Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Kawasan Industri Batang Jadi KEK, Investasi Ditarget Rp74 Triliun

A+
A-
0
A+
A-
0
Kawasan Industri Batang Jadi KEK, Investasi Ditarget Rp74 Triliun

Foto udara suasana salah satu lokasi industri di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Industropolis Batang, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Kamis (20/3/2025). ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Industropolis Batang ditargetkan bisa menarik investasi senilai Rp74,5 triliun dan menyerap 18.991 tenaga kerja dalam 5 tahun ke depan.

KEK baru yang berfokus pada kegiatan produksi/pengolahan, logistik, dan pariwisata juga diharap bisa memberikan kontribusi ekspor senilai US$15,2 miliar, substitusi impor senilai US$26,7 miliar, dan menghasilkan lapangan kerja tidak langsung bagi 39.154 tenaga kerja.

"Pengembangan KEK ini diharapkan mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional dan Jawa Tengah, sesuai arahan Presiden," ujar Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral Kemenko Perekonomian Elen Setiadi, dikutip Jumat (18/4/2025).

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sebagai informasi, pemerintah resmi membentuk KEK Industropolis Batang melalui penetapan Peraturan Pemerintah (PP) 12/2025 pada 19 Maret 2025.

KEK baru ini sesungguhnya merupakan transformasi dari Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB). Saat ini, sudah ada 7 perusahaan yang beroperasi di KEK Industropolis Batang dan 7 perusahaan yang sedang membangun pabriknya di kawasan tersebut.

Lebih lanjut, terdapat 13 perusahaan yang sedang mempersiapkan pembangunan pabrik di KEK Industropolis Batang.

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Penetapan KITB menjadi KEK Industropolis Batang diharapkan dapat mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi dan investasi melalui pemberian insentif fiskal dan nonfiskal.

Insentif perpajakan yang diberikan oleh pemerintah di KEK antara lain tax holiday dan tax allowance, PPN/PPnBM tidak dipungut, pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor, hingga pembebasan cukai.

Ke depan, pemerintah berencana untuk membentuk 1 KEK untuk setiap provinsi guna mendorong pertumbuhan ekonomi. "Nanti mungkin idealnya ada 1 KEK di setiap provinsi, jadi ujungnya mungkin harus punya 38 KEK. Kita ingin ke arah sana," ujar Presiden Prabowo Subianto pada bulan lalu. (sap)

Baca Juga: Respons Tarif AS, Pengusaha Perlu Diberi Insentif Pajak dan Subsidi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kawasan ekonomi khusus, KEK, Batang, KITB, insentif pajak, PPN, PPnBM

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 10 April 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

RI Mencoba Realistis Hadapi Ancaman Tarif Impor Trump

Rabu, 09 April 2025 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Insentif PPh 21 DTP, Pemerintah Minta Pengusaha Tak Lakukan PHK

Rabu, 09 April 2025 | 11:53 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE

Tinggal Hari Ini! Kesempatan Terakhir Ambil Paket THR DDTC Academy

Rabu, 09 April 2025 | 09:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Cuma 1,03% Saat Puasa, Kemenkeu Klaim Ada Efek Insentif Pajak

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial