Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Bawa BKC dari Luar Negeri, Pembebasan Cukainya Berdasarkan PMK 82/2024

A+
A-
0
A+
A-
0
Bawa BKC dari Luar Negeri, Pembebasan Cukainya Berdasarkan PMK 82/2024

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - PMK 34/2025 turut menyelaraskan ketentuan fasilitas pembebasan cukai atas impor barang bawaan penumpang yang kini diatur dalam PMK 82/2024. PMK 34/2025 terbit untuk merevisi PMK 203/2017, serta akan mulai berlaku pada 6 Juni 2025.

Pasal 13 PMK 34/2025 menyatakan selain diberikan pembebasan bea masuk, terhadap barang pribadi penumpang dewasa yang merupakan barang kena cukai (BKC) juga diberikan pembebasan cukai. Perincian jenis dan jumlah BKC yang diberi pembebasan cukai kini dihapus dalam PMK 34/2025 sehingga pemberian fasilitas cukai tersebut akan merujuk pada PMK 82/2024.

"... diberikan pembebasan cukai untuk setiap orang dewasa dengan jenis dan jumlah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pembebasan cukai," bunyi penggalan Pasal 13 ayat (1) PMK 34/2025, dikutip pada Selasa (3/6/2025).

Baca Juga: Impor Barang Non-Pribadi Kena Bea Masuk 10%, Tak Lagi Pakai Tarif MFN

Berdasarkan PMK 82/2024, setiap orang dewasa dapat diberikan pembebasan cukai atas BKC yang dibawa dengan ketentuan untuk minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) diberikan paling banyak 1 liter.

Selain itu, penumpang dewasa juga dapat diberikan pembebasan cukai berupa hasil tembakau berupa sigaret paling banyak 200 batang; cerutu paling banyak 25 batang; tembakau iris paling banyak 100 gram; hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) paling banyak 100 gram atau paling banyak setara dengan 100 gram; rokok elektrik (REL) padat paling banyak 140 batang atau 40 kapsul; REL cair sistem terbuka paling banyak 30 mililiter; atau REL cair sistem tertutup paling banyak 12 mililiter.

Setiap penumpang harus memberitahukan barang bawaannya, termasuk BKC, kepada pejabat Bea dan Cukai di kantor pabean. Pemberitahuan pabean ini dapat dilakukan secara lisan atau disampaikan secara tertulis.

Baca Juga: Fasilitas Kepabeanan Jemaah Haji Reguler dan Khusus Beda, Ini Sebabnya

Pemberitahuan secara lisan disampaikan di tempat tertentu yang ditetapkan oleh dirjen bea dan cukai. Sementara untuk pemberitahuan secara tertulis, dapat disampaikan dengan menggunakan customs declaration.

Customs declaration wajib diisi secara lengkap dan benar. Customs declaration dapat disampaikan paling lambat pada saat kedatangan penumpang atau awak sarana pengangkut yang bersangkutan dalam bentuk data elektronik atau tulisan di atas formulir.

Tidak hanya penumpang dari luar negeri, awak sarana pengangkut juga dapat diberikan pembebasan cukai atas BKC yang dibawa. Ketentuan pembebasan cukainya adalah MMEA paling banyak 350 mililiter.

Baca Juga: Kewenangan Pejabat Bea Cukai Tetapkan Tarif Bea Masuk Diatur Ulang

Sementara untuk hasil tembakau, pembebasan cukai dapat diberikan untuk sigaret paling banyak 40 batang; cerutu paling banyak 10 batang; tembakau iris paling banyak 40 gram; HPTL paling banyak 40 gram atau paling banyak setara dengan 40 gram; REL padat paling banyak 20 batang atau 5 kapsul; REL cair sistem terbuka paling banyak 15 mililiter; atau REL cair sistem tertutup paling banyak 6 mililiter.

"Dalam hal barang kena cukai melebihi jumlah yang ditetapkan ..., atas kelebihan jumlah tersebut langsung dimusnahkan oleh pejabat Bea dan Cukai dengan atau tanpa disaksikan penumpang yang bersangkutan," bunyi Pasal 13 ayat (3) PMK 34/2025. (dik)

Baca Juga: Hadiah Mobil hingga Hasil Judi Tak Dapat Pembebasan Bea Masuk

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 34/2025, fasilitas cukai, pembebasan cukai, barang bawaan penumpang, barang kena cukai, PMK 82/2024

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 27 November 2024 | 13:30 WIB
PER-13/BC/2024

Dirjen Bea Cukai Terbitkan Petunjuk Teknis Pembebasan Cukai

Kamis, 21 November 2024 | 13:30 WIB
PMK 66/2018

Jual Eceran Minuman Beralkohol Harus Punya NPPBKC? Begini Ketentuannya

Senin, 18 November 2024 | 12:00 WIB
PMK 82/2024

Ada Penilaian Profil Risiko dalam Pembebasan Cukai, Ini Alasannya

Minggu, 17 November 2024 | 10:30 WIB
PMK 82/2024

Minuman Beralkohol untuk Peribadatan Bisa Bebas Cukai, Ini Aturannya

berita pilihan

Kamis, 05 Juni 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Ada PER-11/PJ/2025, Jumlah Lampiran SPT Tahunan Badan Kini Bertambah

Rabu, 04 Juni 2025 | 19:30 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Berlaku, Jumlah Lampiran SPT Tahunan Badan Bertambah

Rabu, 04 Juni 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Omzet Tembus Rp4,8 M Tengah Tahun, Sampai Kapan Boleh Pakai PPh 0,5%?

Rabu, 04 Juni 2025 | 18:00 WIB
THAILAND

Dipantau Ketat, Otoritas Ingatkan Influencer Patuh Pajak

Rabu, 04 Juni 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bahlil: Sektor Energi Akan Buka 6,2 Juta Lapangan Kerja hingga 2030

Rabu, 04 Juni 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diberikan Selektif, 18,3 Juta Orang Bakal Dapat Bantuan Beras

Rabu, 04 Juni 2025 | 16:00 WIB
KOTA SURABAYA

Pemkot Wajibkan Pemilik Usaha Sediakan Jukir Resmi dan Bayar Pajak