Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Jum'at, 25 April 2025 | 15:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Fokus
Reportase

Ada USKP Lagi, Seluruh Peserta Ulang Sudah Dikirimi Email

A+
A-
0
A+
A-
0
Ada USKP Lagi, Seluruh Peserta Ulang Sudah Dikirimi Email

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) mengungkapkan peserta yang berstatus mengulang berhak mengikuti ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP) periode I/2025.

Ketua KP3SKP Suyuti mengatakan pihaknya telah mengirimkan email informasi pendaftaran USKP I/2025 kepada seluruh peserta yang dinyatakan mengulang dalam USKP periode sebelumnya. Email dikirimkan berdasarkan database yang tersedia.

"Seluruh peserta coba kita undang berdasarkan database yang ada dari tahun 2021," kata Suyuti dalam podcast yang disiarkan oleh Pusdiklat Pajak, Selasa (29/4/2025).

Baca Juga: Pendaftar USKP Tak Lolos Verifikasi, KP3SKP Kini Sediakan Masa Sanggah

Peserta USKP A ulang dapat mendaftarkan diri mulai 30 April 2025 pukul 8.00 WIB hingga 1 Mei 2025 pukul 16.00 WIB, sedangkan peserta USKP B ulang dapat mendaftarkan diri pada 2 Mei 2025 pukul 8.00 hingga 16.00 WIB.

USKP periode I/2025 akan diselenggarakan di 24 lokasi pada 26 Mei hingga 28 Mei 2025. Kuota peserta USKP kali ini telah ditetapkan sebanyak 2.860 peserta yang terdiri atas 2.068 peserta USKP A ulang dan 792 USKP B ulang.

"Peserta kita akan konsentrasikan di Jawa, sekitar 1.700 itu pesertanya kita alokasikan di Jakarta dan Jawa. Hanya 800-an yang ada di luar Jawa. Rekan-rekan kita coba fasilitasi, semuanya berkesempatan ujian ulang," ujar Suyuti.

Baca Juga: World Bank Rilis Laporan Baru soal RI, Bahas Rasio Pendapatan dan MBG

Suyuti pun mengatakan proses verifikasi peserta USKP periode I/2025 akan dilaksanakan secara lebih cepat mengingat seluruh peserta USKP kali ini adalah peserta berstatus mengulang, bukan peserta baru.

"Data Bapak-Ibu yang sudah masuk kan sudah benar, kecuali yang belum ada datanya. Itu saja yang akan kami fokuskan untuk diverifikasi," ujar Suyuti. (dik)

Baca Juga: Bersiap! Pendaftaran USKP Periode I/2025 Dibuka 30 April hingga 1 Mei

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : konsultan pajak, profesi konsultan pajak, PPPK, ujian sertifikasi konsultan pajak, USKP, KP3SKP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 06 Maret 2025 | 13:41 WIB
SELEKSI CPNS

Pengumuman! Pengangkatan CPNS Mundur Jadi Oktober 2025

Senin, 24 Februari 2025 | 07:57 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kini Dokumen Pemeriksaan Disampaikan ke Wajib Pajak secara Elektronik

Sabtu, 22 Februari 2025 | 16:00 WIB
KPP PRATAMA POSO

Jadi Penyedia Makan Gratis, Pelaku UMKM Ramai Aktifkan Kembali NPWP

Sabtu, 22 Februari 2025 | 14:51 WIB
PENG-3/PPPK/2025

Soal Laporan Tahunan Konsultan Pajak 2024, Begini Imbauan PPPK

berita pilihan

Selasa, 29 April 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Bebas Sanksi Telat Lapor SPT Masa PPN Maret 2025 hingga 10 Mei

Selasa, 29 April 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Dokumen SPT Badan Belum Siap? Jangan Panik, Masih Ada Waktu Perpanjang

Selasa, 29 April 2025 | 18:30 WIB
PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

Segera Bayar! Pemprov Adakan Program Diskon Pajak Kendaraan 25 Persen

Selasa, 29 April 2025 | 18:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

World Bank Prediksi Ekonomi RI Hanya Tumbuh 4,7% Tahun Ini

Selasa, 29 April 2025 | 17:15 WIB
PENGADILAN PAJAK

Penyatuan Atap Pengadilan Pajak, Revisi UU Dinilai Kian Urgen

Selasa, 29 April 2025 | 17:00 WIB
PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Berlaku, Insentif Alternatif Masih Dibahas

Selasa, 29 April 2025 | 16:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Pendaftar USKP Tak Lolos Verifikasi, KP3SKP Kini Sediakan Masa Sanggah

Selasa, 29 April 2025 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjangan Lapor SPT Badan Hanya Terbatas untuk Audit Belum Selesai?