Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Senin, 21 April 2025 | 11:38 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT Exam Preparation Course
Senin, 21 April 2025 | 10:01 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Selasa, 15 April 2025 | 11:25 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Senin, 14 April 2025 | 09:30 WIB
ASIA TAX FORUM 2025
Fokus
Reportase

Perpanjang Lapor SPT Tahunan Badan? Perhatikan Waktu Pemberitahuannya

A+
A-
1
A+
A-
1
Perpanjang Lapor SPT Tahunan Badan? Perhatikan Waktu Pemberitahuannya

Ilustrasi. Petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pratama Jakarta Tanah Abang Dua, Jakarta, Jumat (11/4/2025). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengimbau para wajib pajak badan supaya tidak terlambat mengajukan pemberitahuan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti menegaskan wajib pajak harus menyampaikan pemberitahuan perpanjangan ke DJP paling lambat 30 April sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81/2024.

"Hal ini diatur berdasarkan ketentuan PMK 81/2024," ujarnya, dikutip Senin (21/4/2025).

Baca Juga: Lupa EFIN dan Butuh Bantuan Lapor SPT? WP Bisa Manfaatkan Pojok Pajak

Dalam PMK 81/2024 tersebut, diatur ketentuan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan hanya bisa diajukan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak. Tepatnya, tiap 30 April sesuai dengan jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan.

Ini berarti wajib pajak badan memiliki sisa waktu sekitar 10 hari untuk menyampaikan pemberitahuan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan.

"Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)….disampaikan ke dirjen pajak sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan berakhir," bunyi Pasal 175 ayat (1) PMK 81/2024.

Baca Juga: Diminta Kirim Data Pribadi, WP Laporkan Penipuan ke Kantor Pajak

Sebagai informasi, wajib pajak bisa mengajukan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan dengan menyebutkan alasan melakukan perpanjangan. Dalam pemberitahuan tersebut, wajib pajak juga harus melampirkan penghitungan sementara pajak terutang satu tahun pajak.

Wajib pajak yang mendapatkan perpanjangan waktu bisa melaporkan SPT Tahunan menggunakan formulir hardcopy 1771-Y atau 1771-$Y, sesuai dengan PER 21/PJ/2009. Pelaporan SPT Tahunan bisa disampaikan secara elektronik melalui laman DJP Online.

Nanti, wajib pajak mendapatkan tambahan waktu 2 bulan untuk melaporkan SPT Tahunan Badan sejak jatuh tempo. Artinya, pelaporan SPT dapat dilaksanakan sampai dengan Juni 2025. (rig)

Baca Juga: Pernah Dengar Soal Pink Tax? Pajak Khusus untuk Produk Perempuan?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 81/2024, spt tahunan badan, pelaporan pajak, spt tahunan, pemberitahuan perpanjangan, DJP, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 21 April 2025 | 09:30 WIB
LAPORAN FOKUS

Apa Itu Pengadilan Pajak?

Senin, 21 April 2025 | 09:15 WIB
LAPORAN FOKUS

Mengamankan Penerimaan Pajak Itu Tugas Eksekutif, Bukan Yudikatif

Senin, 21 April 2025 | 09:00 WIB
LAPORAN FOKUS

Melihat Sistem Peradilan Pajak di Berbagai Negara

Senin, 21 April 2025 | 08:50 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

APBN Jadi Buffer Saat Perang Dagang, Kinerja Perpajakan Perlu Digenjot

berita pilihan

Senin, 21 April 2025 | 19:00 WIB
KPP PRATAMA PONDOK GEDE

Lupa EFIN dan Butuh Bantuan Lapor SPT? WP Bisa Manfaatkan Pojok Pajak

Senin, 21 April 2025 | 17:30 WIB
HARI KARTINI

Pernah Dengar Soal Pink Tax? Pajak Khusus untuk Produk Perempuan?

Senin, 21 April 2025 | 16:45 WIB
PROFESI KONSULTAN PAJAK

Pendaftaran USKP Periode I 2025 segera Dibuka! Simak Pengumuman KP3SKP

Senin, 21 April 2025 | 16:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Tak Beri Jasa Konsultasi, Cukup Lampirkan Surat Keterangan Bekerja

Senin, 21 April 2025 | 16:00 WIB
LITHUANIA

Belanja Pertahanan Ditambah, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif Pajak

Senin, 21 April 2025 | 15:30 WIB
PMK 81/2024

Catat! Perubahan Batas Waktu Setor PPh Pasal 26 atas Penjualan Saham

Senin, 21 April 2025 | 14:00 WIB
AFRIKA SELATAN

Negara Inclusive Framework Masih Lanjutkan Negosiasi Solusi 2 Pilar

Senin, 21 April 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Sederet Provinsi yang Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan pada Tahun Ini

Senin, 21 April 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Negosiasi Bea Masuk AS, RI Harap Kesepakatannya Dicapai dalam 60 Hari