Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Jum'at, 25 April 2025 | 15:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 09:30 WIB
KONSULTASI CORETAX
Komunitas
Kamis, 24 April 2025 | 15:10 WIB
STH INDONESIA JENTERA
Rabu, 23 April 2025 | 10:20 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Selasa, 22 April 2025 | 16:03 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Senin, 21 April 2025 | 11:38 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT Exam Preparation Course
Fokus
Reportase

Pemprov DKI Dikabarkan Akan Hapus PKB Progresif

A+
A-
5
A+
A-
5
Pemprov DKI Dikabarkan Akan Hapus PKB Progresif

Antrean panjang kendaraan menuju kawasan wisata Puncak, Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (30/7/2022). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana untuk menghapuskan tarif progresif pajak kendaraan bermotor (PKB).

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni mengatakan kebijakan tersebut dipertimbangkan oleh Pemprov DKI Jakarta guna meningkatkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor.

"Pajak progresif dalam rangka ketertiban, administrasi yang baik, kemudian penegakan hukum ini dipertimbangkan untuk dihapus sehingga pemilik kendaraan adalah benar-benar yang terdaftar jadi nama yang ada di pemilik kendaraan adalah orang yang memang memiliki kendaraan," kata Agus setelah bertemu dengan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, dikutip pada Sabtu (26/4/2025).

Baca Juga: Setoran Pajak Hotel Turun, Pemkab Kejar Pajak Vila

Penghapusan tarif progresif juga bertujuan meningkatkan kepatuhan para pemilik kendaraan dalam membayar PKB.

Selain menghapuskan tarif progresif PKB, Pemprov DKI Jakarta telah menghapuskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) atas perolehan kendaraan bermotor bekas sesuai dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

"Diharapkan masyarakat yang memiliki kendaraan segera membalik namakan sesuai dengan namanya jadi jangan ditunda-tunda dan di berbagai daerah sudah menghapus BBNKB ini. Jadi, untuk BBNKB nya dihapus tetapi pajaknya tetap untuk dibayar sesuai dengan kepemilikannya," ujar Agus.

Baca Juga: Manfaatkan! Kantor Pajak Buka Layanan Asistensi WP Sampai Malam Ini

Ke depan, Pemprov DKI Jakarta juga akan memberikan insentif hanya kepada wajib pajak yang taat membayar PKB. Wajib pajak tidak mematuhi kewajiban membayar PKB tidak akan diberi insentif.

"DKI jakarta akan memberikan insentif kepada wajib pajak yang taat membayar pajak tetapi juga tidak memberikan insentif kepada yang melanggar jadi ini untuk prinsip keadilan insentif diberikan kepada yang benar-benar taat," kata Fatoni. (dik)

Baca Juga: Pantau Kepatuhan, SPPT PBB Kini Langsung Diberikan kepada ASN

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak kendaraan bermotor, pkb, pajak progresif, dki jakarta, kepatuhan pajak, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 22 April 2025 | 09:30 WIB
KOTA BANDA ACEH

Cegah Kebocoran Pajak, Tempat Usaha yang Dipasang Tapping Box Ditambah

Selasa, 22 April 2025 | 08:45 WIB
KOTA TEGAL

Berlaku 6 Bulan, Pemkot Hapuskan Denda dan Beri Diskon PBB-P2

Senin, 21 April 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Sederet Provinsi yang Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan pada Tahun Ini

Senin, 21 April 2025 | 12:00 WIB
KABUPATEN CIANJUR

Ditopang Opsen PKB-BBNKB, Kinerja Pajak Daerah Capai Rp84 Miliar 

berita pilihan

Sabtu, 26 April 2025 | 17:11 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE

28 Orang Ikut Course DDTC Academy: Excel bagi Profesional Pajak Pemula

Sabtu, 26 April 2025 | 14:00 WIB
KABUPATEN BOGOR

Setoran Pajak Hotel Turun, Pemkab Kejar Pajak Vila

Sabtu, 26 April 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ingat! Masyarakat Berpenghasilan Rendah Bisa Beli Rumah Bebas PPN

Sabtu, 26 April 2025 | 12:00 WIB
KEUANGAN DAERAH

Kemendagri: Penyusunan APBD Harus Diawali dari Potensi Pendapatan

Sabtu, 26 April 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banyak Ketidakpastian, Wamenkeu Tegaskan Makrofiskal Terjaga

Sabtu, 26 April 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Konsep Wilayah Bebas Pajak di Tanah Mataram

Sabtu, 26 April 2025 | 10:41 WIB
KPP PRATAMA BEKASI UTARA

Manfaatkan! Kantor Pajak Buka Layanan Asistensi WP Sampai Malam Ini

Sabtu, 26 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 28/2008

Selesai Studi dari Luar Negeri, Ada Fasilitas Impor Barang Pindahan

Sabtu, 26 April 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN MONETER

Uang Beredar Naik Saat Ramadan, BI Sebut Konsumsi Masyarakat Membaik

Sabtu, 26 April 2025 | 09:30 WIB
KOTA PEKANBARU

Pantau Kepatuhan, SPPT PBB Kini Langsung Diberikan kepada ASN