Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Rabu, 04 Juni 2025 | 07:47 WIB
KONSEP DEFINISI PAJAK
Senin, 02 Juni 2025 | 20:18 WIB
KAMUS PAJAK
Senin, 02 Juni 2025 | 19:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (4)
Senin, 02 Juni 2025 | 13:00 WIB
BENNO TOGLER DAN CHRISTOPH A. SCHALTEGGER:
Fokus
Reportase

Menteri Perumahan Naikkan Batas Penghasilan yang Dikategorikan MBR

A+
A-
0
A+
A-
0
Menteri Perumahan Naikkan Batas Penghasilan yang Dikategorikan MBR

Ilustrasi. Foto udara deretan rumah di perumahan Bumi Kota Praja, Kendari, Sulawesi Tenggara, Minggu (20/4/2025). ANTARA FOTO/Andry Denisah/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait resmi menaikkan batas maksimal penghasilan yang dikategorikan sebagai masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Batas maksimal penghasilan MBR itu diubah melalui Peraturan Menteri (Permen) PKP No. 5/2025. Adapun atas penghasilan maksimal MBR sebelumnya diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 22/KPTS/M/2023.

“Bahwa untuk meningkatkan akses dan keterjangkauan masyarakat berpenghasilan rendah yang dapat memanfaatkan kemudahan pembangunan dan perolehan rumah, perlu penyesuaian besaran penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah,” bunyi pertibangan Permen PKP 5/2025, dikutip pada Jumat (25/4/2025).

Baca Juga: Airlangga: Indonesia Bakal Gabung dengan Konvensi Antisuap OECD

MBR adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah. MBR menjadi pihak yang dapat memperoleh kemudahan pembangunan dan perolehan rumah dari pemerintah.

Contoh, MBR dapat membeli rumah bersubsidi. Untuk dikategorikan sebagai MBR, seseorang harus memenuhi 2 syarat. Pertama, berkewarganegaraan Indonesia. Kedua, memenuhi ketentuan besaran penghasilan dan kriteria MBR. Nah, ketentuan besaran maksimal penghasilan MBR inilah yang diubah melalui Permen PKP 5/2025.

Selain menaikkan batas maksimal penghasilan MBR, Permen PKP 5/2025 juga menambah jumlah wilayah pengelompokkan besaran penghasilan MBR dari 2 zona menjadi 4 zona. Perincian besaran penghasilan maksimal MBR per bulan tercantum dalam lampiran permen PKP 5/2025.

Baca Juga: Pendapatan Turun, DPRD Bentuk Panja Evaluasi Pajak dan Retribusi

Berdasarkan lampiran tersebut, batas maksimal penghasilan MBR di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) bagi orang yang belum menikah naik menjadi Rp12 juta per bulan dari sebelumnya Rpp7 juta per bulan.

Selanjutnya, batas penghasilan maksimal MBR di Jabodetabek bagi orang yang sudah menikah naik menjadi Rp14 juta per bulan dari sebelumnya Rp8 juta per bulan. Lalu, batas maksimal penghasilan MBR di Jabodetabek untuk peserta Tapera naik menjadi Rp14 juta per bulan dari Rp8 juta per bulan.

Secara lebih terperinci, berikut daftar terbaru zonasi wilayah dan besaran penghasilan maksimal MBR per bulan berdasarkan Permen PKP 5/2025.

Untuk diperhatikan, perubahan batas maksimal MBR tersebut juga bakal berdampak terhadap pemberian insentif pembebasan PPN atas pembelian rumah. Insentif pembebasan PPN atas rumah untuk MBR diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 60/2023. (rig)

Baca Juga: Hubungan Tax Planning, Tax Avoidance dan Tax Evasion

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : permen pkp 5/2025, masyarakat berpenghasilan rendah, penghasilan MBR, insentif pajak, PPN rumah, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 03 Juni 2025 | 11:15 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dukung Efisiensi Anggaran Pemerintah, Kemenkeu Pangkas Satuan Biaya

Selasa, 03 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria WP Pajak Penghasilan Tertentu yang Tidak Wajib Lapor SPT

Selasa, 03 Juni 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Tak Ada Impor, Mentan Optimistis Target Swasembada Beras Terwujud

Selasa, 03 Juni 2025 | 10:20 WIB
UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA

Gandeng DDTC, UTM Adakan Kuliah Tamu Bahas Isu Transfer Pricing

berita pilihan

Rabu, 04 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Airlangga: Indonesia Bakal Gabung dengan Konvensi Antisuap OECD

Rabu, 04 Juni 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Beberkan Dampak Stimulus ke Ekonomi hingga Pengangguran

Rabu, 04 Juni 2025 | 08:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Hubungan Tax Planning, Tax Avoidance dan Tax Evasion

Rabu, 04 Juni 2025 | 07:47 WIB
KONSEP DEFINISI PAJAK

Redefinisi Pajak Agar Lebih Berkeadilan dan Berkepastian

Rabu, 04 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Tampilan Baru Formulir SPT Tahunan, Satu untuk Semua WP Orang Pribadi

Selasa, 03 Juni 2025 | 19:30 WIB
PER-11/PJ/2025

BKP Dikirim ke Kawasan PPN Tak Dipungut, FP Harus Diisi Alamat Ini

Selasa, 03 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Faktur Pajak Uang Muka Tak Sesuai PER-11, PKP Diimbau Buat Pengganti

Selasa, 03 Juni 2025 | 18:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Ajukan Perubahan Data KLU di Coretax, Butuh Waktu Berapa Lama?