Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Masih Ada Kendaraan Dinas Nunggak Pajak, Pemkot Akan Data Ulang

A+
A-
0
A+
A-
0
Masih Ada Kendaraan Dinas Nunggak Pajak, Pemkot Akan Data Ulang

Ilustrasi.

BONTANG, DDTCNews - UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Bontang, Kalimantan Timur mencatat jumlah tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) instansi atau kantor dinas di Kota Bontang sudah mencapai Rp68,39 juta hingga 14 Mei 2025.

Sekretaris Daerah Kota Bontang Aji Erlynawati mengeklaim sebagian besar tunggakan tersebut berasal dari kendaraan dinas yang sudah lama dan tidak layak pakai. Meski begitu, kendaraan ini masih terdaftar sebagai aset pemda.

"Banyak kendaraan yang usianya di atas 20 tahun, dan masih tercatat manual sampai sekarang," katanya, dikutip pada Rabu (21/5/2025).

Baca Juga: Konsultan Pajak yang Mau Jadi Kuasa Harus Tambah Status Lewat Coretax

Untuk menanggulangi masalah piutang pajak kendaraan tersebut, lanjut Aji, pemkot akan melakukan inventarisasi ulang terhadap seluruh kendaraan dinas, termasuk yang sudah usang.

Dia mengungkapkan kendaraan dinas yang baru sudah didata secara digital dan pajaknya sudah lunas. Menurutnya, yang menjadi tantangan saat ini ialah melakukan inventarisasi kendaraan lama lantaran pencatatan dahulu dilakukan secara manual, bukan digital.

"Kami akan data ulang kendaraan mana saja yang masih layak dan yang tidak layak. Jika sudah ditemukan [rampung pendataan], maka akan dihapus dari daftar aset," tuturnya.

Baca Juga: Aturan Baru PKP di Kantor Virtual, Masa Transisi hingga Desember 2025

Selain melakukan inventarisasi ulang, Aji meminta Badan Pendapatan dan Aset Keuangan Daerah (BPKAD) Bontang untuk memperbarui data kendaraan dinas di seluruh instansi secara berkala.

Menurutnya, petugas BPKAD perlu mengumpulkan informasi mengenai kondisi kendaraan setiap instansi atau kantor dinas, lalu mengunggahnya di sistem. Hal itu dinilai akan mempermudah dalam memetakan jumlah kendaraan pelat merah yang masih menunggak pajak.

Seperti dilansir dari kaltim.akurasi.id, ada 38 organisasi perangkat daerah (OPD) yang menunggak pajak kendaraan bermotor hingga Rp94,71 juta. Nominal tunggakan itu berasal dari 279 unit motor dan 48 unit kendaraan roda empat.

Baca Juga: Cara Unduh e-SPPT secara Massal oleh Ketua RT atau PPPRS di Jakarta

Selama Pemprov Kaltim menggelar pemutihan pajak kendaraan pada 8 April-30 Juni 2025, jumlah tunggakan pajak kendaraan kendaraan pelat merah sedikit menurun, dan tersisa Rp68,39 juta. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kota bontang, pajak, pajak daerah, pajak kendaraan, tunggakan pajak, kepatuhan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 12 Juni 2025 | 09:30 WIB
KPP PRATAMA BENGKULU SATU

KPP Adakan Kelas Pajak, Ulas Ketentuan PPh dan PPN atas Penjualan Emas

Kamis, 12 Juni 2025 | 09:00 WIB
PER-10/PJ/2025

DJP Atur Ulang Pertukaran Informasi Pajak secara Spontan

Kamis, 12 Juni 2025 | 08:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Aturan Baru NPWP, NITKU, dan Pengukuhan PKP, Unduh di Sini!

Kamis, 12 Juni 2025 | 07:43 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Atur Cara Pengajuan Pengukuhan PKP Lewat Coretax

berita pilihan

Kamis, 12 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Konsultan Pajak yang Mau Jadi Kuasa Harus Tambah Status Lewat Coretax

Kamis, 12 Juni 2025 | 18:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Aturan Baru PKP di Kantor Virtual, Masa Transisi hingga Desember 2025

Kamis, 12 Juni 2025 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Ajak Masyarakat Manfaatkan Diskon Tiket dan PPN DTP Transportasi

Kamis, 12 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-7/PJ/2025

DJP Perinci Fungsi Nomor Identitas Perpajakan, Apa Saja?

Kamis, 12 Juni 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Proses Aksesi RI ke OECD, DPR Harap Dampaknya ke Ekonomi

Kamis, 12 Juni 2025 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! 2 Dokumen Ini Perlu Dilampirkan saat Ajukan Restitusi Pajak

Kamis, 12 Juni 2025 | 15:11 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL

Melihat Pajak Minimum Global Lewat Kacamata Teori Keadilan John Rawls