Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Masih Ada Kendaraan Dinas Nunggak Pajak, Pemkot Akan Data Ulang

A+
A-
0
A+
A-
0
Masih Ada Kendaraan Dinas Nunggak Pajak, Pemkot Akan Data Ulang

Ilustrasi.

BONTANG, DDTCNews - UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Bontang, Kalimantan Timur mencatat jumlah tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) instansi atau kantor dinas di Kota Bontang sudah mencapai Rp68,39 juta hingga 14 Mei 2025.

Sekretaris Daerah Kota Bontang Aji Erlynawati mengeklaim sebagian besar tunggakan tersebut berasal dari kendaraan dinas yang sudah lama dan tidak layak pakai. Meski begitu, kendaraan ini masih terdaftar sebagai aset pemda.

"Banyak kendaraan yang usianya di atas 20 tahun, dan masih tercatat manual sampai sekarang," katanya, dikutip pada Rabu (21/5/2025).

Baca Juga: Potensi Harmonisasi Tax Holiday di Era Pajak Minimum Global

Untuk menanggulangi masalah piutang pajak kendaraan tersebut, lanjut Aji, pemkot akan melakukan inventarisasi ulang terhadap seluruh kendaraan dinas, termasuk yang sudah usang.

Dia mengungkapkan kendaraan dinas yang baru sudah didata secara digital dan pajaknya sudah lunas. Menurutnya, yang menjadi tantangan saat ini ialah melakukan inventarisasi kendaraan lama lantaran pencatatan dahulu dilakukan secara manual, bukan digital.

"Kami akan data ulang kendaraan mana saja yang masih layak dan yang tidak layak. Jika sudah ditemukan [rampung pendataan], maka akan dihapus dari daftar aset," tuturnya.

Baca Juga: Senat AS Setujui RUU Pembebasan Pajak atas Tip

Selain melakukan inventarisasi ulang, Aji meminta Badan Pendapatan dan Aset Keuangan Daerah (BPKAD) Bontang untuk memperbarui data kendaraan dinas di seluruh instansi secara berkala.

Menurutnya, petugas BPKAD perlu mengumpulkan informasi mengenai kondisi kendaraan setiap instansi atau kantor dinas, lalu mengunggahnya di sistem. Hal itu dinilai akan mempermudah dalam memetakan jumlah kendaraan pelat merah yang masih menunggak pajak.

Seperti dilansir dari kaltim.akurasi.id, ada 38 organisasi perangkat daerah (OPD) yang menunggak pajak kendaraan bermotor hingga Rp94,71 juta. Nominal tunggakan itu berasal dari 279 unit motor dan 48 unit kendaraan roda empat.

Baca Juga: Dorong Pemda Optimalkan Pajak Daerah, Pemerintah Susun 6 Strategi

Selama Pemprov Kaltim menggelar pemutihan pajak kendaraan pada 8 April-30 Juni 2025, jumlah tunggakan pajak kendaraan kendaraan pelat merah sedikit menurun, dan tersisa Rp68,39 juta. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kota bontang, pajak, pajak daerah, pajak kendaraan, tunggakan pajak, kepatuhan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 21 Mei 2025 | 09:55 WIB
KURS PAJAK 21 MEI 2025 - 27 MEI 2025

Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Dolar AS Kembali Menguat Atas Rupiah

Rabu, 21 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kementerian PKP: 70 Pemda Belum Beri Pembebasan Pajak untuk Rumah MBR

Rabu, 21 Mei 2025 | 09:00 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Apa PR Utama Pemerintah dalam Memindahkan Pengadilan Pajak ke MA?

berita pilihan

Rabu, 21 Mei 2025 | 20:00 WIB
ANALISIS PAJAK

Potensi Harmonisasi Tax Holiday di Era Pajak Minimum Global

Rabu, 21 Mei 2025 | 19:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Senat AS Setujui RUU Pembebasan Pajak atas Tip

Rabu, 21 Mei 2025 | 19:00 WIB
KEM-PPKF 2026

Dorong Pemda Optimalkan Pajak Daerah, Pemerintah Susun 6 Strategi

Rabu, 21 Mei 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

AS Tak Adopsi Pajak Minimum Global, Implementasi di RI Tak Terdampak

Rabu, 21 Mei 2025 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Sudah Meninggal Tetap Dapat Imbauan Lapor SPT, Harus Bagaimana?

Rabu, 21 Mei 2025 | 15:05 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pajak Enggak ada Lawan! Porsinya Mendominasi Pendapatan Negara