Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Tanggung PPN atas Tiket Pesawat, Pemerintan Anggarkan Rp286,1 Miliar

A+
A-
0
A+
A-
0
Tanggung PPN atas Tiket Pesawat, Pemerintan Anggarkan Rp286,1 Miliar

Ilustrasi. Penumpang menunggu waktu keberangkatan pesawat di terminal domestik Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Sepinggan, Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (4/3/2025). ANTARA FOTO/Aditya Nugroho/mrh/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memberikan keringanan pajak berupa PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas tiket pesawat domestik selama libur Lebaran. Untuk program tersebut, pemerintah menganggarkan Rp286,1 miliar.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan insentif PPN DTP menjadi salah satu upaya pemerintah membantu masyarakat agar merayakan hari raya dengan lebih baik. Dengan insentif ini, masyarakat diharapkan dapat membeli tiket pesawat dengan tarif yang lebih murah.

"PPN-nya tetap dibayar, tetapi ditanggung oleh belanja negara," katanya, dikutip pada Jumat (14/3/2025).

Baca Juga: Modifikasi P3B Indonesia-Yordania Lewat MLI, DJP Rilis Surat Edarannya

Suahasil menuturkan masyarakat dapat memperoleh insentif PPN DTP apabila membeli tiket pesawat ekonomi untuk periode libur Lebaran. Kebijakan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 18/2025.

Dia menambahkan insentif PPN DTP diberikan untuk kelompok layanan pada 500 rute dalam negeri. Harapannya, pemberian insentif PPN DTP beserta kebijakan lainnya tersebut mampu penurunan harga tiket sebesar 13,2% - 14%.

"Ini seperti ketika kemarin Natal dan tahun baru. Kami lakukan lagi untuk Lebaran," ujar Suahasil.

Baca Juga: PER-11/PJ/2025 Berlaku, Jumlah Lampiran SPT Tahunan Badan Bertambah

Pemerintah telah menerbitkan PMK 18/2025 yang mengatur pemberian insentif PPN DTP atas tiket pesawat ekonomi selama periode libur Lebaran. Pemerintah akan menanggung PPN sebesar 6% dari nilai penggantian.

Sementara itu, masyarakat sebagai penerima jasa tetap perlu menanggung PPN sebesar 5% dari nilai penggantian. Nilai penggantian yang dimaksud meliputi tarif dasar (base fare), fuel surcharge, dan biaya-biaya lain yang dibayar oleh penerima jasa yang merupakan objek PPN dan merupakan jasa yang diberikan oleh badan usaha angkutan udara.

Untuk diperhatikan, masyarakat dapat memperoleh insentif PPN DTP apabila membeli tiket pesawat ekonomi pada 1 Maret 2025 sampai dengan 7 April 2025 untuk penerbangan 24 Maret 2025 hingga 7 April 2025. (rig)

Baca Juga: Omzet Tembus Rp4,8 M Tengah Tahun, Sampai Kapan Boleh Pakai PPh 0,5%?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : wamenkeu suahasil, ppn dtp, tiket pesawat, ppn, anggaran pemerintah, lebaran, pajak, insentif pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 04 Juni 2025 | 08:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Hubungan Tax Planning, Tax Avoidance dan Tax Evasion

Rabu, 04 Juni 2025 | 07:47 WIB
KONSEP DEFINISI PAJAK

Redefinisi Pajak Agar Lebih Berkeadilan dan Berkepastian

berita pilihan

Rabu, 04 Juni 2025 | 19:30 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Berlaku, Jumlah Lampiran SPT Tahunan Badan Bertambah

Rabu, 04 Juni 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Omzet Tembus Rp4,8 M Tengah Tahun, Sampai Kapan Boleh Pakai PPh 0,5%?

Rabu, 04 Juni 2025 | 18:00 WIB
THAILAND

Dipantau Ketat, Otoritas Ingatkan Influencer Patuh Pajak

Rabu, 04 Juni 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bahlil: Sektor Energi Akan Buka 6,2 Juta Lapangan Kerja hingga 2030

Rabu, 04 Juni 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diberikan Selektif, 18,3 Juta Orang Bakal Dapat Bantuan Beras

Rabu, 04 Juni 2025 | 16:00 WIB
KOTA SURABAYA

Pemkot Wajibkan Pemilik Usaha Sediakan Jukir Resmi dan Bayar Pajak

Rabu, 04 Juni 2025 | 15:30 WIB
PER-11/PJ/2025

PKP Pilih Tak Kreditkan Pajak Masukan, FP Tetap Harus Dilaporkan