Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Bawa Alkohol dan Rokok dari Luar Negeri, Tak Bisa Titip ke Anak

A+
A-
0
A+
A-
0
Bawa Alkohol dan Rokok dari Luar Negeri, Tak Bisa Titip ke Anak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memberikan pembebasan cukai atas rokok dan minuman beralkohol dari luar negeri yang dibawa penumpang. Ketentuan pembebasan tersebut diatur dalam PMK 203/2017 s.t.d.d PMK 82/2024.

Merujuk Pasal 36 ayat (2) PMK 82/2024, rokok dan minuman beralkohol dari luar negeri yang melebihi batasan akan dimusnahkan. Hal lain yang perlu diperhatikan, ketentuan pembebasan cukai tersebut diberikan untuk setiap penumpang dewasa.

“Pembebasan cukai atas barang kena cukai yang dibawa oleh penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) [dari luar negeri] dapat diberikan untuk setiap orang dewasa…,” bunyi Pasal 36 ayat (2) PMK 82/2024, dikutip pada Sabtu (5/4/2025).

Baca Juga: Berapa Lama Masa Berlaku Surat Bebas Pemotongan PPh oleh Pihak Lain?

Alhasil, penumpang tidak bisa membayar atau menebus jumlah rokok atau minuman beralkohol yang melebihi batas pembebasan. Selain itu, penumpang dewasa tidak bisa menitipkan barang bawaan berupa barang kena cukai (BKC) tersebut kepada penumpang anak.

Apabila ditelusuri, kategori orang dewasa tersebut diatur dalam Perdirjen Bea dan Cukai No. PER - 09/BC/2018. Berdasarkan Pasal 19 huruf b PER - 09/BC/2018, kategori orang dewasa untuk minuman beralkohol adalah berusia 21 tahun atau lebih.

“Berusia 21 tahun atau lebih untuk penumpang yang membawa BKC berupa minuman mengandung etil alkohol sesuai dengan kategori umur yang diatur pada ketentuan mengenai pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.” Bunyi Pasal 19 huruf b PER - 09/BC/2018.

Baca Juga: Tutup Celah Shadow Economy, Marketplace Perlu Jadi Pemungut Pajak

Sementara itu, berdasarkan Pasal 19 huruf a PER - 09/BC/2018, kategori dewasa untuk rokok atau produk hasil tembakau lainnya adalah berusia 18 tahun atau lebih. Hal ini sesuai dengan ketentuan mengenai pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.

“Berusia 18 tahun atau lebih untuk penumpang yang membawa barang kena cukai berupa sigaret, cerutu, dan/atau tembakau iris/produk hasil tembakau lainnya sesuai dengan ketentuan mengenai pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan,” bunyi Pasal 19 huruf a PER - 09/BC/2018.

Batas usia 18 tahun tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 109/2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Namun, pemerintah telah mencabut PP 109/2012 dan menggantikannya dengan PP 28/2024.

Baca Juga: Ingat! Keterangan Uang Muka di Faktur Pajak Diisi Tanpa Ditambah PPN

Berdasarkan PP 28/2024, setiap orang dilarang menjual rokok kepada setiap orang di bawah 21 tahun. Sebelumnya, rokok tidak boleh dijual kepada anak di bawah usia 18 tahun. Simak Aturan Baru! Batas Usia Perokok Jadi 21 Tahun, Dilarang Dijual Eceran. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 82/2024, cukai, rokok, alkohol, impor, penumpang, barang bawaan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 24 Juni 2025 | 18:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Koreksi Fiskal Era Coretax Harus Dilengkapi dengan Kode Khusus

Selasa, 24 Juni 2025 | 18:00 WIB
PERATURAN PAJAK

Ada Alasan Ini, DJP Bisa Kirim Tim Cari Informasi Pajak Ke Luar Negeri

Selasa, 24 Juni 2025 | 16:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Ubah Mekanisme Pembetulan SPT Tahunan Era Coretax

Selasa, 24 Juni 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Cukai MBDK Tertunda Lagi, Ini Cara DJBC Kejar Target Penerimaan 2025

berita pilihan

Kamis, 26 Juni 2025 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marketplace Bakal Jadi Pemungut PPh 22, Pengusaha Ikut Urun Suara

Kamis, 26 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-8/PJ/2025

Berapa Lama Masa Berlaku Surat Bebas Pemotongan PPh oleh Pihak Lain?

Kamis, 26 Juni 2025 | 18:39 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Webinar DDTC Academy soal Rekonsiliasi PPh Diikuti 61 Orang

Kamis, 26 Juni 2025 | 17:33 WIB
UNIVERSITAS INDONESIA

DDTC Sabet 2 Penghargaan dari FIA UI

Kamis, 26 Juni 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Tutup Celah Shadow Economy, Marketplace Perlu Jadi Pemungut Pajak

Kamis, 26 Juni 2025 | 17:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Penjualan Barang ke Pemerintah, Apakah Perlu Membuat SSP PPh Pasal 22?

Kamis, 26 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Ingat! Keterangan Uang Muka di Faktur Pajak Diisi Tanpa Ditambah PPN

Kamis, 26 Juni 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marketplace Bakal Pungut PPh 22, WP OP UMKM Bisa Tetap Bebas Pajak

Kamis, 26 Juni 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Badan Akibat Koreksi Biaya Intercompany