Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

DPR Tagih Ekstensifikasi Cukai, Begini Respons Dirjen Bea Cukai

A+
A-
0
A+
A-
0
DPR Tagih Ekstensifikasi Cukai, Begini Respons Dirjen Bea Cukai

Dirjen Bea dan Cukai Askolani.

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Bea dan Cukai Askolani menyatakan pelaksanaan kebijakan penambahan barang kena cukai (BKC) akan mempertimbangkan kondisi perekonomian masyarakat.

Askolani mengatakan perekonomian nasional sedang dihadapkan pada besarnya ketidakpastian akibat kebijakan tarif di Amerika Serikat. Pemerintah pun belum berencana melakukan ekstensifikasi BKC pada tahun ini, termasuk untuk cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

"Belum tahu, nanti kita lihat [perkembangan perbincangan soal cukai MBDK]. Pokoknya nanti kalau pun mau, itu pasti pemerintah sampaikan, tetapi sementara belum ada," ujarnya, dikutip pada Kamis (8/5/2025).

Baca Juga: Pemerintah Kembali Wacanakan Objek Cukai Baru pada Tahun Depan

Askolani mengatakan belum ada pembicaraan lebih lanjut mengenai rencana pengenaan cukai MBDK. Oleh karena itu, DJBC juga belum menyusun regulasi teknis yang diperlukan untuk penerapannya.

Sebagaimana diatur dalam UU Cukai s.t.d.t.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), penambahan atau pengurangan objek cukai cukup diatur dalam peraturan pemerintah (PP) setelah dibahas dan disepakati dengan DPR dalam penyusunan APBN. Adapun untuk ketentuan teknisnya akan diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK).

"Belum ada PMK, nanti kita lihat perkembangannya. Kita harus punya sensitivitas ya saat ini kita fokus untuk menghadapi tarif," ucap Askolani.

Baca Juga: Dirjen Pajak dan Bea Cukai Bakal Diganti? Wamenkeu: Nanti Diumumkan

Rencana ekstensifikasi BKC yang beberapa tahun tertunda mendapat sorotan dari sejumlah anggota DPR. Ketua Komisi XI DPR Misbakhun menyatakan parlemen telah memberikan dukungan politik kepada pemerintah untuk segera menambah objek cukai seperti minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK), tetapi belum terealisasi hingga saat ini.

Pemerintah telah mewacanakan pengenaan cukai MBDK dan menyampaikannya kepada DPR pada awal 2020. Pemerintah dan DPR kemudian mematok target penerimaan cukai MBDK untuk pertama kalinya pada APBN 2022 senilai Rp1,5 triliun.

Setelahnya, target cukai MBDK rutin masuk dalam APBN. Pada APBN 2025, cukai MBDK ditargetkan senilai Rp3,8 triliun.

Baca Juga: Insentif Perpajakan Bantu Perusahaan PLB Kerek Investasi dan Pekerja

"Apa hambatan Bapak sehingga merasa seperti ada barrier, ada hambatan-hambatan teknis, untuk mewujudkan itu? Padahal dukungan politiknya sudah ada," katanya.

Sementara itu, Anggota Komisi XI Fathi menilai pemerintah perlu segera pengenaan cukai atas MBDK dan makanan yang mengandung tinggi gula, garam, dan lemak untuk menurunkan prevalensi penyakit tidak menular. Menurutnya, pemerintah dapat menjadikan penerapan cukai MBDK dan makanan gula, garam, dan lemak di negara lain sebagai benchmark.

"Di Inggris, Thailand, Amerika sudah juga menerapkan peraturan cukai terkait MBDK. Saya pikir ini sebuah terobosan yang signifikan untuk pemasukan. Bonusnya masyarakat sehat dan bisa berefek pada penggunaan BPJS yang berkurang," ujarnya.

Baca Juga: PLB Disebut Jadi Pintu Masuk Impor Ilegal, Begini Klarifikasi Kemenkeu

Dalam kesimpulan rapat, Komisi XI DPR antara lain meminta DJBC menyusun sekaligus mengkaji diversifikasi barang yang dapat dikenakan cukai. Selain untuk mengatasi eksternalitas negatif, ekstensifikasi BKC juga untuk meningkatkan penerimaan negara. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : barang kena cukai, cukai, cukai mbdk, dpr, djbc, kebijakan cukai

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 08 Mei 2025 | 08:51 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Pajak Masih Minus, Target Tax Ratio Dikhawatirkan Tak Tercapai Lagi

Kamis, 08 Mei 2025 | 07:53 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Perbaikan Coretax Tak Boleh Molor

Rabu, 07 Mei 2025 | 19:30 WIB
PENERIMAAN BEA DAN CUKAI

DJBC: Setoran Bea Masuk Kontraksi Imbas Insentif Nol Persen Impor EV

Rabu, 07 Mei 2025 | 15:04 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Komisi XI DPR Ungkap Penerimaan Pajak Januari-April Masih Kontraksi

berita pilihan

Selasa, 20 Mei 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Susun Arah dan Strategi Kebijakan Fiskal 2026, Ini Kata Sri Mulyani

Selasa, 20 Mei 2025 | 18:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pengumuman! Situs Resmi DJP Tak Bisa Diakses Sementara Malam Ini

Selasa, 20 Mei 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Beri Asistensi, DJBC Minta Penerima Fasilitas MITA Jaga Integritas

Selasa, 20 Mei 2025 | 16:30 WIB
KEM-PPKF 2026

Pemerintah Kembali Wacanakan Objek Cukai Baru pada Tahun Depan

Selasa, 20 Mei 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Amankan Penerimaan, Prabowo Minta Bimo dan Djaka Gabung ke Kemenkeu

Selasa, 20 Mei 2025 | 15:30 WIB
KONSULTASI CORETAX

Bagaimana Cara Pemotongan PPh Final UMKM Lewat Coretax?

Selasa, 20 Mei 2025 | 14:45 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Hingga April 2025, Penerimaan Pajak Masih Kontraksi 10,8%

Selasa, 20 Mei 2025 | 14:30 WIB
KEM-PPKF 2026

Pemerintah Targetkan Ekonomi 2026 Tumbuh Minimal 5,2%

Selasa, 20 Mei 2025 | 14:15 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Awas Penipuan! DJP Minta WP Jangan Asal Unduh Aplikasi M-Pajak