Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Jum'at, 25 April 2025 | 15:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 09:30 WIB
KONSULTASI CORETAX
Komunitas
Kamis, 24 April 2025 | 15:10 WIB
STH INDONESIA JENTERA
Rabu, 23 April 2025 | 10:20 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Selasa, 22 April 2025 | 16:03 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Senin, 21 April 2025 | 11:38 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT Exam Preparation Course
Fokus
Reportase

Menteri Perumahan Naikkan Batas Penghasilan yang Dikategorikan MBR

A+
A-
0
A+
A-
0
Menteri Perumahan Naikkan Batas Penghasilan yang Dikategorikan MBR

Ilustrasi. Foto udara deretan rumah di perumahan Bumi Kota Praja, Kendari, Sulawesi Tenggara, Minggu (20/4/2025). ANTARA FOTO/Andry Denisah/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait resmi menaikkan batas maksimal penghasilan yang dikategorikan sebagai masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Batas maksimal penghasilan MBR itu diubah melalui Peraturan Menteri (Permen) PKP No. 5/2025. Adapun atas penghasilan maksimal MBR sebelumnya diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 22/KPTS/M/2023.

“Bahwa untuk meningkatkan akses dan keterjangkauan masyarakat berpenghasilan rendah yang dapat memanfaatkan kemudahan pembangunan dan perolehan rumah, perlu penyesuaian besaran penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah,” bunyi pertibangan Permen PKP 5/2025, dikutip pada Jumat (25/4/2025).

Baca Juga: Jelang Penyatuan Atap, RI Perlu Pelajari Sistem Peradilan Pajak AS

MBR adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah. MBR menjadi pihak yang dapat memperoleh kemudahan pembangunan dan perolehan rumah dari pemerintah.

Contoh, MBR dapat membeli rumah bersubsidi. Untuk dikategorikan sebagai MBR, seseorang harus memenuhi 2 syarat. Pertama, berkewarganegaraan Indonesia. Kedua, memenuhi ketentuan besaran penghasilan dan kriteria MBR. Nah, ketentuan besaran maksimal penghasilan MBR inilah yang diubah melalui Permen PKP 5/2025.

Selain menaikkan batas maksimal penghasilan MBR, Permen PKP 5/2025 juga menambah jumlah wilayah pengelompokkan besaran penghasilan MBR dari 2 zona menjadi 4 zona. Perincian besaran penghasilan maksimal MBR per bulan tercantum dalam lampiran permen PKP 5/2025.

Baca Juga: Cegah Koreksi Fiskal, WP Badan Perlu Siapkan TP Doc Sebelum Lapor SPT

Berdasarkan lampiran tersebut, batas maksimal penghasilan MBR di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) bagi orang yang belum menikah naik menjadi Rp12 juta per bulan dari sebelumnya Rpp7 juta per bulan.

Selanjutnya, batas penghasilan maksimal MBR di Jabodetabek bagi orang yang sudah menikah naik menjadi Rp14 juta per bulan dari sebelumnya Rp8 juta per bulan. Lalu, batas maksimal penghasilan MBR di Jabodetabek untuk peserta Tapera naik menjadi Rp14 juta per bulan dari Rp8 juta per bulan.

Secara lebih terperinci, berikut daftar terbaru zonasi wilayah dan besaran penghasilan maksimal MBR per bulan berdasarkan Permen PKP 5/2025.

Untuk diperhatikan, perubahan batas maksimal MBR tersebut juga bakal berdampak terhadap pemberian insentif pembebasan PPN atas pembelian rumah. Insentif pembebasan PPN atas rumah untuk MBR diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 60/2023. (rig)

Baca Juga: "Perpindahan Pengadilan Pajak Mesti Berikan Transparansi dan Keadilan"

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : permen pkp 5/2025, masyarakat berpenghasilan rendah, penghasilan MBR, insentif pajak, PPN rumah, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 24 April 2025 | 18:45 WIB
KONSULTASI PAJAK    

Penting! Ini Dua Langkah Krusial Ketika Menghitung Laba/Rugi GloBE

Kamis, 24 April 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Dapat Hadiah dari Luar Negeri Harus Bayar Bea Masuk? Begini Aturannya

Kamis, 24 April 2025 | 17:01 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA

Di Asia Tax Forum 2025, DDTC Suarakan Harapan tentang Pengadilan Pajak

Kamis, 24 April 2025 | 16:45 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Kemenkeu Mulai Susun Tarif Cukai dan Harga Jual Eceran Rokok 2026-2029

berita pilihan

Jum'at, 25 April 2025 | 17:00 WIB
PENGADILAN PAJAK

Jelang Penyatuan Atap, RI Perlu Pelajari Sistem Peradilan Pajak AS

Jum'at, 25 April 2025 | 16:30 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Cegah Koreksi Fiskal, WP Badan Perlu Siapkan TP Doc Sebelum Lapor SPT

Jum'at, 25 April 2025 | 16:07 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

"Perpindahan Pengadilan Pajak Mesti Berikan Transparansi dan Keadilan"

Jum'at, 25 April 2025 | 15:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA

Menyoroti Peran Pajak dalam Mendorong Inisiatif ESG

Jum'at, 25 April 2025 | 15:30 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

DJP Ajak WP Manfaatkan Layanan Asistensi Lapor SPT Lewat Pojok Pajak

Jum'at, 25 April 2025 | 15:00 WIB
PENGADILAN PAJAK

Tekan Perkara Pajak yang Naik PK, Begini Usul Hakim Agung

Jum'at, 25 April 2025 | 14:30 WIB
KABUPATEN BLORA

17.000 Kendaraan di Blora Ikut Pemutihan, Pemprov Raup Rp6,7 Triliun

Jum'at, 25 April 2025 | 14:15 WIB
LITERATUR PAJAK

Memahami Istilah PPN dalam Sistem Perpajakan Modern

Jum'at, 25 April 2025 | 14:00 WIB
PERDAGANGAN INTERNASIONAL

Soal Bea Masuk Trump, Indonesia Mulai Negosiasi Teknis dengan AS