Wamenkeu

Pemerintah telah menerbitkan PP 11/2025 yang menjadi payung hukum pembayaran THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara. Pasal 16 beleid ini menyatakan THR dan gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, THR dan gaji ke-13 tetap dikenakan PPh. Namun, PPh tersebut ditanggung pemerintah.

Suahasil menjelaskan pemerintah telah menyiapkan anggaran senilai total Rp49,4 triliun untuk pembayaran THR kepada aparatur negara. THR akan dibayarkan kepada aparatur sipil negara (ASN), anggota Polri, prajurit TNI, dan pensiunan.

Baca Juga: Belanja Pemerintah Meroket 2 Kali Lipat dalam Sebulan

Perkiraan kebutuhan anggaran THR untuk ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri sekitar Rp17,7 triliun. Setelahnya, anggaran Rp12,4 triliun dialokasikan untuk THR pensiunan dan penerima pensiun.

Adapun untuk kebutuhan pembayaran THR kepada ASN daerah, dianggarkan Rp19,3 triliun. Namun, bagi ASN daerah tersebut, dapat pula diberikan tambahan penghasilan pegawai (TPP) dari APBD 2025 yang dialokasikan sekitar Rp16,5 triliun, dengan menyesuaikan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah serta sesuai ketentuan yang berlaku.

Secara terperinci, THR diberikan kepada 2 juta ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri; ASN daerah sekitar 3,7 juta orang; serta pensiunan dan penerima pensiun sekitar 3,6 juta orang.

Baca Juga: Realisasi Penerimaan Pajak Capai Rp322,6 Triliun pada Kuartal I/2025

"Komponen yang dibayar adalah gaji, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja 100%. Dasar perhitungannya adalah penghasilan Februari 2025," ujarnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tunjangan hari raya, THR, bonus hari raya, APBN, APBD, uang pajak, ASN

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 22 April 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dari Pajak, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN pada Kesehatan Perempuan

Rabu, 16 April 2025 | 19:15 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Singgung Masa Krismon, Sri Mulyani Minta Pegawai Sabar Kelola APBN

berita pilihan

Rabu, 30 April 2025 | 19:30 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Setoran PNBP dari Dividen BUMN Turun, Gara-Gara Mengalir ke Danantara

Rabu, 30 April 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Downtrading Jadi Salah Satu Penyebab

Rabu, 30 April 2025 | 18:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Latensi Turun, DJP Klaim Coretax System Sudah Jauh Lebih Stabil

Rabu, 30 April 2025 | 17:30 WIB
APBN 2025

Tak Ada Lagi Data Pajak Neto dalam APBN Kita, Ini Kata Wamenkeu

Rabu, 30 April 2025 | 17:08 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Online Masih Beroperasi hingga Daluwarsa Pajak

Rabu, 30 April 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

BKF: UMKM Bisa Perpanjang Penggunaan PPh Final Meski PP Belum Direvisi

Rabu, 30 April 2025 | 16:18 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Buat Kajian Cukai Sepeda Motor & Batu Bara, DJBC: Implementasinya Jauh

Rabu, 30 April 2025 | 15:47 WIB
KEPATUHAN PAJAK

DJP: 2.477 WP Badan Perpanjang Jangka Waktu Lapor SPT Tahunan 2024

Rabu, 30 April 2025 | 15:31 WIB
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Pengkreditan Pajak Masukan Pengalihan BKP untuk Restrukturisasi Usaha