Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Ada Data Objek PBB-P2 Ganda, Belasan Ribu SPPT Dihapus Pemda

A+
A-
0
A+
A-
0
Ada Data Objek PBB-P2 Ganda, Belasan Ribu SPPT Dihapus Pemda

Ilustrasi.

BENGKULU, DDTCNews – Pemkot Bengkulu menonaktifkan 16.766 surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu Nurlia Dewi mengatakan penonaktifan SPPT PBB dilakukan dalam rangka mendukung pendataan ulang objek pajak.

"Ini dilakukan sebab mulai tahun ini pendataan PBB akan didata ulang supaya lebih rapi dan tersusun rapi," katanya, dikutip pada Minggu (20/4/2025).

Baca Juga: Pengkreditan Pajak Masukan bagi PKP yang Belum Lakukan Penyerahan

Selama ini, lanjut Nurlia, terdapat data objek PBB yang diduga ganda sehingga terdapat wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB selama lebih dari 5 tahun.

"Ketika banyak data ganda, secara penghitungan masih banyak terutang maka kita bersihkan lalu kita tata lagi," ujarnya seperti dilansir harianrakyatbengkulu.bacakoran.co.

SPPT PBB yang dinonaktifkan dapat diaktifkan kembali bila wajib pajak melunasi seluruh tunggakan PBB-nya. Penonaktifan diharapkan dapat menekan piutang PBB di Kota Bengkulu.

Baca Juga: DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University

Guna meningkatkan penerimaan PBB, Bapenda juga akan terus melanjutkan pelaksanaan program gedor pajak. Program ini akan dilaksanakan setelah dilakukannya perbaikan atas data PBB.

"Ketika data sudah akurat maka lebih gampang untuk melakukan aksi gedor pajak. Aksi gedor pajak ini adalah aksi yang masih dianggap ampuh untuk meningkatkan realisasi pajak," tutur Nurlia. (rig)

Baca Juga: PMK Baru! Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk RS Kardiologi Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kota bengkulu, pajak, pajak daerah, sppt, pajak bumi dan bangunan, SPPT

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 18 April 2025 | 13:00 WIB
KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Kawasan Industri Batang Jadi KEK, Investasi Ditarget Rp74 Triliun

Jum'at, 18 April 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Tekstil Indonesia Bisa Kena Bea Masuk 47%, Airlangga Minta AS Turunkan

Jum'at, 18 April 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Matriks Perubahan Ketentuan Barang Kiriman

Jum'at, 18 April 2025 | 09:19 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Baru Dapat Izin, SKPPL di Laporan Tahunan Konsultan Pajak Boleh Kosong

berita pilihan

Minggu, 20 April 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pengkreditan Pajak Masukan bagi PKP yang Belum Lakukan Penyerahan

Minggu, 20 April 2025 | 10:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Dorong Pertumbuhan Sektor Tekstil, Pemerintah Siapkan Aneka Insentif

Minggu, 20 April 2025 | 10:00 WIB
KINERJA PEREKONOMIAN

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus US$427 Miliar, Tumbuh 4,7 Persen

Minggu, 20 April 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University

Minggu, 20 April 2025 | 09:00 WIB
PMK 27/2025

PMK Baru! Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk RS Kardiologi Ini

Minggu, 20 April 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Jaga Daya Saing, RI Diingatkan Konsisten Terapkan Pajak Minimum Global

Minggu, 20 April 2025 | 07:30 WIB
KABUPATEN MOJOKERTO

Punya Tunggakan Pajak? Manfaatkan Pemutihan yang Diadakan Pemda Ini

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja