Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

THR yang Diterima ASN Bebas Potongan, Pajaknya Ditanggung Pemerintah

A+
A-
2
A+
A-
2
THR yang Diterima ASN Bebas Potongan, Pajaknya Ditanggung Pemerintah

Warga bersama sejumlah aparatur sipil negara (ASN) antre mengambil nasi bungkus daun pisang untuk buka puasa bersama di Balai Kota Kediri, Jawa Timur, Senin (3/3/2025). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan mulai mencairkan tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur negara mulai 17 Maret 2025.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan THR bakal dibayarkan 2 pekan sebelum hari raya Idulfitri. Menurutnya, ASN akan menerima THR tersebut secara bersih karena tanpa potongan dan pajaknya ditanggung pemerintah.

"Tidak ada potongan atau iuran dan PPh-nya ditanggung oleh pemerintah," katanya dikutip pada Jumat (14/3/2025).

Baca Juga: Pemerintah Bisa Hemat Anggaran Rp127 T Kalau Bansos Tepat Sasaran

Pemerintah telah menerbitkan PP 11/2025 yang menjadi payung hukum pembayaran THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara. Pasal 16 beleid ini menyatakan THR dan gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, THR dan gaji ke-13 tetap dikenakan PPh. Namun, PPh tersebut ditanggung pemerintah.

Suahasil menjelaskan pemerintah telah menyiapkan anggaran senilai total Rp49,4 triliun untuk pembayaran THR kepada aparatur negara. THR akan dibayarkan kepada aparatur sipil negara (ASN), anggota Polri, prajurit TNI, dan pensiunan.

Baca Juga: Ditolak Rakyat, Negara Ini Batalkan Rencana Kenaikan PPN

Perkiraan kebutuhan anggaran THR untuk ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri sekitar Rp17,7 triliun. Setelahnya, anggaran Rp12,4 triliun dialokasikan untuk THR pensiunan dan penerima pensiun.

Adapun untuk kebutuhan pembayaran THR kepada ASN daerah, dianggarkan Rp19,3 triliun. Namun, bagi ASN daerah tersebut, dapat pula diberikan tambahan penghasilan pegawai (TPP) dari APBD 2025 yang dialokasikan sekitar Rp16,5 triliun, dengan menyesuaikan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah serta sesuai ketentuan yang berlaku.

Secara terperinci, THR diberikan kepada 2 juta ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri; ASN daerah sekitar 3,7 juta orang; serta pensiunan dan penerima pensiun sekitar 3,6 juta orang.

Baca Juga: Kemendagri Sebut Makan Bergizi Gratis Tak Perlu Dukungan APBD

"Komponen yang dibayar adalah gaji, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja 100%. Dasar perhitungannya adalah penghasilan Februari 2025," ujarnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tunjangan hari raya, THR, bonus hari raya, APBN, APBD, uang pajak, ASN

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 22 Mei 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Danai Program Prioritas, Rasio Pendapatan Indonesia Harus Naik

Kamis, 22 Mei 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tak Ingin Bangkrut, Rasio Pendapatan RI Akan Dikerek Jadi 18%

Selasa, 20 Mei 2025 | 14:45 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Hingga April 2025, Penerimaan Pajak Masih Kontraksi 10,8%

berita pilihan

Rabu, 04 Juni 2025 | 19:30 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Berlaku, Jumlah Lampiran SPT Tahunan Badan Bertambah

Rabu, 04 Juni 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Omzet Tembus Rp4,8 M Tengah Tahun, Sampai Kapan Boleh Pakai PPh 0,5%?

Rabu, 04 Juni 2025 | 18:00 WIB
THAILAND

Dipantau Ketat, Otoritas Ingatkan Influencer Patuh Pajak

Rabu, 04 Juni 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bahlil: Sektor Energi Akan Buka 6,2 Juta Lapangan Kerja hingga 2030

Rabu, 04 Juni 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diberikan Selektif, 18,3 Juta Orang Bakal Dapat Bantuan Beras

Rabu, 04 Juni 2025 | 16:00 WIB
KOTA SURABAYA

Pemkot Wajibkan Pemilik Usaha Sediakan Jukir Resmi dan Bayar Pajak

Rabu, 04 Juni 2025 | 15:30 WIB
PER-11/PJ/2025

PKP Pilih Tak Kreditkan Pajak Masukan, FP Tetap Harus Dilaporkan