Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Bawa Alkohol dan Rokok dari Luar Negeri, Tak Bisa Titip ke Anak

A+
A-
0
A+
A-
0
Bawa Alkohol dan Rokok dari Luar Negeri, Tak Bisa Titip ke Anak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memberikan pembebasan cukai atas rokok dan minuman beralkohol dari luar negeri yang dibawa penumpang. Ketentuan pembebasan tersebut diatur dalam PMK 203/2017 s.t.d.d PMK 82/2024.

Merujuk Pasal 36 ayat (2) PMK 82/2024, rokok dan minuman beralkohol dari luar negeri yang melebihi batasan akan dimusnahkan. Hal lain yang perlu diperhatikan, ketentuan pembebasan cukai tersebut diberikan untuk setiap penumpang dewasa.

“Pembebasan cukai atas barang kena cukai yang dibawa oleh penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) [dari luar negeri] dapat diberikan untuk setiap orang dewasa…,” bunyi Pasal 36 ayat (2) PMK 82/2024, dikutip pada Sabtu (5/4/2025).

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Alhasil, penumpang tidak bisa membayar atau menebus jumlah rokok atau minuman beralkohol yang melebihi batas pembebasan. Selain itu, penumpang dewasa tidak bisa menitipkan barang bawaan berupa barang kena cukai (BKC) tersebut kepada penumpang anak.

Apabila ditelusuri, kategori orang dewasa tersebut diatur dalam Perdirjen Bea dan Cukai No. PER - 09/BC/2018. Berdasarkan Pasal 19 huruf b PER - 09/BC/2018, kategori orang dewasa untuk minuman beralkohol adalah berusia 21 tahun atau lebih.

“Berusia 21 tahun atau lebih untuk penumpang yang membawa BKC berupa minuman mengandung etil alkohol sesuai dengan kategori umur yang diatur pada ketentuan mengenai pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.” Bunyi Pasal 19 huruf b PER - 09/BC/2018.

Baca Juga: DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sementara itu, berdasarkan Pasal 19 huruf a PER - 09/BC/2018, kategori dewasa untuk rokok atau produk hasil tembakau lainnya adalah berusia 18 tahun atau lebih. Hal ini sesuai dengan ketentuan mengenai pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.

“Berusia 18 tahun atau lebih untuk penumpang yang membawa barang kena cukai berupa sigaret, cerutu, dan/atau tembakau iris/produk hasil tembakau lainnya sesuai dengan ketentuan mengenai pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan,” bunyi Pasal 19 huruf a PER - 09/BC/2018.

Batas usia 18 tahun tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 109/2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Namun, pemerintah telah mencabut PP 109/2012 dan menggantikannya dengan PP 28/2024.

Baca Juga: Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial

Berdasarkan PP 28/2024, setiap orang dilarang menjual rokok kepada setiap orang di bawah 21 tahun. Sebelumnya, rokok tidak boleh dijual kepada anak di bawah usia 18 tahun. Simak Aturan Baru! Batas Usia Perokok Jadi 21 Tahun, Dilarang Dijual Eceran. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 82/2024, cukai, rokok, alkohol, impor, penumpang, barang bawaan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 17 April 2025 | 10:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Ada Sebagian Barang dari China Kena Bea Masuk 245% oleh AS, Kok Bisa?

Kamis, 17 April 2025 | 09:33 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Ada DBH CHT, Anggota DPR Minta Pembentukan APHT Digencarkan

Kamis, 17 April 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Tak Ada Relaksasi, DJP Imbau WP Badan Tak Mepet Lapor SPT Tahunan

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial