Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Senin, 21 April 2025 | 11:38 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT Exam Preparation Course
Senin, 21 April 2025 | 10:01 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Selasa, 15 April 2025 | 11:25 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Senin, 14 April 2025 | 09:30 WIB
ASIA TAX FORUM 2025
Fokus
Reportase

Ditopang Opsen PKB-BBNKB, Kinerja Pajak Daerah Capai Rp84 Miliar 

A+
A-
0
A+
A-
0
Ditopang Opsen PKB-BBNKB, Kinerja Pajak Daerah Capai Rp84 Miliar 

Ilustrasi.

CIANJUR, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, melaporkan penerimaan pajak daerah pada kuartal I/2025 senilai Rp84 miliar atau 20% dari target Rp421,7 miliar.

Kepala Bapenda Kabupaten Cianjur Cicih Permasih mengatakan realisasi penerimaan pajak daerah tersebut sudah tergolong tinggi pada awal tahun. Menurutnya, kinerja pajak daerah ini tidak terlepas dari penerapan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

"Dua jenis pajak baru yang disebut opsen PKB dan BBNKB menunjukkan progress yang baik," katanya, dikutip pada Senin (21/4/2025).

Baca Juga: Sederet Provinsi yang Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan pada Tahun Ini

Mekanisme opsen pajak daerah dilaksanakan berdasarkan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Opsen merupakan pungutan tambahan pajak yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB dan BBNKB tanpa mengubah beban pajak yang ditanggung wajib pajak.

Opsen diberlakukan untuk menggantikan skema bagi hasil PKB dan BBNKB yang selama ini berlangsung dari provinsi ke kabupaten/kota.

Cicih mengatakan realisasi opsen PKB dan BBNKB di wilayahnya telah mencapai Rp27,3 miliar atau 21% dari target senilai Rp130,5 miliar. Menurutnya, kinerja penerimaan ini juga didorong oleh program pemutihan denda dan pokok tunggakan PKB dan BBNKB oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga: Pemprov Bakal Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan pada Semester II/2025

Program pemutihan tersebut dilaksanakan mulai 9 April hingga 30 Juni 2025.

"Meskipun pajak induknya [PKB dan BBNKB] merupakan kewenangan provinsi, pemungutan opsennya dilakukan oleh pemerintah daerah [kabupaten/kota]," ujarnya dilansir pakuanraya.com.

Pemkab Cianjur berwenang memungut beberapa jenis pajak daerah. Pada pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), telah terkumpul senilai Rp34 miliar pada kuartal I/2025.

Baca Juga: Pemprov Luncurkan Relaksasi Pajak Kendaraan Jilid II, Seperti Apa?

Jenis pajak ini dikenakan atas makanan dan minuman, tenaga listrik, hotel, parkir, serta kesenian dan hiburan.

Kemudian, ada pajak reklame yang terealisasi senilai Rp2,2 miliar, pajak air tanah Rp3,8 miliar, pajak sarang burung walet Rp4,5 miliar, pajak mineral bukan logam dan batuan Rp374 juta, PBB Rp5,4 miliar, dan BPHTB Rp10,8 miliar. (dik)

Baca Juga: Ada Data Objek PBB-P2 Ganda, Belasan Ribu SPPT Dihapus Pemda

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, kabupaten cianjur, opsen, opsen pajak, pkb, bbnkb

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 12 April 2025 | 13:30 WIB
KOTA BALIKPAPAN

Wah! Ada Pembebasan PBB-P2 di Bawah Rp100.000, Ringankan Ekonomi Warga

Sabtu, 12 April 2025 | 12:30 WIB
KABUPATEN BATANG

Punya Tunggakan PBB? Manfaatkan Pemutihan Denda Pajak Hingga 30 April

Jum'at, 11 April 2025 | 13:00 WIB
KABUPATEN SUKABUMI

Ini 7 Poin Revisi Perda Pajak Daerah di Kabupaten Sukabumi

berita pilihan

Senin, 21 April 2025 | 18:00 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Perpanjang Lapor SPT Tahunan Badan? Perhatikan Waktu Pemberitahuannya

Senin, 21 April 2025 | 17:30 WIB
HARI KARTINI

Pernah Dengar Soal Pink Tax? Pajak Khusus untuk Produk Perempuan?

Senin, 21 April 2025 | 16:45 WIB
PROFESI KONSULTAN PAJAK

Pendaftaran USKP Periode I 2025 segera Dibuka! Simak Pengumuman KP3SKP

Senin, 21 April 2025 | 16:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Tak Beri Jasa Konsultasi, Cukup Lampirkan Surat Keterangan Bekerja

Senin, 21 April 2025 | 16:00 WIB
LITHUANIA

Belanja Pertahanan Ditambah, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif Pajak

Senin, 21 April 2025 | 15:30 WIB
PMK 81/2024

Catat! Perubahan Batas Waktu Setor PPh Pasal 26 atas Penjualan Saham

Senin, 21 April 2025 | 14:00 WIB
AFRIKA SELATAN

Negara Inclusive Framework Masih Lanjutkan Negosiasi Solusi 2 Pilar

Senin, 21 April 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Sederet Provinsi yang Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan pada Tahun Ini

Senin, 21 April 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Negosiasi Bea Masuk AS, RI Harap Kesepakatannya Dicapai dalam 60 Hari