Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Melihat Sistem Peradilan Pajak di Berbagai Negara

A+
A-
4
A+
A-
4
Melihat Sistem Peradilan Pajak di Berbagai Negara

Ilustrasi.

SISTEM peradilan pajak merupakan institusi penting yang perlu hadir dalam sistem pajak suatu negara guna memastikan hak wajib pajak untuk mencari keadilan bisa diakomodasi dengan efektif, efisien, dan berkepastian hukum.

Untuk memastikan terciptanya putusan yang adil bagi wajib pajak yang beperkara dengan otoritas pajak, kebanyakan negara memiliki sistem peradilan pajak dengan 2 tingkat atau lebih. Di Indonesia, Pengadilan Pajak sebagai pengadilan tingkat pertama dan terakhir dalam memeriksa dan memutus sengketa pajak.

Mengapa banyak negara memiliki sistem peradilan pajak dengan 2 tingkat atau lebih? Menurut Pistone (2020), akses untuk mengajukan upaya hukum ke pengadilan yang lebih tinggi diperlukan untuk menjamin kualitas putusan dan memberikan perlindungan terhadap hak wajib pajak.

Baca Juga: Ada Detail Transaksi WP yang Belum Masuk SPT, Fiskus Adakan Kunjungan

Adanya akses untuk mengajukan upaya hukum ke tingkat pengadilan yang lebih tinggi dilandasi oleh konsep fallibility yang menyatakan hakim bisa melakukan kekeliruan.

Pengadilan pada tingkat yang lebih tinggi menguji putusan pengadilan pada tingkat yang lebih rendah serta memastikan wajib pajak mendapatkan putusan yang adil dan benar (Darussalam, Danny Septriadi, dan Yurike Yuki, 2023).

Selain sistem peradilan yang terdiri dari 2 tingkat atau lebih, beberapa negara memiliki tribunal yang dapat memutus suatu sengketa pajak sebelum pengadilan pajak tingkat pertama.

Baca Juga: Kode Billing PPh Final UMKM Pakai 411128-420, Tak Perlu NPWP Lawan

Tribunal adalah badan kuasiyudisial yang memiliki kekhususan untuk menangani perkara tertentu yang bersifat khusus termasuk pajak. Tribunal memiliki panel yang memutus suatu sengketa. Panel tersebut bisa terdiri dari akuntan, hakim, pengacara, ASN, ataupun perwakilan swasta.

Meski tribunal merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif, tribunal sering kali memiliki prosedur yang mirip dengan pengadilan di bawah kekuasaan yudikatif. Tribunal yang didesain dengan baik bisa memiliki independensi dan kualitas putusan yang baik tanpa kekakuan prosedural dan administratif pada pengadilan (World Bank, 2019).

Tak hanya itu, banyak negara yang sudah mengembangkan alternative dispute resolution (ADR) sebagai skema nonlitigasi untuk menyelesaikan suatu sengketa pajak. Secara esensial, ADR adalah penyelesaian sengketa yang berbasis pada kesepakatan para pihak.

Baca Juga: Kolom Kode Barang Coretax, Bisa Diisi 0000 Jika Tak Ada yang Mendekati

Dalam ADR, kesepakatan dicapai berdasarkan iktikad baik dari tiap-tiap pihak untuk bernegosiasi menyelesaikan sengketa. Dengan ADR, sengketa bisa diselesaikan dengan cepat, fleksibel, dan murah sembari mengurangi beban sengketa di pengadilan pajak (Thuronyi, 2013).

Berikut bentuk-bentuk penerapannya di berbagai negara:

Inggris

Untuk menyelesaikan suatu sengketa dengan His Majesty's Revenue and Customs (HMRC), wajib pajak mula-mula harus mengajukan upaya hukum ke First-Tier Tribunal. First-Tier Tribunal memiliki beberapa kamar, termasuk kamar pajak.

Baca Juga: Usai Kena Teguran Keras, WP Mulai Lunasi Tunggakan Pajak Daerah

Sengketa yang diajukan oleh wajib pajak ke First-Tier Tribunal bisa diperiksa oleh hakim tunggal atau oleh majelis yang terdiri dari 3 hakim.

Bila wajib pajak atau HMRC tidak puas dengan putusan First-Tier Tribunal, wajib pajak dapat mengajukan banding ke Upper Tribunal. Layaknya First-Tier Tribunal, Upper Tribunal juga memiliki kamar pajak.

Meski demikian, perlu dicatat bahwa banding ke Upper Tribunal dibatasi hanya untuk pemeriksaan atas aspek penerapan hukum (matters of law).

Baca Juga: Hal-Hal yang Diteliti Petugas Pajak dalam Penelitian Material PPh PHTB

Wajib pajak sesungguhnya juga dapat mengajukan upaya hukum langsung ke Upper Tribunal tanpa melalui First-Tier Tribunal. Namun, praktik ini dibatasi khusus atas sengketa-sengketa yang tergolong kompleks.

Setelah mengajukan banding ke Upper Tribunal, pihak yang bersengketa dapat mengajukan banding ke Court of Appeal. Lebih lanjut, para pihak juga bisa mengajukan banding ke Supreme Court.

Perlu dicatat, Supreme Court hanya akan mengadili sengketa-sengketa yang dipandang penting bagi masyarakat umum (general public importance).

Baca Juga: Hadapi Overtourism, Negara Ini Akan Kenakan Pajak Turis Mulai 2026

Guna mencegah sengketa ke tribunal, HMRC memungkinkan wajib pajak untuk mengajukan ADR guna menyelesaikan suatu sengketa pajak. Dalam ADR, HMRC akan menghadirkan penengah yang tidak terlibat dalam sengketa antara wajib pajak dan petugas pajak.

