Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Jaga Daya Saing, RI Diingatkan Konsisten Terapkan Pajak Minimum Global

A+
A-
0
A+
A-
0
Jaga Daya Saing, RI Diingatkan Konsisten Terapkan Pajak Minimum Global

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Dekan Asian Development Bank Institute Bambang Brodjonegoro mengingatkan pemerintah untuk konsisten menerapkan pajak minimum global.

Bambang mengatakan tarif PPh badan Indonesia yang sebesar 22% memang sulit bersaing dengan Singapura yang hanya 17%. Namun, dunia telah menyepakati penerapan pajak minimum global untuk mencegah persaingan tarif pajak yang tidak sehat.

"Mudah-mudahan dengan [tarif] 22% kita tetap bisa menjaga daya saing. Tentunya harus ditolong dengan konsistensi dari penerapan global minimum tax," katanya, dikutip pada Minggu (20/4/2025).

Baca Juga: Salah Setor PPh Final UMKM Tak Bisa Dipindahbukukan, Bisanya Restitusi

Mantan menteri keuangan tersebut menjelaskan Indonesia memang sulit memiliki tarif PPh badan serendah di Singapura. Hal itu antara lain disebabkan oleh kebutuhan belanja negara di Indonesia yang jauh lebih besar ketimbang Singapura.

Pemerintah dan DPR telah sepakat menurunkan tarif PPh badan dari 25% menjadi 22% pada 2020. Tarif PPh badan sempat akan turun menjadi 20%, tetapi rencana tersebut akhirnya dibatalkan.

Terkait dengan daya saing, Bambang menyebut tarif PPh badan Indonesia sudah relatif kompetitif dari kebanyakan negara lain. Misal, rata-rata negara OECD yang sebesar 23%, rata-rata negara G-20 sebesar 24%, dan rata-rata Asean sebesar 22%.

Baca Juga: Menkeu Yakin PPN DTP Tiket Pesawat Dongkrak Jumlah Wisatawan

Dia menilai pajak minimum global dapat menjadi solusi untuk menciptakan sistem pajak yang lebih adil. Terlebih, dalam pajak minimum global juga sudah diatur mekanisme untuk mencegah praktik penghindaran pajak melalui mekanisme top-up tax bagi entitas yang membayar pajak di bawah tarif minimum 15%.

Melalui PMK 136/2024, pemerintah mengatur penerapan pajak minimum global dengan tarif efektif 15% berdasarkan income inclusion rule (IIR), domestic minimum top-up tax (DMTT), dan undertaxed payment rule (UTPR). IIR dan DMTT berlaku mulai 2025, sedangkan UTPR baru berlaku pada 2026.

Wajib pajak badan tercakup akan dikenai top-up tax dalam hal tarif pajak efektif yang dibayar kurang dari 15%. Top-up tax harus dibayar paling lambat pada akhir tahun pajak berikutnya. Untuk tahun pajak 2025, top-up tax harus dibayar paling lambat pada 31 Desember 2026. (rig)

Baca Juga: Setor PPh Pasal 25 tapi Salah Kode, Bisakah Dilakukan Pemindahbukuan?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ADB, pajak minimum global, daya saing investasi, investasi, pajak, kerja sama internasional, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 28 Juli 2025 | 06:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

Dalam Memungut Pajak, Negara Tetap Harus Memperhatikan Hak-Hak WP

Minggu, 27 Juli 2025 | 15:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Belum Ada Kesepakatan, Kanada Terancam Kena Bea Masuk 35% oleh AS

Minggu, 27 Juli 2025 | 14:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Jangan Lupa! Segera Aktivasi Akun dan Bikin Kode Otorisasi via Coretax

berita pilihan

Senin, 28 Juli 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Salah Setor PPh Final UMKM Tak Bisa Dipindahbukukan, Bisanya Restitusi

Senin, 28 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Menkeu Yakin PPN DTP Tiket Pesawat Dongkrak Jumlah Wisatawan

Senin, 28 Juli 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Redam Dampak Tarif Trump 19%, DPR Sebut Eksportir Butuh Insentif

Senin, 28 Juli 2025 | 18:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bupot 1721 A1 Belum Fasilitasi NPWP 9990000000999000, Harus Bagaimana?

Senin, 28 Juli 2025 | 17:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Pemerintah Realisasikan Rp13,6 Triliun untuk Paket Stimulus Ekonomi

Senin, 28 Juli 2025 | 16:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Aturan Diperketat, Cuma KLU Jasa yang Bisa Jadi PKP di Kantor Virtual

Senin, 28 Juli 2025 | 16:15 WIB
UJI MATERIIL

Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris, Masyarakat Uji UU ke MK