Wah! Ada Pembebasan PBB-P2 di Bawah Rp100.000, Ringankan Ekonomi Warga

Ilustrasi.
BALIKPAPAN, DDTCNews - Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Barat, mengumumkan pemberian fasilitas pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk keluarga kurang mampu pada tahun ini.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Balikpapan Idham Mustari mengatakan insentif diberikan kepada wajib pajak dengan nilai pajak terutang PBB tidak lebih dari Rp100.000. Menurutnya, kebijakan ini bertujuan meringankan beban ekonomi wajib pajak di tengah kondisi ekonomi yang sulit.
"Kami ingin memberikan kemudahan bagi masyarakat, terutama yang menghadapi tekanan ekonomi lebih berat," katanya, dikutip pada Sabtu (12/4/2025).
Idham mengatakan pemkot telah mendistribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB 2025 kepada wajib pajak. Apabila PBB yang ditetapkan dalam SPPT tersebut tidak lebih dari Rp100.000, wajib pajak akan mendapatkan pembebasan.
Menurutnya, pembebasan PBB ini menjadi dukungan dari pemkot agar warga berpendapatan rendah tidak menanggung beban tambahan terkait pajak properti mereka.
Kemudian, Pemkot Balikpapan memberikan pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) bagi peserta program pembangunan 3 juta rumah. Pembebasan BPHTB diberikan jika masyarakat termasuk berpenghasilan rendah dan luas rumah tidak melebihi 36 meter persegi.
Dia menyebut pemberian insentif ini menjadi bentuk komitmen pemkot memberikan akses yang lebih adil dalam kepemilikan tanah dan perumahan bagi seluruh lapisan masyarakat. Selain itu, pemberian insentif pajak diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi di sektor properti.
"Dengan penghapusan PBB dan diskon BPHTB ini, diharapkan semakin banyak warga yang bisa mendapatkan kepemilikan tanah dan bangunan dengan biaya yang lebih terjangkau," ujarnya dilansir kabarsdgs.com. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.