Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Sederet Provinsi yang Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan pada Tahun Ini

A+
A-
6
A+
A-
6
Sederet Provinsi yang Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan pada Tahun Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Beberapa pemerintah provinsi menggulirkan program pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dalam tahun berjalan ini. Program yang biasa disebut pemutihan ini diberikan dengan jangka waktu yang bervariasi.

Selain menghapus denda PKB, pemda juga memberikan diskon pokok PKB, membebaskan tunggakan pokok PKB, serta membebaskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Program-program tersebut digelar dengan jangka waktu dan persyaratan yang berbeda-beda.

Lantas, provinsi mana saja yang sedang menggelar program pemutihan? Berikut sejumlah pemprov yang sedang menggelar program pemutihan PKB dan/atau BBNKB.

Baca Juga: Aspek Perpajakan atas Jasa Sewa Kendaraan Bermotor
  1. Aceh (15 Januari – 31 Desember 2025)
    Pemprov Aceh menggulirkan program pemutihan PKB sejak 15 Januari 2025 sampai dengan 31 Desember 2025. Program ini merupakan perpanjangan dari pemutihan pajak yang sudah diberikan sepanjang 2024.
    Ada 2 jenis insentif yang diberikan. Pertama, penghapusan denda atas keterlambatan pembayaran PKB sehingga wajib pajak cukup membayar pokok tunggakannya. Namun, apabila kendaraan yang menunggak beralih kepemilikan maka dikenakan PKB sesuai dengan ketentuan.
    Kedua, pembebasan pajak progresif. Adapun kendaraan pribadi dengan kepemilikan lebih dari satu unit tidak dikenakan pajak progresif hingga 1 Desember 2025. Simak Awal 2025, Pemprov Perpanjangan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
  2. Riau (5 Januari – 5 April 2025)
    Pemprov Riau menggelar program pemutihan sanksi administrasi PKB terhitung mulai dari 5 Januari sampai dengan 5 April 2025. Melalui program tersebut, Pemprov Riau menghapus denda PKB sehingga wajib pajak cukup membayar pokok PKB. Simak Jangan Lewatkan! Program Pemutihan Pajak Kendaraan hingga (1 Mei 20255 April 2025
  3. Lampung (1 Mei – 31 Juli 2025)
    Pemprov Lampung akan melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan mulai dari 1 Mei hingga 31 Juli 2025. Melalui program tersebut, pemprov menghapus seluruh denda dan pokok tunggakan PKB.
    Selain itu, Pemprov Lampung juga bakal memberikan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) tanpa memandang asal kendaraan. Ada Pemutihan Mulai 1 Mei, Seluruh Denda dan Pokok Tunggakan Dihapus
  4. Jawa Barat (20 Maret – 6 Juni 2025)
    Pemprov Jawa Barat mengadakan program penghapusan tunggakan dan denda atas pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, mulai dari 20 Maret hingga 6 Juni 2025.
    Kebijakan tersebut berlaku untuk tunggakan pajak kendaraan hingga tahun 2024 ke belakang, tanpa batasan jumlah tahun. Simak Cukup Bayar Pajak Kendaraan Tahun Berjalan, Tunggakan & Denda Dihapus
    Selain itu, pemprov membebaskan PKB dan BBNKB bagi pemilik kendaraan bermotor yang melakukan mutasi pelat nomor dari luar daerah ke Provinsi Jawa Barat.
    Kebijakan ini berlaku bagi kendaraan milik perorangan, perusahaan swasta, maupun instansi pemerintah. Simak Dedi Mulyadi Bebaskan PKB dan BBNB Atas Kendaraan yang Mutasi Pelat
  5. Jawa Tengah (8 April – 30 Juni 2025)
    Pemprov Jawa Tengah menghapus penghapusan denda PKB beserta pokok tunggakan PKB. Program itu berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Dengan demikian, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak berjalan di tahun 2025. Simak Susul Jabar, Gubernur Ini Adakan Pemutihan Tunggakan Pajak Kendaraan
  6. Banten (10 April – 30 Juni 2025)
    Pemprov Banten membebaskan pokok dan/atau sanksi PKB mulai 10 April hingga 30 Juni 2025. Fasilitas pembebasan ini berlaku untuk wajib pajak yang menunggak PKB tahun pajak 2024 dan tahun-tahun sebelumnya. Simak Setelah Lebaran Ini Bakal Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Manfaatkan!
  7. Kalimantan Timur (8 April - 30 Juni 2025)
    Pemprov Kalimantan Timur membebaskan tunggakan dan denda PKB tahun-tahun pajak sebelumnya. Alhasil, wajib pajak tidak perlu membayar PKB tahun pajak sebelumnya bila wajib pajak melunasi PKB tahun pajak 2025 pada 8 April hingga 30 Juni 2025. Simak Pemprov Ini Bagi-Bagi ‘THR’ untuk Wajib Pajak, Salah satunya Pemutihan
    Selain itu, pemprov juga meluncurkan program Relaksasi PKB Jilid II. Program Relaksasi PKB Jilid II berfokus pada 2 sasaran. Pertama, pembebasan denda PKB dan diskon 50% atas pokok PKB pada tahun berjalan untuk kendaraan berpelat luar daerah yang melakukan mutasi masuk ke Kaltim.
    Kedua, penghapusan denda dan tunggakan PKB bagi kendaraan atas nama perusahaan yang dibalik nama menjadi kendaraan pribadi. Alhasil, masyarakat hanya perlu membayar pajak tahun berjalan dari kendaraan atas nama perusahaan yang dibalik nama menjadi milik pribadi. Simak Pemprov Luncurkan Relaksasi Pajak Kendaraan Jilid II, Seperti Apa?
  8. Sulawesi Tengah (14 April – 14 Mei 2025)
    Pemprov Sulawesi Tengah memberikan fasilitas penghapusan tunggakan dan sanksi administrasi PKB. Fasilitas ini diberikan kepada wajib pajak yang melunasi PKB tahun pajak 2025 pada 14 April sampai dengan 14 Mei 2025. Simak Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Selain pemutihan, sejumlah pemprov juga memberikan keringanan atau diskon PKB seiring dengan berlakunya opsen. Keringanan pokok PKB tersebut diberikan dengan persyaratan dan persentase yang bervariasi.

