Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Melihat Sistem Peradilan Pajak di Berbagai Negara

A+
A-
4
A+
A-
4
Melihat Sistem Peradilan Pajak di Berbagai Negara

Ilustrasi.

SISTEM peradilan pajak merupakan institusi penting yang perlu hadir dalam sistem pajak suatu negara guna memastikan hak wajib pajak untuk mencari keadilan bisa diakomodasi dengan efektif, efisien, dan berkepastian hukum.

Untuk memastikan terciptanya putusan yang adil bagi wajib pajak yang beperkara dengan otoritas pajak, kebanyakan negara memiliki sistem peradilan pajak dengan 2 tingkat atau lebih. Di Indonesia, Pengadilan Pajak sebagai pengadilan tingkat pertama dan terakhir dalam memeriksa dan memutus sengketa pajak.

Mengapa banyak negara memiliki sistem peradilan pajak dengan 2 tingkat atau lebih? Menurut Pistone (2020), akses untuk mengajukan upaya hukum ke pengadilan yang lebih tinggi diperlukan untuk menjamin kualitas putusan dan memberikan perlindungan terhadap hak wajib pajak.

Baca Juga: DJP: Setoran Pajak Pedagang Online Masih Kurang Ketimbang Transaksinya

Adanya akses untuk mengajukan upaya hukum ke tingkat pengadilan yang lebih tinggi dilandasi oleh konsep fallibility yang menyatakan hakim bisa melakukan kekeliruan.

Pengadilan pada tingkat yang lebih tinggi menguji putusan pengadilan pada tingkat yang lebih rendah serta memastikan wajib pajak mendapatkan putusan yang adil dan benar (Darussalam, Danny Septriadi, dan Yurike Yuki, 2023).

Selain sistem peradilan yang terdiri dari 2 tingkat atau lebih, beberapa negara memiliki tribunal yang dapat memutus suatu sengketa pajak sebelum pengadilan pajak tingkat pertama.

Baca Juga: Surat Teguran dan Paksa Tak Mempan, Tiga Truk WP Disita Kantor Pajak

Tribunal adalah badan kuasiyudisial yang memiliki kekhususan untuk menangani perkara tertentu yang bersifat khusus termasuk pajak. Tribunal memiliki panel yang memutus suatu sengketa. Panel tersebut bisa terdiri dari akuntan, hakim, pengacara, ASN, ataupun perwakilan swasta.

Meski tribunal merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif, tribunal sering kali memiliki prosedur yang mirip dengan pengadilan di bawah kekuasaan yudikatif. Tribunal yang didesain dengan baik bisa memiliki independensi dan kualitas putusan yang baik tanpa kekakuan prosedural dan administratif pada pengadilan (World Bank, 2019).

Tak hanya itu, banyak negara yang sudah mengembangkan alternative dispute resolution (ADR) sebagai skema nonlitigasi untuk menyelesaikan suatu sengketa pajak. Secara esensial, ADR adalah penyelesaian sengketa yang berbasis pada kesepakatan para pihak.

Baca Juga: Kring Pajak Sebut Permohonan Aktivasi NIK/NPWP Tak Bisa Diwakilkan

Dalam ADR, kesepakatan dicapai berdasarkan iktikad baik dari tiap-tiap pihak untuk bernegosiasi menyelesaikan sengketa. Dengan ADR, sengketa bisa diselesaikan dengan cepat, fleksibel, dan murah sembari mengurangi beban sengketa di pengadilan pajak (Thuronyi, 2013).

Berikut bentuk-bentuk penerapannya di berbagai negara:

Inggris

Untuk menyelesaikan suatu sengketa dengan His Majesty's Revenue and Customs (HMRC), wajib pajak mula-mula harus mengajukan upaya hukum ke First-Tier Tribunal. First-Tier Tribunal memiliki beberapa kamar, termasuk kamar pajak.

Baca Juga: Cara Ajukan Penggantian Surat Keterangan PPh PHTB Via Coretax DJP

Sengketa yang diajukan oleh wajib pajak ke First-Tier Tribunal bisa diperiksa oleh hakim tunggal atau oleh majelis yang terdiri dari 3 hakim.

Bila wajib pajak atau HMRC tidak puas dengan putusan First-Tier Tribunal, wajib pajak dapat mengajukan banding ke Upper Tribunal. Layaknya First-Tier Tribunal, Upper Tribunal juga memiliki kamar pajak.

