Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Senin, 21 April 2025 | 11:38 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT Exam Preparation Course
Senin, 21 April 2025 | 10:01 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Selasa, 15 April 2025 | 11:25 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Senin, 14 April 2025 | 09:30 WIB
ASIA TAX FORUM 2025
Fokus
Reportase

Belanja Pertahanan Ditambah, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Belanja Pertahanan Ditambah, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif Pajak

Ilustrasi.

VILNIUS, DDTCNews - Pemerintah Lithuania berencana mengerek tarif pajak, baik tarif PPN, PPh badan, maupun PPh bagi individu berpenghasilan tinggi (high wealth individual).

Kementerian Keuangan menyebut usulan kenaikan pajak tersebut bertujuan untuk memperkuat anggaran negara. Selain itu, menambah alokasi belanja pertahanan mengingat perang Rusia-Ukraina masih berlanjut.

"Paket kebijakan perpajakan itu bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara bagian dan kota sebesar €248,7 juta pada 2026, dan €624,6 juta pada 2027," sebut Kementerian Keuangan dikutip dari Tax Notes International, Senin (21/4/2025).

Baca Juga: Lupa EFIN dan Butuh Bantuan Lapor SPT? WP Bisa Manfaatkan Pojok Pajak

Dari kenaikan tarif pajak tersebut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana mengalokasikan tambahan pendapatan negara senilai €306 juta pada 2026 dan €523,6 juta pada 2027 untuk membiayai belanja pertahanan.

Untuk rencana kenaikan tarif pajak, Kemenkeu mengusulkan tarif PPh badan menjadi 16% dan tarif pajak preferensial sebesar 6%.

"Jika diterapkan, kenaikan pajak perusahaan diharapkan menghasilkan pendapatan tambahan sebesar €111,5 juta setiap tahun," kata sebut Kemenkeu.

Baca Juga: Diminta Kirim Data Pribadi, WP Laporkan Penipuan ke Kantor Pajak

Kemenkeu juga mengusulkan menerapkan tax brackets sebanyak 4 lapis pada struktur tarif progresif PPh wajib pajak orang pribadi. Lapisan pertama, penghasilan €82.800 ke bawah akan kena tarif PPh 20% pada 2026.

Lalu, lapisan penghasilan €82.800 - €138.000 akan kena tarif 25%. Berikutnya, lapisan penghasilan €138.000 - €276.000 setahun akan kena tarif 32%. Sementara itu, penghasilan di atas lapisan tersebut akan kena tarif sebesar 36%.

"Ini bertujuan agar pendistribusian beban pajak lebih adil dan mengurangi ketimpangan pendapatan sehingga diusulkan untuk menerapkan tarif progresif PPh pribadi yang seragam untuk semua jenis pendapatan, kecuali dividen," jelas Kemenkeu.

Baca Juga: Perpanjang Lapor SPT Tahunan Badan? Perhatikan Waktu Pemberitahuannya

Kemenkeu juga mengusulkan penetapan tarif secara bertahap hingga 15% untuk penghasilan kena pajak tahunan hingga €35.000.

Selanjutnya, tarif PPN yang berlaku untuk barang dan jasa rencananya dikerek dari 9% menjadi 12%. Adapun tarif PPN untuk buku dipangkas dari 9% menjadi 5%.

Tak ketinggalan, Kemenkeu juga mengusulkan pengenaan pajak premi asuransi sebesar 10%, yang berlaku untuk selain polis asuransi jiwa dan otomotif. Kemudian, Kemenkeu juga akan menaikkan tarif cukai atas minuman manis non-alkohol dan minuman berenergi. (rig)

Baca Juga: Pernah Dengar Soal Pink Tax? Pajak Khusus untuk Produk Perempuan?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : lithuania, tarif pajak, pajak, pajak internasional, pph badan, PPN, HNWI, pajak penghasilan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 21 April 2025 | 09:30 WIB
LAPORAN FOKUS

Apa Itu Pengadilan Pajak?

Senin, 21 April 2025 | 09:15 WIB
LAPORAN FOKUS

Mengamankan Penerimaan Pajak Itu Tugas Eksekutif, Bukan Yudikatif

Senin, 21 April 2025 | 09:00 WIB
LAPORAN FOKUS

Melihat Sistem Peradilan Pajak di Berbagai Negara

Senin, 21 April 2025 | 08:50 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

APBN Jadi Buffer Saat Perang Dagang, Kinerja Perpajakan Perlu Digenjot

berita pilihan

Senin, 21 April 2025 | 19:00 WIB
KPP PRATAMA PONDOK GEDE

Lupa EFIN dan Butuh Bantuan Lapor SPT? WP Bisa Manfaatkan Pojok Pajak

Senin, 21 April 2025 | 18:00 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Perpanjang Lapor SPT Tahunan Badan? Perhatikan Waktu Pemberitahuannya

Senin, 21 April 2025 | 17:30 WIB
HARI KARTINI

Pernah Dengar Soal Pink Tax? Pajak Khusus untuk Produk Perempuan?

Senin, 21 April 2025 | 16:45 WIB
PROFESI KONSULTAN PAJAK

Pendaftaran USKP Periode I 2025 segera Dibuka! Simak Pengumuman KP3SKP

Senin, 21 April 2025 | 16:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Tak Beri Jasa Konsultasi, Cukup Lampirkan Surat Keterangan Bekerja

Senin, 21 April 2025 | 15:30 WIB
PMK 81/2024

Catat! Perubahan Batas Waktu Setor PPh Pasal 26 atas Penjualan Saham

Senin, 21 April 2025 | 14:00 WIB
AFRIKA SELATAN

Negara Inclusive Framework Masih Lanjutkan Negosiasi Solusi 2 Pilar

Senin, 21 April 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Sederet Provinsi yang Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan pada Tahun Ini

Senin, 21 April 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Negosiasi Bea Masuk AS, RI Harap Kesepakatannya Dicapai dalam 60 Hari