Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Jaga Daya Saing, RI Diingatkan Konsisten Terapkan Pajak Minimum Global

A+
A-
0
A+
A-
0
Jaga Daya Saing, RI Diingatkan Konsisten Terapkan Pajak Minimum Global

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Dekan Asian Development Bank Institute Bambang Brodjonegoro mengingatkan pemerintah untuk konsisten menerapkan pajak minimum global.

Bambang mengatakan tarif PPh badan Indonesia yang sebesar 22% memang sulit bersaing dengan Singapura yang hanya 17%. Namun, dunia telah menyepakati penerapan pajak minimum global untuk mencegah persaingan tarif pajak yang tidak sehat.

"Mudah-mudahan dengan [tarif] 22% kita tetap bisa menjaga daya saing. Tentunya harus ditolong dengan konsistensi dari penerapan global minimum tax," katanya, dikutip pada Minggu (20/4/2025).

Baca Juga: Dorong Pertumbuhan Sektor Tekstil, Pemerintah Siapkan Aneka Insentif

Mantan menteri keuangan tersebut menjelaskan Indonesia memang sulit memiliki tarif PPh badan serendah di Singapura. Hal itu antara lain disebabkan oleh kebutuhan belanja negara di Indonesia yang jauh lebih besar ketimbang Singapura.

Pemerintah dan DPR telah sepakat menurunkan tarif PPh badan dari 25% menjadi 22% pada 2020. Tarif PPh badan sempat akan turun menjadi 20%, tetapi rencana tersebut akhirnya dibatalkan.

Terkait dengan daya saing, Bambang menyebut tarif PPh badan Indonesia sudah relatif kompetitif dari kebanyakan negara lain. Misal, rata-rata negara OECD yang sebesar 23%, rata-rata negara G-20 sebesar 24%, dan rata-rata Asean sebesar 22%.

Baca Juga: Utang Luar Negeri Indonesia Tembus US$427 Miliar, Tumbuh 4,7 Persen

Dia menilai pajak minimum global dapat menjadi solusi untuk menciptakan sistem pajak yang lebih adil. Terlebih, dalam pajak minimum global juga sudah diatur mekanisme untuk mencegah praktik penghindaran pajak melalui mekanisme top-up tax bagi entitas yang membayar pajak di bawah tarif minimum 15%.

Melalui PMK 136/2024, pemerintah mengatur penerapan pajak minimum global dengan tarif efektif 15% berdasarkan income inclusion rule (IIR), domestic minimum top-up tax (DMTT), dan undertaxed payment rule (UTPR). IIR dan DMTT berlaku mulai 2025, sedangkan UTPR baru berlaku pada 2026.

Wajib pajak badan tercakup akan dikenai top-up tax dalam hal tarif pajak efektif yang dibayar kurang dari 15%. Top-up tax harus dibayar paling lambat pada akhir tahun pajak berikutnya. Untuk tahun pajak 2025, top-up tax harus dibayar paling lambat pada 31 Desember 2026. (rig)

Baca Juga: DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ADB, pajak minimum global, daya saing investasi, investasi, pajak, kerja sama internasional, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 18 April 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Respons Tarif AS, Pengusaha Perlu Diberi Insentif Pajak dan Subsidi

Jum'at, 18 April 2025 | 13:00 WIB
KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Kawasan Industri Batang Jadi KEK, Investasi Ditarget Rp74 Triliun

Jum'at, 18 April 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Tekstil Indonesia Bisa Kena Bea Masuk 47%, Airlangga Minta AS Turunkan

Jum'at, 18 April 2025 | 11:30 WIB
PENEGAKAN HUKUM

Edarkan Rokok Ilegal, Tersangka Terancam Hukuman 1-5 Tahun Penjara

berita pilihan

Minggu, 20 April 2025 | 10:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Dorong Pertumbuhan Sektor Tekstil, Pemerintah Siapkan Aneka Insentif

Minggu, 20 April 2025 | 10:00 WIB
KINERJA PEREKONOMIAN

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus US$427 Miliar, Tumbuh 4,7 Persen

Minggu, 20 April 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University

Minggu, 20 April 2025 | 09:00 WIB
PMK 27/2025

PMK Baru! Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk RS Kardiologi Ini

Minggu, 20 April 2025 | 08:30 WIB
KOTA BENGKULU

Ada Data Objek PBB-P2 Ganda, Belasan Ribu SPPT Dihapus Pemda

Minggu, 20 April 2025 | 07:30 WIB
KABUPATEN MOJOKERTO

Punya Tunggakan Pajak? Manfaatkan Pemutihan yang Diadakan Pemda Ini

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja