Ditopang Opsen PKB-BBNKB, Kinerja Pajak Daerah Capai Rp84 Miliar

Ilustrasi.
CIANJUR, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, melaporkan penerimaan pajak daerah pada kuartal I/2025 senilai Rp84 miliar atau 20% dari target Rp421,7 miliar.
Kepala Bapenda Kabupaten Cianjur Cicih Permasih mengatakan realisasi penerimaan pajak daerah tersebut sudah tergolong tinggi pada awal tahun. Menurutnya, kinerja pajak daerah ini tidak terlepas dari penerapan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
"Dua jenis pajak baru yang disebut opsen PKB dan BBNKB menunjukkan progress yang baik," katanya, dikutip pada Senin (21/4/2025).
Mekanisme opsen pajak daerah dilaksanakan berdasarkan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Opsen merupakan pungutan tambahan pajak yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB dan BBNKB tanpa mengubah beban pajak yang ditanggung wajib pajak.
Opsen diberlakukan untuk menggantikan skema bagi hasil PKB dan BBNKB yang selama ini berlangsung dari provinsi ke kabupaten/kota.
Cicih mengatakan realisasi opsen PKB dan BBNKB di wilayahnya telah mencapai Rp27,3 miliar atau 21% dari target senilai Rp130,5 miliar. Menurutnya, kinerja penerimaan ini juga didorong oleh program pemutihan denda dan pokok tunggakan PKB dan BBNKB oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Program pemutihan tersebut dilaksanakan mulai 9 April hingga 30 Juni 2025.
"Meskipun pajak induknya [PKB dan BBNKB] merupakan kewenangan provinsi, pemungutan opsennya dilakukan oleh pemerintah daerah [kabupaten/kota]," ujarnya dilansir pakuanraya.com.
Pemkab Cianjur berwenang memungut beberapa jenis pajak daerah. Pada pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), telah terkumpul senilai Rp34 miliar pada kuartal I/2025.
Jenis pajak ini dikenakan atas makanan dan minuman, tenaga listrik, hotel, parkir, serta kesenian dan hiburan.
Kemudian, ada pajak reklame yang terealisasi senilai Rp2,2 miliar, pajak air tanah Rp3,8 miliar, pajak sarang burung walet Rp4,5 miliar, pajak mineral bukan logam dan batuan Rp374 juta, PBB Rp5,4 miliar, dan BPHTB Rp10,8 miliar. (dik)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.