Pemprov yang memberikan keringanan PKB di antaranya Pemprov Kepulauan Riau, Pemprov Sumatera Selatan, Pemprov Bali, Pemprov Sumatera Utara, Pemprov Sulawesi Barat, Pemprov Kalimantan Selatan

Sebagai informasi, kepala daerah memiliki kewenangan untuk memberikan insentif pajak kepada wajib pajak di daerahnya masing-masing. Kewenangan dimaksud termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35/2023.

Baca Juga: Simak! Perbedaan Perlakuan PPh antara WP Dalam Negeri dan Luar Negeri

Insentif yang diberikan bisa berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan atas pokok pajak dan/atau sanksinya.

Pemberian insentif fiskal ditetapkan melalui peraturan kepala daerah dan diberitahukan kepada DPRD. Pemberitahuan disampaikan kepada DPRD disertai dengan pertimbangan kepala daerah dalam memberikan insentif. (rig)

Baca Juga: Bukan 01, Kode Faktur Pajak untuk Transaksi Dalam Negeri Kini Pakai 04

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kebijakan pajak daerah, pajak, pajak daerah, pemutihan pajak, pajak kendaraan, diskon pajak daerah, insentif pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 11 Mei 2025 | 17:22 WIB
KONGRES AKP2I

Ketua Umum AKP2I Suherman Dukung Pembentukan Badan Penerimaan Negara

Minggu, 11 Mei 2025 | 15:35 WIB
KONGRES AKP2I

Suherman Saleh Terpilih sebagai Ketua Umum AKP2I periode 2025 - 2030

Minggu, 11 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

UMKM Ini Bingung Kode Billing Ditolak, Ternyata Omzet Belum Rp500 Juta

Minggu, 11 Mei 2025 | 12:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi, Ini Kriteria Subjek Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri

berita pilihan

Selasa, 13 Mei 2025 | 12:00 WIB
PERDAGANGAN INTERNASIONAL

AS dan China Sepakat Pangkas Bea Masuk Selama 90 Hari

Selasa, 13 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Aspek Perpajakan atas Jasa Sewa Kendaraan Bermotor

Selasa, 13 Mei 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Perbedaan Perlakuan PPh antara WP Dalam Negeri dan Luar Negeri

Selasa, 13 Mei 2025 | 09:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Ada Opsen Pajak Kendaraan, Pemda Punya Ruang Danai Program Prioritas

Selasa, 13 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Apindo Usul Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Dinaikkan

Selasa, 13 Mei 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Sebut de Minimis Barang Bawaan di Indonesia Termasuk Tertinggi

Selasa, 13 Mei 2025 | 08:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DPR Minta DJP Hitung Nilai Sanksi yang Dihapus Akibat Kendala Coretax

Senin, 12 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ada Buku Panduan Coretax Portal Lembaga Keuangan, Unduh di Sini

Senin, 12 Mei 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Kriteria Subjek Pajak Luar Negeri untuk Orang Pribadi dan Badan