Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Trump Ancam Status Bebas Pajak Universitas Harvard Dicabut, Ada Apa?

A+
A-
0
A+
A-
0
Trump Ancam Status Bebas Pajak Universitas Harvard Dicabut, Ada Apa?

Donald Trump. Foto: Antara

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump berencana untuk mencabut status pengecualian pajak (tax exempt status) yang selama ini dimiliki oleh Universitas Harvard.

Ancaman tersebut muncul setelah Harvard tidak bersedia untuk menghapus program diversity, equity, and inclusion (DEI) dan melakukan audit atas jurusan-jurusan yang dituding mengajarkan materi antisemitisme.

"Mungkin status pengecualian pajak bagi Harvard harus dihapus dan dikenai pajak layaknya entitas politik jiak terus mendorong agenda politis, ideologis, dan teror," katanya melalui akun Truth Social miliknya, dikutip pada Rabu (16/4/2025).

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Menurut pemerintah AS, universitas memiliki kewajiban untuk menjaga tegaknya hukum dan turut mencegah diskriminasi terhadap mahasiswa Yahudi.

Pemerintah AS berpandangan entitas yang mendapatkan status pengecualian pajak harus membuat tindakan yang sejalan dengan kepentingan umum.

"Gangguan terhadap mahasiswa Yahudi tidak dapat ditoleransi. Universitas elit harus menanggapi masalah ini dengan serius jika mereka ingin terus mendapatkan dukungan dari wajib pajak," tulis Kementerian Kesehatan dan Layananan Masyarakat AS dalam keterangan resmi.

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Selain berencana untuk mencabut status pengecualian pajak, pemerintah AS juga telah membekukan hibah multiyear senilai US$2,2 miliar yang seharusnya diterima oleh Harvard.

Menanggapi permintaan dan tekanan tersebut, Presiden Harvard University Alan Garber menyatakan universitas tidak akan mengorbankan hak konstitusionalnya demi memenuhi permintaan pemerintah AS.

Permintaan pemerintah AS bertentangan dengan semangat tujuan dibentuknya universitas, yakni untuk mengejar, memproduksi, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan.

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

"Tidak ada pemerintah yang boleh mendikte apa yang diajarkan oleh universitas swasta, siapa yang kami rekrut, serta apa bidang studi yang dapat dipelajari oleh mahasiswa," tulis Garber dalam suratnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : amerika serikat, presiden as donald trump, pajak, pajak internasional, universitas harvard, insentif pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 18 April 2025 | 09:15 WIB
KONSULTASI CORETAX

Faktur Pajak Masukan Tidak Muncul di Coretax WP OP, Apa Solusinya?

Kamis, 17 April 2025 | 18:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Perusahaan Beli Obligasi di Bawah Nilai Nominal, Dipotong PPh?

Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Via Aplikasi Shopee

Kamis, 17 April 2025 | 16:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Baru Dapat Izin 2024, Konsultan Pajak Boleh Kosongkan Realisasi PPL

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial