Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Wah! Ada Pembebasan PBB-P2 di Bawah Rp100.000, Ringankan Ekonomi Warga

A+
A-
5
A+
A-
5
Wah! Ada Pembebasan PBB-P2 di Bawah Rp100.000, Ringankan Ekonomi Warga

Ilustrasi. 

BALIKPAPAN, DDTCNews - Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Barat, mengumumkan pemberian fasilitas pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk keluarga kurang mampu pada tahun ini.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Balikpapan Idham Mustari mengatakan insentif diberikan kepada wajib pajak dengan nilai pajak terutang PBB tidak lebih dari Rp100.000. Menurutnya, kebijakan ini bertujuan meringankan beban ekonomi wajib pajak di tengah kondisi ekonomi yang sulit.

"Kami ingin memberikan kemudahan bagi masyarakat, terutama yang menghadapi tekanan ekonomi lebih berat," katanya, dikutip pada Sabtu (12/4/2025).

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Idham mengatakan pemkot telah mendistribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB 2025 kepada wajib pajak. Apabila PBB yang ditetapkan dalam SPPT tersebut tidak lebih dari Rp100.000, wajib pajak akan mendapatkan pembebasan.

Menurutnya, pembebasan PBB ini menjadi dukungan dari pemkot agar warga berpendapatan rendah tidak menanggung beban tambahan terkait pajak properti mereka.

Kemudian, Pemkot Balikpapan memberikan pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) bagi peserta program pembangunan 3 juta rumah. Pembebasan BPHTB diberikan jika masyarakat termasuk berpenghasilan rendah dan luas rumah tidak melebihi 36 meter persegi.

Baca Juga: Ada Pemutihan Mulai 1 Mei, Seluruh Denda dan Pokok Tunggakan Dihapus

Dia menyebut pemberian insentif ini menjadi bentuk komitmen pemkot memberikan akses yang lebih adil dalam kepemilikan tanah dan perumahan bagi seluruh lapisan masyarakat. Selain itu, pemberian insentif pajak diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi di sektor properti.

"Dengan penghapusan PBB dan diskon BPHTB ini, diharapkan semakin banyak warga yang bisa mendapatkan kepemilikan tanah dan bangunan dengan biaya yang lebih terjangkau," ujarnya dilansir kabarsdgs.com. (sap)

Baca Juga: Sengketa Perbedaan Penentuan Harga Jual Tanah

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, pemutihan pajak, pemutihan denda pajak, PBB-P2, PBB, PHTB, Balikpapan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 12 April 2025 | 12:30 WIB
KABUPATEN BATANG

Punya Tunggakan PBB? Manfaatkan Pemutihan Denda Pajak Hingga 30 April

Jum'at, 11 April 2025 | 13:00 WIB
KABUPATEN SUKABUMI

Ini 7 Poin Revisi Perda Pajak Daerah di Kabupaten Sukabumi

Kamis, 10 April 2025 | 12:30 WIB
KABUPATEN BADUNG

Hindari Pajak Daerah, Banyak WNA Bangun Vila Berkedok Rumah Mewah

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial