Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Bawa Rokok dan Minuman Alkohol dari Luar Negeri, Ingat ada Batasannya

A+
A-
1
A+
A-
1
Bawa Rokok dan Minuman Alkohol dari Luar Negeri, Ingat ada Batasannya

Ilustrasi. Petugas memasukkan barang ke bagasi pesawat di terminal keberangkatan Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Indrawansyah di Padang Pariaman, Sumatera Barat, Rabu (3/4/2024). ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/tom.

JAKARTA, DDTCNews – Penumpang penerbangan internasional yang membawa rokok dan alkohol dari luar negeri perlu memerhatikan batasan yang diperkenankan.

Batasan tersebut terkait dengan ketentuan batas pembebasan cukai atas barang bawaan berupa hasil tembakau dan/atau minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA). Ketentuan tersebut sebagaimana diatur dalam PMK 203/2017 s.t.d.d PMK 82/2024.

“Pembebasan cukai dapat diberikan atas barang kena cukai yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, atau kiriman dari luar negeri dalam jumlah yang ditentukan,” bunyi Pasal 36 ayat (1) PMK 82/2024, dikutip pada Minggu (6/4/2025).

Baca Juga: Berapa Lama Masa Berlaku Surat Bebas Pemotongan PPh oleh Pihak Lain?

Berdasarkan Pasal 36 ayat (2) PMK 82/2024, pembebasan cukai atas MMEA yang dibawa penumpang dari luar negeri diberikan maksimal 1 liter untuk setiap orang dewasa.

Sementara itu, batas pembebasan cukai atas hasil tembakau yang dibawa penumpang dari luar negeri diberikan tergantung pada jenisnya.

Pembebasan cukai atas hasil tembakau diberikan dengan ketentuan: sigaret maksimal 200 batang; cerutu maksimal 25 batang; tembakau iris maksimal 100 gram; hasil pengolahan tembakau lainnya maksimal 100 gram atau setara 100 gram; atau rokok elektrik padat maksimal 140 batang atau 40 kapsul.

Baca Juga: Tutup Celah Shadow Economy, Marketplace Perlu Jadi Pemungut Pajak

Kemudian, rokok elektrik cair sistem terbuka maksimal 30 mililiter atau rokok elektrik cair sistem maksimal 12 mililiter. Seperti halnya MMEA, pembebasan cukai atas hasil tembakau tersebut diberikan untuk setiap orang dewasa.

Apabila hasil tembakau yang dibawa terdiri atas lebih dari 1 jenis maka pembebasan cukai diberikan sesuai perbandingan secara proporsional sepanjang masih dalam batasan pembebasan cukai setiap jenis hasil tembakau.

Pembatasan tersebut berlaku untuk hasil tembakau atau MMEA yang diperoleh dari luar negeri dan tidak akan dibawa kembali ke luar negeri. Dengan demikian, ketentuan pembatasan tersebut bukan berlaku untuk barang yang sebelumnya dibawa dari Indonesia dan dibawa kembali ke Indonesia.

Baca Juga: Ingat! Keterangan Uang Muka di Faktur Pajak Diisi Tanpa Ditambah PPN

Ketentuan batas pembebasan cukai atas hasil tembakau dan MMEA tersebut perlu diperhatikan karena ada konsekuensi apabila melebihi batasan.

Sesuai dengan Pasal 13 ayat (3) PMK 203/2017 dan Pasal 36 ayat (8) PMK 82/2024, barang pribadi penumpang berupa BKC yang melebihi batasan akan dimusnahkan.

“Dalam hal nilai pabean barang pribadi penumpang…yang diperoleh dari luar daerah pabean…yang merupakan barang kena cukai melebihi jumlah...atas kelebihan jumlah tersebut langsung dimusnahkan oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan atau tanpa disaksikan penumpang yang bersangkutan,”, bunyi Pasal 13 ayat (3) PMK 203/2017.

Baca Juga: Hindari Modus Penipuan, DJP Imbau WP Jangan Panik Jika Dapat Surat

Dengan demikian, penumpang tidak bisa menebus atau membayar atas selisihnya. Adapun kelebihan jumlah tersebut akan langsung dimusnahkan oleh petugas bea cukai. Perincian ketentuan batas pembebasan cukai BKC yang dibawa penumpang dari luar negeri dapat disimak dalam PMK 203/2017 s.t.d.d PMK 82/2024. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 82/2024, cukai, hasil tembakau, minuman beralkohol, pembebasan cukai, barang bawaan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 24 Juni 2025 | 18:00 WIB
PERATURAN PAJAK

Ada Alasan Ini, DJP Bisa Kirim Tim Cari Informasi Pajak Ke Luar Negeri

Selasa, 24 Juni 2025 | 16:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Ubah Mekanisme Pembetulan SPT Tahunan Era Coretax

Selasa, 24 Juni 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Cukai MBDK Tertunda Lagi, Ini Cara DJBC Kejar Target Penerimaan 2025

berita pilihan

Kamis, 26 Juni 2025 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marketplace Bakal Jadi Pemungut PPh 22, Pengusaha Ikut Urun Suara

Kamis, 26 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-8/PJ/2025

Berapa Lama Masa Berlaku Surat Bebas Pemotongan PPh oleh Pihak Lain?

Kamis, 26 Juni 2025 | 18:39 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Webinar DDTC Academy soal Rekonsiliasi PPh Diikuti 61 Orang

Kamis, 26 Juni 2025 | 17:33 WIB
UNIVERSITAS INDONESIA

DDTC Sabet 2 Penghargaan dari FIA UI

Kamis, 26 Juni 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Tutup Celah Shadow Economy, Marketplace Perlu Jadi Pemungut Pajak

Kamis, 26 Juni 2025 | 17:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Penjualan Barang ke Pemerintah, Apakah Perlu Membuat SSP PPh Pasal 22?

Kamis, 26 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Ingat! Keterangan Uang Muka di Faktur Pajak Diisi Tanpa Ditambah PPN

Kamis, 26 Juni 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marketplace Bakal Pungut PPh 22, WP OP UMKM Bisa Tetap Bebas Pajak

Kamis, 26 Juni 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Badan Akibat Koreksi Biaya Intercompany