Meski demikian, perlu dicatat bahwa banding ke Upper Tribunal dibatasi hanya untuk pemeriksaan atas aspek penerapan hukum (matters of law).

Baca Juga: Waduh! Setoran Pajak Merchant Masih Tak Sebanding dengan Transaksinya

Wajib pajak sesungguhnya juga dapat mengajukan upaya hukum langsung ke Upper Tribunal tanpa melalui First-Tier Tribunal. Namun, praktik ini dibatasi khusus atas sengketa-sengketa yang tergolong kompleks.

Setelah mengajukan banding ke Upper Tribunal, pihak yang bersengketa dapat mengajukan banding ke Court of Appeal. Lebih lanjut, para pihak juga bisa mengajukan banding ke Supreme Court.

Perlu dicatat, Supreme Court hanya akan mengadili sengketa-sengketa yang dipandang penting bagi masyarakat umum (general public importance).

Baca Juga: Sri Mulyani: Pelaksanaan APBN 2025 Sangat Menantang karena 2 Hal Ini

Guna mencegah sengketa ke tribunal, HMRC memungkinkan wajib pajak untuk mengajukan ADR guna menyelesaikan suatu sengketa pajak. Dalam ADR, HMRC akan menghadirkan penengah yang tidak terlibat dalam sengketa antara wajib pajak dan petugas pajak.

Penengah yang dihadirkan HMRC akan berupaya untuk memfasilitasi tercapainya kesepakatan antara wajib pajak dan petugas pajak. Proses ADR tidak menghilangkan hak wajib pajak untuk mengajukan upaya hukum.

Kanada

Berbeda dengan Inggris, Kanada tidak memiliki tribunal atau badan kuasiyudisial sejenis yang menangani sengketa pajak. Wajib pajak dapat mengajukan upaya hukum secara langsung kepada Tax Court of Canada.

Baca Juga: Beda dengan Bahlil, Sri Mulyani Taksir Lifting Migas Tak Capai Target

Dalam hal nilai pajak yang disengketakan maksimal CA$25.000 per tahun pajak, wajib pajak berhak memanfaatkan skema khusus yang lebih sederhana bernama informal procedure.

Wajib pajak yang tidak berhak memanfaatkan informal procedure harus mengajukan upaya hukum sesuai dengan prosedur umum (general procedure).

Jika wajib pajak atau Canada Revenue Agency (CRA) tidak puas dengan putusan Tax Court of Canada, para pihak berhak mengajukan banding kepada Federal Court of Appeal.

Baca Juga: Capai Kesepakatan dengan Vietnam, AS Akhirnya Kenakan Bea Masuk 20%

Banding selanjutnya ditinjau oleh Federal Court of Appeal berdasarkan catatan dari Tax Court of Canada. Untuk diperhatikan, para pihak tidak memiliki kesempatan untuk mengajukan bukti baru dalam banding.

Lebih lanjut, dalam hal wajib pajak atau CRA tidak puas atas putusan banding dari Federal Court of Appeal, para pihak dapat menempuh upaya hukum terakhir dengan mengajukan banding kepada Supreme Court of Canada.

Supreme Court of Canada bisa bersedia untuk mendengarkan permohonan banding jika mahkamah berpandangan sengketa tersebut penting bagi negara dan masyarakat luas negara.

Baca Juga: Turunkan Biaya Logistik , Airlangga Klaim Akan Susun Deregulasi

Mengenai ADR, wajib pajak dan CRA mencapai kesepakatan melalui mediasi. Namun, penyelesaian sengketa melalui mediasi jarang ditempuh karena otoritas pajak wajib menetapkan pajak berdasarkan pemahamannya atas fakta dan penafsiran hukum yang dianggap benar.

Meski begitu, sengketa pajak dapat dicegah dengan cara meminta advance ruling ataupun technical interpretation atas suatu ketentuan pajak kepada otoritas pajak.

CRA berpandangan advance ruling memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi otoritas pajak. Namun demikian, hal ini tidak berlaku atas technical interpretation.

Baca Juga: Pemprov Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku sampai 20 Desember

India

Wajib pajak yang tidak menyetujui ketetapan PPh oleh otoritas pajak India dapat menempuh upaya hukum ke Income Tax Appellate Tribunal (ITAT).

ITAT adalah tribunal yang berkedudukan di bawah Kementerian Hukum dan Kehakiman India, bukan di bawah Kementerian Keuangan. Tak hanya itu, pelaksanaan fungsi ITAT disupervisi oleh High Court dan ITAT juga diwajibkan untuk mengikuti preseden dari High Court.

Dalam hal wajib pajak memiliki sengketa PPN atau GST dengan otoritas pajak, upaya hukum diajukan ke tribunal lain bernama GST Appellate Tribunal (GSTAT). GSTAT adalah tribunal yang pembentukannya diinisiasi oleh GST Council pada 2017 seiring dengan penerapan GST di India.

Baca Juga: Ini 6 Importir Barang Pindahan yang Bisa Dapat Pembebasan Bea Masuk

GSTAT memiliki 2 fungsi sekaligus, yakni menerima permohonan banding dari wajib pajak serta menyelesaikan sengketa antara pemerintah pusat dan pemerintah negara bagian terkait penerapan GST.

Meski pembentukan GSTAT telah disetujui oleh GST Council, perlu dicatat bahwa tribunal tersebut masih belum beroperasi hingga hari ini. Alhasil, satu-satunya saluran untuk mengajukan banding atas ketetapan PPN adalah menuju High Court.

Dalam hal para pihak yang bersengketa masih tidak puas dengan putusan ITAT ataupun GSTAT, para pihak dapat mengajukan banding ke High Court. Namun, pengajuan banding ke High Court dibatasi hanya untuk sengketa terkait dengan implementasi hukum (substantial questions of law).

Baca Juga: Dipengaruhi PBB-P2, Penerimaan Pajak Daerah di Kota Ini Baru 44%

Upaya hukum terakhir dapat diajukan ke Supreme Court of India sepanjang sengketa tersebut memiliki keterkaitan dengan implementasi hukum yang penting bagi masyarakat umum (substantial questions of law of general public importance).

Guna mencegah naiknya sengketa pajak ke ITAT ataupun GSTAT, India memiliki ADR bernama dispute resolution panel (DRP). Namun, DRP hanya dapat digunakan untuk menyelesaikan sengketa terkait transfer pricing.

Bila wajib pajak tak menyetujui koreksi transfer pricing oleh pemeriksa, wajib pajak dapat mengajukan keberatan kepada DRP. Nanti, DRP akan mempertimbangkan keberatan tersebut setelah mendengar argumen dari kedua belah pihak. Keputusan DRP menjadi landasan bagi pemeriksa dalam menyusun ketetapan pajak.

Baca Juga: Dividen BUMN Masuk Danantara, Target PNBP Diperkirakan Tak Tercapai


(rig)

Baca Juga: Marketplace Bakal Jadi Pemungut Pajak, Ini Catatan DPR

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : fokus, laporan fokus, pengadilan pajak, sistem peradilan pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Kuswa Soegi

[email protected]
Senin, 21 April 2025 | 09:29 WIB
Saat ini sudahkah PKB nya diturunkan, ketika Opsen siterapkan ?
1

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 03 Juli 2025 | 07:47 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Diproyeksi Shortfall, Ini Strategi DJP Amankan Penerimaan Pajak

Rabu, 02 Juli 2025 | 22:15 WIB
PERATURAN PAJAK

Begini Ketentuan Pemotongan Pajak atas Jasa Pelayaran Dalam Negeri

Rabu, 02 Juli 2025 | 22:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Perlu Beri Kejelasan Soal Desain PPh Pasal 22 Marketplace

Rabu, 02 Juli 2025 | 20:00 WIB
KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Ingat! Pembukuan Penting untuk WP Badan, Dokumennya Disimpan 10 Tahun

berita pilihan

Jum'at, 04 Juli 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Setoran Pajak Pedagang Online Masih Kurang Ketimbang Transaksinya

Kamis, 03 Juli 2025 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BANYUWANGI

Surat Teguran dan Paksa Tak Mempan, Tiga Truk WP Disita Kantor Pajak

Kamis, 03 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Sebut Permohonan Aktivasi NIK/NPWP Tak Bisa Diwakilkan

Kamis, 03 Juli 2025 | 18:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Ajukan Penggantian Surat Keterangan PPh PHTB Via Coretax DJP

Kamis, 03 Juli 2025 | 18:26 WIB
KADIN INDONESIA-IAPI

Kadin Indonesia dan IAPI Gelar Seminar Soal SP2DK

Kamis, 03 Juli 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Waduh! Setoran Pajak Merchant Masih Tak Sebanding dengan Transaksinya

Kamis, 03 Juli 2025 | 17:00 WIB
KONSULTASI CORETAX

Salah Tarif PPh PHTB Padahal Sudah Divalidasi, Bagaimana Solusinya?