Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 06 Mei 2025 | 13:05 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Fokus
Reportase

Perpanjang Lapor SPT Tahunan Badan? Perhatikan Waktu Pemberitahuannya

A+
A-
20
A+
A-
20
Perpanjang Lapor SPT Tahunan Badan? Perhatikan Waktu Pemberitahuannya

Ilustrasi. Petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pratama Jakarta Tanah Abang Dua, Jakarta, Jumat (11/4/2025). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengimbau para wajib pajak badan supaya tidak terlambat mengajukan pemberitahuan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti menegaskan wajib pajak harus menyampaikan pemberitahuan perpanjangan ke DJP paling lambat 30 April sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81/2024.

"Hal ini diatur berdasarkan ketentuan PMK 81/2024," ujarnya, dikutip Senin (21/4/2025).

Baca Juga: Adakan Pemutihan, Pemprov Hapus Piutang Pajak Kendaraan Rp223 Miliar

Dalam PMK 81/2024 tersebut, diatur ketentuan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan hanya bisa diajukan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak. Tepatnya, tiap 30 April sesuai dengan jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan.

Ini berarti wajib pajak badan memiliki sisa waktu sekitar 10 hari untuk menyampaikan pemberitahuan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan.

"Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)….disampaikan ke dirjen pajak sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan berakhir," bunyi Pasal 175 ayat (1) PMK 81/2024.

Baca Juga: Apindo Usul Paket Insentif Pajak Saat Pandemi Kembali Diberikan

Sebagai informasi, wajib pajak bisa mengajukan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan dengan menyebutkan alasan melakukan perpanjangan. Dalam pemberitahuan tersebut, wajib pajak juga harus melampirkan penghitungan sementara pajak terutang satu tahun pajak.

Wajib pajak yang mendapatkan perpanjangan waktu bisa melaporkan SPT Tahunan menggunakan formulir hardcopy 1771-Y atau 1771-$Y, sesuai dengan PER 21/PJ/2009. Pelaporan SPT Tahunan bisa disampaikan secara elektronik melalui laman DJP Online.

Nanti, wajib pajak mendapatkan tambahan waktu 2 bulan untuk melaporkan SPT Tahunan Badan sejak jatuh tempo. Artinya, pelaporan SPT dapat dilaksanakan sampai dengan Juni 2025. (rig)

Baca Juga: Tingkatkan PAD, Pemkab Gali Potensi Pajak Reklame dan Restoran

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 81/2024, spt tahunan badan, pelaporan pajak, spt tahunan, pemberitahuan perpanjangan, DJP, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 12 Mei 2025 | 11:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP: Pengajuan Pengurangan Angsuran PPh 25 Sudah Bisa Lewat Coretax

Senin, 12 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Pemeriksaan untuk Tujuan Lain yang Dilakukan Ditjen Pajak

Senin, 12 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

WP Tak Gubris Surat Teguran DJP, Siap-siap Dapat Surat Tagihan Pajak

berita pilihan

Rabu, 14 Mei 2025 | 10:00 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Adakan Pemutihan, Pemprov Hapus Piutang Pajak Kendaraan Rp223 Miliar

Rabu, 14 Mei 2025 | 09:30 WIB
VIETNAM

Vietnam Segera Terapkan Cukai Minuman Manis

Rabu, 14 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Apindo Usul Paket Insentif Pajak Saat Pandemi Kembali Diberikan

Rabu, 14 Mei 2025 | 08:30 WIB
KABUPATEN BENGKULU TENGAH

Tingkatkan PAD, Pemkab Gali Potensi Pajak Reklame dan Restoran

Rabu, 14 Mei 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Perlukah Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Dinaikkan? Ini Kata Apindo

Selasa, 13 Mei 2025 | 16:43 WIB
KEPPRES 45/P 2025

Prabowo Tunjuk Hadi Poernomo Jadi Penasihat Bidang Penerimaan Negara

Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM

Collaborative Discussion untuk Intern DDTC, Kini Soal Problem Solving

Selasa, 13 Mei 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi?

Selasa, 13 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, 3 Simpulan Ini Bisa Buat SP2DK Naik ke Pemeriksaan