Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Belanja Pertahanan Ditambah, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Belanja Pertahanan Ditambah, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif Pajak

Ilustrasi.

VILNIUS, DDTCNews - Pemerintah Lithuania berencana mengerek tarif pajak, baik tarif PPN, PPh badan, maupun PPh bagi individu berpenghasilan tinggi (high wealth individual).

Kementerian Keuangan menyebut usulan kenaikan pajak tersebut bertujuan untuk memperkuat anggaran negara. Selain itu, menambah alokasi belanja pertahanan mengingat perang Rusia-Ukraina masih berlanjut.

"Paket kebijakan perpajakan itu bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara bagian dan kota sebesar €248,7 juta pada 2026, dan €624,6 juta pada 2027," sebut Kementerian Keuangan dikutip dari Tax Notes International, Senin (21/4/2025).

Baca Juga: Kostaf UI Gelar Taxcussion, Bahas Tax Ratio hingga Pemajakan HWI

Dari kenaikan tarif pajak tersebut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana mengalokasikan tambahan pendapatan negara senilai €306 juta pada 2026 dan €523,6 juta pada 2027 untuk membiayai belanja pertahanan.

Untuk rencana kenaikan tarif pajak, Kemenkeu mengusulkan tarif PPh badan menjadi 16% dan tarif pajak preferensial sebesar 6%.

"Jika diterapkan, kenaikan pajak perusahaan diharapkan menghasilkan pendapatan tambahan sebesar €111,5 juta setiap tahun," kata sebut Kemenkeu.

Baca Juga: Soal Peningkatan Kepatuhan Pajak, Begini Saran Arthur Laffer

Kemenkeu juga mengusulkan menerapkan tax brackets sebanyak 4 lapis pada struktur tarif progresif PPh wajib pajak orang pribadi. Lapisan pertama, penghasilan €82.800 ke bawah akan kena tarif PPh 20% pada 2026.

Lalu, lapisan penghasilan €82.800 - €138.000 akan kena tarif 25%. Berikutnya, lapisan penghasilan €138.000 - €276.000 setahun akan kena tarif 32%. Sementara itu, penghasilan di atas lapisan tersebut akan kena tarif sebesar 36%.

"Ini bertujuan agar pendistribusian beban pajak lebih adil dan mengurangi ketimpangan pendapatan sehingga diusulkan untuk menerapkan tarif progresif PPh pribadi yang seragam untuk semua jenis pendapatan, kecuali dividen," jelas Kemenkeu.

Baca Juga: DKI Jakarta Sepakati Kerja Sama dengan DJP dan DJPK

Kemenkeu juga mengusulkan penetapan tarif secara bertahap hingga 15% untuk penghasilan kena pajak tahunan hingga €35.000.

Selanjutnya, tarif PPN yang berlaku untuk barang dan jasa rencananya dikerek dari 9% menjadi 12%. Adapun tarif PPN untuk buku dipangkas dari 9% menjadi 5%.

Tak ketinggalan, Kemenkeu juga mengusulkan pengenaan pajak premi asuransi sebesar 10%, yang berlaku untuk selain polis asuransi jiwa dan otomotif. Kemudian, Kemenkeu juga akan menaikkan tarif cukai atas minuman manis non-alkohol dan minuman berenergi. (rig)

Baca Juga: Pemkot Siapkan Insentif Pajak untuk Hotel yang Tidak PHK Pegawai

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : lithuania, tarif pajak, pajak, pajak internasional, pph badan, PPN, HNWI, pajak penghasilan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 20 Juni 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Ada Gerai Pembayaran Pajak di Pekan Raya Jakarta, Berikut Jadwalnya

Jum'at, 20 Juni 2025 | 13:30 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Pemprov Himpun Penerimaan Rp230 Miliar dari Program Pemutihan Pajak

Jum'at, 20 Juni 2025 | 13:15 WIB
HUT KE-9 DDTCNews

Ini 9 Pemenang dalam Penulisan Pesan dan Masukan untuk DDTCNews

Jum'at, 20 Juni 2025 | 12:30 WIB
KPP PRATAMA NATAR

Tindak Tegas Penanggung Pajak, Juru Sita Layangkan Surat Paksa

berita pilihan

Sabtu, 21 Juni 2025 | 18:00 WIB
UNIVERSITAS INDONESIA

Kostaf UI Gelar Taxcussion, Bahas Tax Ratio hingga Pemajakan HWI

Sabtu, 21 Juni 2025 | 14:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Soal Peningkatan Kepatuhan Pajak, Begini Saran Arthur Laffer

Sabtu, 21 Juni 2025 | 13:30 WIB
DKI JAKARTA

DKI Jakarta Sepakati Kerja Sama dengan DJP dan DJPK

Sabtu, 21 Juni 2025 | 13:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Bank Sentral Dunia Enggan Pangkas Suku Bunga, Begini Dampaknya ke RI

Sabtu, 21 Juni 2025 | 12:30 WIB
PENEGAKAN HUKUM

Kanwil DJBC Riau Serahkan Tersangka Penyelundupan Mangga ke Kejaksaan

Sabtu, 21 Juni 2025 | 12:00 WIB
KOTA BANDUNG

Pemkot Siapkan Insentif Pajak untuk Hotel yang Tidak PHK Pegawai

Sabtu, 21 Juni 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dibiayai Pajak, Anggaran MBG Sudah Terealisasi Rp4,4 Triliun

Sabtu, 21 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pengawasan Pengusaha Kena Pajak

Sabtu, 21 Juni 2025 | 10:30 WIB
PER-12/PJ/2025

Ingat, Ada 3 Jenis SPT Masa PPN Bagi Pemungut PPN PMSE

Sabtu, 21 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Coretax, BRIN Ikut Selaraskan Pedoman Pemberian Supertax Deduction