Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Punya Tunggakan Pajak? Manfaatkan Pemutihan yang Diadakan Pemda Ini

A+
A-
0
A+
A-
0
Punya Tunggakan Pajak? Manfaatkan Pemutihan yang Diadakan Pemda Ini

Program pemutihan pajak di Kabupaten Mojokerto

MOJOKERTO, DDTCNews – Pemkab Mojokerto, Jawa Timur kembali melaksanakan program penghapusan denda atau pemutihan pajak daerah.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto menyatakan pemutihan denda pajak daerah diberikan sebagai bentuk insentif kepada wajib pajak. Insentif ini juga untuk memeriahkan HUT ke-732 kabupaten tersebut.

"Dalam rangka memperingati hari jadi Kabupaten Mojokerto yang ke-732, Bapenda kembali memberikan relaksasi pajak atau bebas denda," bunyi keterangan foto yang diunggah Bapenda di Instagram, dikutip pada Minggu (20/4/2025).

Baca Juga: DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University

Pemutihan denda pajak daerah diberikan mulai dari 1 April sampai dengan 30 Juni 2025. Dengan kebijakan ini, pemkab memberikan penghapusan denda pajak daerah untuk tahun pajak 2013 hingga 2024.

Pemutihan denda diberikan untuk semua jenis pajak daerah yang berlaku di Kabupaten Mojokerto, yang terdiri atas pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak reklame, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, serta pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

Setelahnya, penghapusan denda juga diberikan untuk pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hotel, jasa makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa kesenian dan hiburan, dan jasa parkir.

Baca Juga: PMK Baru! Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk RS Kardiologi Ini

Insentif pajak daerah dapat dimanfaatkan oleh semua wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak. Pemutihan akan diberikan secara otomatis oleh sistem ketika wajib pajak melakukan pembayaran pajak daerah, tanpa perlu mengajukan permohonan.

"Saatnya Anda berhemat, bayar pajak sekarang!" tulis Bapenda.

Bapenda Kabupaten Mojokerto telah menyediakan berbagai saluran pembayaran untuk memudahkan wajib pajak membayar pajak daerah. Misal, melalui kantor pos, minimarket, perbankan, dan e-commerce. (rig)

Baca Juga: Ada Data Objek PBB-P2 Ganda, Belasan Ribu SPPT Dihapus Pemda

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kabupaten mojokerto, pajak, pajak daerah, pemutihan pajak, penghapusan denda

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 18 April 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Tekstil Indonesia Bisa Kena Bea Masuk 47%, Airlangga Minta AS Turunkan

Jum'at, 18 April 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Matriks Perubahan Ketentuan Barang Kiriman

Jum'at, 18 April 2025 | 09:19 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Baru Dapat Izin, SKPPL di Laporan Tahunan Konsultan Pajak Boleh Kosong

Jum'at, 18 April 2025 | 09:15 WIB
KONSULTASI CORETAX

Faktur Pajak Masukan Tidak Muncul di Coretax WP OP, Apa Solusinya?

berita pilihan

Minggu, 20 April 2025 | 10:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Dorong Pertumbuhan Sektor Tekstil, Pemerintah Siapkan Aneka Insentif

Minggu, 20 April 2025 | 10:00 WIB
KINERJA PEREKONOMIAN

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus US$427 Miliar, Tumbuh 4,7 Persen

Minggu, 20 April 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University

Minggu, 20 April 2025 | 09:00 WIB
PMK 27/2025

PMK Baru! Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk RS Kardiologi Ini

Minggu, 20 April 2025 | 08:30 WIB
KOTA BENGKULU

Ada Data Objek PBB-P2 Ganda, Belasan Ribu SPPT Dihapus Pemda

Minggu, 20 April 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Jaga Daya Saing, RI Diingatkan Konsisten Terapkan Pajak Minimum Global

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja