Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Kamis, 15 Mei 2025 | 12:30 WIB
KAMUS CUKAI
Kamis, 15 Mei 2025 | 10:43 WIB
FILIP DEBELVA, HEAD OF THE KU LEUVEN TAX LAW INSTITUTE:
Kamis, 15 Mei 2025 | 10:00 WIB
TIPS PAJAK
Selasa, 13 Mei 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK
Komunitas
Jum'at, 16 Mei 2025 | 11:19 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Kamis, 15 Mei 2025 | 11:37 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Fokus
Reportase

Tak Beri Jasa Konsultasi, Cukup Lampirkan Surat Keterangan Bekerja

A+
A-
9
A+
A-
9
Tak Beri Jasa Konsultasi, Cukup Lampirkan Surat Keterangan Bekerja

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Konsultan pajak yang tidak memberikan jasa konsultasi perpajakan karena sedang bekerja pada suatu perusahaan tidak perlu memerinci nama klien dalam laporan tahunan konsultan pajak.

Konsultan pajak dimaksud hanya diwajibkan untuk melampirkan surat keterangan bekerja dari perusahaan tempat konsultan saat ini bekerja.

"Apabila konsultan pajak bekerja pada suatu perusahaan yang tidak memberikan jasa konsultasi perpajakan, ini konsultan pajak dapat mengisi daftar kliennya dengan nama perusahaan tempatnya bekerja dengan melampirkan surat keterangan bekerja," ujar Tri Wuri selaku perwakilan PPPK dalam sosialisasi yang digelar oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), dikutip pada Senin (21/4/2025).

Baca Juga: Lebih Siap Hadapi USKP A! Ini Materi Lengkap untuk Bahan Belajar Anda

Sementara itu, perwakilan PPPK lainnya, Fachri Reza Kusuma menyebut tidak ada format khusus dalam pembuatan surat keterangan bekerja. Surat keterangan ini setidaknya harus dapat menerangkan bahwa konsultan yang bersangkutan memang bekerja di perusahaan tersebut.

Setelah membuat surat keterangan bekerja, nama perusahaan tempat konsultan pajak bekerja juga perlu dicantumkan dalam daftar wajib pajak yang diberikan jasa konsultasi perpajakan.

"Yang penting ada nama perusahaan, dia sebagai apa, dan [menyatakan] dia bekerja di perusahaan tersebut," ujar Fachri.

Baca Juga: Belajar USKP A tentang Kode Etik Profesi? Ini Materi yang Bisa Dibaca

Sebagai informasi, konsultan pajak berkewajiban untuk menyampaikan laporan tahunan tercantum dalam Pasal 25 PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022.

Laporan tahunan harus memuat informasi terkait jumlah dan keterangan wajib pajak yang sudah diberikan jasa konsultasi, daftar realisasi kegiatan PPL, dan fotokopi kartu tanda anggota asosiasi konsultan pajak yang masih berlaku.

Laporan tahunan disampaikan secara elektronik paling lambat pada April tahun pajak berikutnya. Terkait dengan laporan tahunan konsultan pajak 2024, konsultan harus menyampaikan laporan melalui SIKOP pada laman https://sikop.kemenkeu.go.id/ dan Google Form pada laman https://bit.ly/LTKP2024. (dik)

Baca Juga: Persiapan USKP A tentang PBB P5L dan Bea Meterai? Coba Baca Materi Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : konsultan pajak, laporan tahunan jasa konsultasi, PPPK, PMK 175/2022

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 01 Mei 2025 | 11:30 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

KP3SKP Pastikan Semua Pendaftar USKP yang Mengulang Kebagian Kuota

Rabu, 30 April 2025 | 14:15 WIB
PROFESI KONSULTAN PAJAK

Nama Peserta USKP Akan Diumumkan pada 7 Mei 2025

Selasa, 29 April 2025 | 18:15 WIB
PROFESI KONSULTAN PAJAK

Ada USKP Lagi, Seluruh Peserta Ulang Sudah Dikirimi Email

Selasa, 29 April 2025 | 16:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Pendaftar USKP Tak Lolos Verifikasi, KP3SKP Kini Sediakan Masa Sanggah

berita pilihan

Sabtu, 17 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Ketentuan Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji

Sabtu, 17 Mei 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Sebut Reformasi Kebijakan Tak Cuma karena Tekanan Tarif Trump

Sabtu, 17 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Akan Terbitkan Perpres Percepatan Makan Bergizi Gratis

Sabtu, 17 Mei 2025 | 09:30 WIB
PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Pemprov Bentuk Satgas untuk Optimalkan Pajak BBM

Sabtu, 17 Mei 2025 | 09:00 WIB
PMK 25/2025

Pindahan ke Indonesia Bawa Mobil, Perlu Bayar Bea Masuk?

Sabtu, 17 Mei 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dibiayai Pajak, Kuota Bantuan Subsidi Rumah Ditambah Jadi 350.000 Unit

Sabtu, 17 Mei 2025 | 08:00 WIB
KAZAKHSTAN

Kazakhstan Terapkan UU Perpajakan Baru Mulai 2026

Sabtu, 17 Mei 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Government Reluctant to Raise IDR4.5 M/Month Personal Tax Relief Thres

Sabtu, 17 Mei 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Sinyal Pemerintah Ogah Naikkan Batas PTKP Rp4,5 Juta Per Bulan

Jum'at, 16 Mei 2025 | 21:25 WIB
MATERI USKP I/2025

Lebih Siap Hadapi USKP A! Ini Materi Lengkap untuk Bahan Belajar Anda