Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 06 Mei 2025 | 13:05 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Fokus
Reportase

Belanja Pertahanan Ditambah, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Belanja Pertahanan Ditambah, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif Pajak

Ilustrasi.

VILNIUS, DDTCNews - Pemerintah Lithuania berencana mengerek tarif pajak, baik tarif PPN, PPh badan, maupun PPh bagi individu berpenghasilan tinggi (high wealth individual).

Kementerian Keuangan menyebut usulan kenaikan pajak tersebut bertujuan untuk memperkuat anggaran negara. Selain itu, menambah alokasi belanja pertahanan mengingat perang Rusia-Ukraina masih berlanjut.

"Paket kebijakan perpajakan itu bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara bagian dan kota sebesar €248,7 juta pada 2026, dan €624,6 juta pada 2027," sebut Kementerian Keuangan dikutip dari Tax Notes International, Senin (21/4/2025).

Baca Juga: Persoalan Pajak Internasional Ikut Dibahas di Pertemuan ADB, Ada Apa?

Dari kenaikan tarif pajak tersebut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana mengalokasikan tambahan pendapatan negara senilai €306 juta pada 2026 dan €523,6 juta pada 2027 untuk membiayai belanja pertahanan.

Untuk rencana kenaikan tarif pajak, Kemenkeu mengusulkan tarif PPh badan menjadi 16% dan tarif pajak preferensial sebesar 6%.

"Jika diterapkan, kenaikan pajak perusahaan diharapkan menghasilkan pendapatan tambahan sebesar €111,5 juta setiap tahun," kata sebut Kemenkeu.

Baca Juga: Kinerja PNBP Migas Bergantung ke Hal-Hal yang Fluktuatif, Apa Saja?

Kemenkeu juga mengusulkan menerapkan tax brackets sebanyak 4 lapis pada struktur tarif progresif PPh wajib pajak orang pribadi. Lapisan pertama, penghasilan €82.800 ke bawah akan kena tarif PPh 20% pada 2026.

Lalu, lapisan penghasilan €82.800 - €138.000 akan kena tarif 25%. Berikutnya, lapisan penghasilan €138.000 - €276.000 setahun akan kena tarif 32%. Sementara itu, penghasilan di atas lapisan tersebut akan kena tarif sebesar 36%.

"Ini bertujuan agar pendistribusian beban pajak lebih adil dan mengurangi ketimpangan pendapatan sehingga diusulkan untuk menerapkan tarif progresif PPh pribadi yang seragam untuk semua jenis pendapatan, kecuali dividen," jelas Kemenkeu.

Baca Juga: WP Diberi Waktu 14 Hari untuk Tanggapi SP2DK, Bisa Lewat Coretax?

Kemenkeu juga mengusulkan penetapan tarif secara bertahap hingga 15% untuk penghasilan kena pajak tahunan hingga €35.000.

Selanjutnya, tarif PPN yang berlaku untuk barang dan jasa rencananya dikerek dari 9% menjadi 12%. Adapun tarif PPN untuk buku dipangkas dari 9% menjadi 5%.

Tak ketinggalan, Kemenkeu juga mengusulkan pengenaan pajak premi asuransi sebesar 10%, yang berlaku untuk selain polis asuransi jiwa dan otomotif. Kemudian, Kemenkeu juga akan menaikkan tarif cukai atas minuman manis non-alkohol dan minuman berenergi. (rig)

Baca Juga: Pindah KPP, Status Wajib Pajak Kriteria Tertentu Perlu Diajukan Ulang?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : lithuania, tarif pajak, pajak, pajak internasional, pph badan, PPN, HNWI, pajak penghasilan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 13 Mei 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi?

Selasa, 13 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, 3 Simpulan Ini Bisa Buat SP2DK Naik ke Pemeriksaan

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE

Masih Dibuka, Daftar Kelas Persiapan Ujian ADIT Transfer Pricing

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:00 WIB
KOTA CIMAHI

Pemda Beri Keringanan Pajak Daerah bagi Pensiunan dan Veteran

berita pilihan

Rabu, 14 Mei 2025 | 19:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Persoalan Pajak Internasional Ikut Dibahas di Pertemuan ADB, Ada Apa?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Kinerja PNBP Migas Bergantung ke Hal-Hal yang Fluktuatif, Apa Saja?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:00 WIB
CORETAX SYSTEM

WP Diberi Waktu 14 Hari untuk Tanggapi SP2DK, Bisa Lewat Coretax?

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pindah KPP, Status Wajib Pajak Kriteria Tertentu Perlu Diajukan Ulang?

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:13 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Perhatian! Ada 1 Lokasi USKP yang Dipindahkan

Rabu, 14 Mei 2025 | 16:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Penerimaan Negara, Tembaga Bakal Masuk SIMBARA pada 2026

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pacu Utilisasi, Industri Elektronik Bisa Manfaatkan Insentif Pajak

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:00 WIB
SE-05/PJ/2022

Jadi Sasaran Penelitian Komprehensif, Siapa itu WP Strategis?

Rabu, 14 Mei 2025 | 14:45 WIB
RUU PERAMPASAN ASET

Soal RUU Perampasan Aset, Prabowo Sudah Komunikasi dengan Ketum Parpol