Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Bawa BKC dari Luar Negeri, Pembebasan Cukainya Berdasarkan PMK 82/2024

A+
A-
0
A+
A-
0
Bawa BKC dari Luar Negeri, Pembebasan Cukainya Berdasarkan PMK 82/2024

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - PMK 34/2025 turut menyelaraskan ketentuan fasilitas pembebasan cukai atas impor barang bawaan penumpang yang kini diatur dalam PMK 82/2024. PMK 34/2025 terbit untuk merevisi PMK 203/2017, serta akan mulai berlaku pada 6 Juni 2025.

Pasal 13 PMK 34/2025 menyatakan selain diberikan pembebasan bea masuk, terhadap barang pribadi penumpang dewasa yang merupakan barang kena cukai (BKC) juga diberikan pembebasan cukai. Perincian jenis dan jumlah BKC yang diberi pembebasan cukai kini dihapus dalam PMK 34/2025 sehingga pemberian fasilitas cukai tersebut akan merujuk pada PMK 82/2024.

"... diberikan pembebasan cukai untuk setiap orang dewasa dengan jenis dan jumlah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pembebasan cukai," bunyi penggalan Pasal 13 ayat (1) PMK 34/2025, dikutip pada Selasa (3/6/2025).

Baca Juga: Penindakan Rokok Ilegal Turun 13,2%, Ini Penjelasan DJBC

Berdasarkan PMK 82/2024, setiap orang dewasa dapat diberikan pembebasan cukai atas BKC yang dibawa dengan ketentuan untuk minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) diberikan paling banyak 1 liter.

Selain itu, penumpang dewasa juga dapat diberikan pembebasan cukai berupa hasil tembakau berupa sigaret paling banyak 200 batang; cerutu paling banyak 25 batang; tembakau iris paling banyak 100 gram; hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) paling banyak 100 gram atau paling banyak setara dengan 100 gram; rokok elektrik (REL) padat paling banyak 140 batang atau 40 kapsul; REL cair sistem terbuka paling banyak 30 mililiter; atau REL cair sistem tertutup paling banyak 12 mililiter.

Setiap penumpang harus memberitahukan barang bawaannya, termasuk BKC, kepada pejabat Bea dan Cukai di kantor pabean. Pemberitahuan pabean ini dapat dilakukan secara lisan atau disampaikan secara tertulis.

Baca Juga: DJBC Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp47,17 Miliar

Pemberitahuan secara lisan disampaikan di tempat tertentu yang ditetapkan oleh dirjen bea dan cukai. Sementara untuk pemberitahuan secara tertulis, dapat disampaikan dengan menggunakan customs declaration.

Customs declaration wajib diisi secara lengkap dan benar. Customs declaration dapat disampaikan paling lambat pada saat kedatangan penumpang atau awak sarana pengangkut yang bersangkutan dalam bentuk data elektronik atau tulisan di atas formulir.

Tidak hanya penumpang dari luar negeri, awak sarana pengangkut juga dapat diberikan pembebasan cukai atas BKC yang dibawa. Ketentuan pembebasan cukainya adalah MMEA paling banyak 350 mililiter.

Baca Juga: Pembebasan Bea Masuk atas Hadiah Lomba yang Dibawa dari Luar Negeri

Sementara untuk hasil tembakau, pembebasan cukai dapat diberikan untuk sigaret paling banyak 40 batang; cerutu paling banyak 10 batang; tembakau iris paling banyak 40 gram; HPTL paling banyak 40 gram atau paling banyak setara dengan 40 gram; REL padat paling banyak 20 batang atau 5 kapsul; REL cair sistem terbuka paling banyak 15 mililiter; atau REL cair sistem tertutup paling banyak 6 mililiter.

"Dalam hal barang kena cukai melebihi jumlah yang ditetapkan ..., atas kelebihan jumlah tersebut langsung dimusnahkan oleh pejabat Bea dan Cukai dengan atau tanpa disaksikan penumpang yang bersangkutan," bunyi Pasal 13 ayat (3) PMK 34/2025. (dik)

Baca Juga: Jemaah Haji Boleh Sampaikan Pemberitahuan Impor secara Lisan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 34/2025, fasilitas cukai, pembebasan cukai, barang bawaan penumpang, barang kena cukai, PMK 82/2024

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 08 Mei 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

DPR Tagih Ekstensifikasi Cukai, Begini Respons Dirjen Bea Cukai

Minggu, 06 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 82/2024

Bawa Rokok dan Minuman Alkohol dari Luar Negeri, Ingat ada Batasannya

Sabtu, 05 April 2025 | 07:30 WIB
PMK 82/2024

Bawa Alkohol dan Rokok dari Luar Negeri, Tak Bisa Titip ke Anak

Jum'at, 28 Februari 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ketentuan Baru Barang Kiriman Berlaku 5 Maret, DJBC: Sistem Sudah Siap

berita pilihan

Kamis, 26 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-8/PJ/2025

Berapa Lama Masa Berlaku Surat Bebas Pemotongan PPh oleh Pihak Lain?

Kamis, 26 Juni 2025 | 18:39 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Webinar DDTC Academy soal Rekonsiliasi PPh Diikuti 61 Orang

Kamis, 26 Juni 2025 | 17:33 WIB
UNIVERSITAS INDONESIA

DDTC Sabet 2 Penghargaan dari FIA UI

Kamis, 26 Juni 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Tutup Celah Shadow Economy, Marketplace Perlu Jadi Pemungut Pajak

Kamis, 26 Juni 2025 | 17:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Penjualan Barang ke Pemerintah, Apakah Perlu Membuat SSP PPh Pasal 22?

Kamis, 26 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Ingat! Keterangan Uang Muka di Faktur Pajak Diisi Tanpa Ditambah PPN

Kamis, 26 Juni 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marketplace Bakal Pungut PPh 22, WP OP UMKM Bisa Tetap Bebas Pajak

Kamis, 26 Juni 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Badan Akibat Koreksi Biaya Intercompany