Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

THR yang Diterima ASN Bebas Potongan, Pajaknya Ditanggung Pemerintah

A+
A-
2
A+
A-
2
THR yang Diterima ASN Bebas Potongan, Pajaknya Ditanggung Pemerintah

Warga bersama sejumlah aparatur sipil negara (ASN) antre mengambil nasi bungkus daun pisang untuk buka puasa bersama di Balai Kota Kediri, Jawa Timur, Senin (3/3/2025). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan mulai mencairkan tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur negara mulai 17 Maret 2025.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan THR bakal dibayarkan 2 pekan sebelum hari raya Idulfitri. Menurutnya, ASN akan menerima THR tersebut secara bersih karena tanpa potongan dan pajaknya ditanggung pemerintah.

"Tidak ada potongan atau iuran dan PPh-nya ditanggung oleh pemerintah," katanya dikutip pada Jumat (14/3/2025).

Baca Juga: Optimalisasi Penerimaan 2026, DPR Usulkan 6 Langkah Ini kepada DJBC

Pemerintah telah menerbitkan PP 11/2025 yang menjadi payung hukum pembayaran THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara. Pasal 16 beleid ini menyatakan THR dan gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, THR dan gaji ke-13 tetap dikenakan PPh. Namun, PPh tersebut ditanggung pemerintah.

Suahasil menjelaskan pemerintah telah menyiapkan anggaran senilai total Rp49,4 triliun untuk pembayaran THR kepada aparatur negara. THR akan dibayarkan kepada aparatur sipil negara (ASN), anggota Polri, prajurit TNI, dan pensiunan.

Baca Juga: Bidik PAD Rp400 Miliar, Petugas Diminta Sosialisasikan Pemutihan Pajak

Perkiraan kebutuhan anggaran THR untuk ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri sekitar Rp17,7 triliun. Setelahnya, anggaran Rp12,4 triliun dialokasikan untuk THR pensiunan dan penerima pensiun.

Adapun untuk kebutuhan pembayaran THR kepada ASN daerah, dianggarkan Rp19,3 triliun. Namun, bagi ASN daerah tersebut, dapat pula diberikan tambahan penghasilan pegawai (TPP) dari APBD 2025 yang dialokasikan sekitar Rp16,5 triliun, dengan menyesuaikan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah serta sesuai ketentuan yang berlaku.

Secara terperinci, THR diberikan kepada 2 juta ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri; ASN daerah sekitar 3,7 juta orang; serta pensiunan dan penerima pensiun sekitar 3,6 juta orang.

Baca Juga: Didanai Pajak, Dapur MBG Akan Rekrut Masyarakat Termiskin Jadi Pegawai

"Komponen yang dibayar adalah gaji, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja 100%. Dasar perhitungannya adalah penghasilan Februari 2025," ujarnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tunjangan hari raya, THR, bonus hari raya, APBN, APBD, uang pajak, ASN

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Selasa, 29 Juli 2025 | 13:00 WIB
KABUPATEN LOMBOK TIMUR

Tunggakan PBB Jadi Sorotan BPK, Bupati Minta Data Segera ‘Dirapikan’

Selasa, 29 Juli 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Indonesia Komitmen Impor Minyak AS, Bahlil: Harga Harus Kompetitif

Selasa, 29 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kondisi yang Menyebabkan KPP Cabut Penetapan Status Wajib Pajak

Selasa, 29 Juli 2025 | 10:50 WIB
REALISASI INVESTASI

Tumbuh 13,6%, Investasi pada Semester I/2025 Capai Rp942 Triliun

Selasa, 29 Juli 2025 | 10:30 WIB
PROGRAM PEMERINTAH

Koperasi Merah Putih Pinjam Dana, Menkeu: Bank Harus Periksa Kelayakan

Selasa, 29 Juli 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terus Tertunda, Family Office Ditarget Bisa Terbentuk Tahun Ini