Penengah yang dihadirkan HMRC akan berupaya untuk memfasilitasi tercapainya kesepakatan antara wajib pajak dan petugas pajak. Proses ADR tidak menghilangkan hak wajib pajak untuk mengajukan upaya hukum.

Kanada

Berbeda dengan Inggris, Kanada tidak memiliki tribunal atau badan kuasiyudisial sejenis yang menangani sengketa pajak. Wajib pajak dapat mengajukan upaya hukum secara langsung kepada Tax Court of Canada.

Baca Juga: Membedah Urgensi Badan Penerimaan Negara, ISNU Gelar Diskusi Publik

Dalam hal nilai pajak yang disengketakan maksimal CA$25.000 per tahun pajak, wajib pajak berhak memanfaatkan skema khusus yang lebih sederhana bernama informal procedure.

Wajib pajak yang tidak berhak memanfaatkan informal procedure harus mengajukan upaya hukum sesuai dengan prosedur umum (general procedure).

Jika wajib pajak atau Canada Revenue Agency (CRA) tidak puas dengan putusan Tax Court of Canada, para pihak berhak mengajukan banding kepada Federal Court of Appeal.

Baca Juga: Jenis-Jenis Lampiran SPT Tahunan Badan berdasarkan PER-11/PJ/2025

Banding selanjutnya ditinjau oleh Federal Court of Appeal berdasarkan catatan dari Tax Court of Canada. Untuk diperhatikan, para pihak tidak memiliki kesempatan untuk mengajukan bukti baru dalam banding.

Lebih lanjut, dalam hal wajib pajak atau CRA tidak puas atas putusan banding dari Federal Court of Appeal, para pihak dapat menempuh upaya hukum terakhir dengan mengajukan banding kepada Supreme Court of Canada.

Supreme Court of Canada bisa bersedia untuk mendengarkan permohonan banding jika mahkamah berpandangan sengketa tersebut penting bagi negara dan masyarakat luas negara.

Baca Juga: Masuk Finalisasi, Pemerintah RI Segera Rampungkan Kerja Sama IEU-CEPA

Mengenai ADR, wajib pajak dan CRA mencapai kesepakatan melalui mediasi. Namun, penyelesaian sengketa melalui mediasi jarang ditempuh karena otoritas pajak wajib menetapkan pajak berdasarkan pemahamannya atas fakta dan penafsiran hukum yang dianggap benar.

Meski begitu, sengketa pajak dapat dicegah dengan cara meminta advance ruling ataupun technical interpretation atas suatu ketentuan pajak kepada otoritas pajak.

CRA berpandangan advance ruling memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi otoritas pajak. Namun demikian, hal ini tidak berlaku atas technical interpretation.

Baca Juga: Jamaah Haji Kini Bisa Dapat VAT Refund dari Kerajaan Arab Saudi

India

Wajib pajak yang tidak menyetujui ketetapan PPh oleh otoritas pajak India dapat menempuh upaya hukum ke Income Tax Appellate Tribunal (ITAT).

ITAT adalah tribunal yang berkedudukan di bawah Kementerian Hukum dan Kehakiman India, bukan di bawah Kementerian Keuangan. Tak hanya itu, pelaksanaan fungsi ITAT disupervisi oleh High Court dan ITAT juga diwajibkan untuk mengikuti preseden dari High Court.

Dalam hal wajib pajak memiliki sengketa PPN atau GST dengan otoritas pajak, upaya hukum diajukan ke tribunal lain bernama GST Appellate Tribunal (GSTAT). GSTAT adalah tribunal yang pembentukannya diinisiasi oleh GST Council pada 2017 seiring dengan penerapan GST di India.

Baca Juga: Pemerintah Butuh Minimal Rp400 Triliun untuk Bangun Transmisi Listrik

GSTAT memiliki 2 fungsi sekaligus, yakni menerima permohonan banding dari wajib pajak serta menyelesaikan sengketa antara pemerintah pusat dan pemerintah negara bagian terkait penerapan GST.

Meski pembentukan GSTAT telah disetujui oleh GST Council, perlu dicatat bahwa tribunal tersebut masih belum beroperasi hingga hari ini. Alhasil, satu-satunya saluran untuk mengajukan banding atas ketetapan PPN adalah menuju High Court.

Dalam hal para pihak yang bersengketa masih tidak puas dengan putusan ITAT ataupun GSTAT, para pihak dapat mengajukan banding ke High Court. Namun, pengajuan banding ke High Court dibatasi hanya untuk sengketa terkait dengan implementasi hukum (substantial questions of law).

Baca Juga: Optimalkan PAD, DPRD Bogor Setujui Revisi Perda Pajak Daerah

Upaya hukum terakhir dapat diajukan ke Supreme Court of India sepanjang sengketa tersebut memiliki keterkaitan dengan implementasi hukum yang penting bagi masyarakat umum (substantial questions of law of general public importance).

Guna mencegah naiknya sengketa pajak ke ITAT ataupun GSTAT, India memiliki ADR bernama dispute resolution panel (DRP). Namun, DRP hanya dapat digunakan untuk menyelesaikan sengketa terkait transfer pricing.

Bila wajib pajak tak menyetujui koreksi transfer pricing oleh pemeriksa, wajib pajak dapat mengajukan keberatan kepada DRP. Nanti, DRP akan mempertimbangkan keberatan tersebut setelah mendengar argumen dari kedua belah pihak. Keputusan DRP menjadi landasan bagi pemeriksa dalam menyusun ketetapan pajak.

Baca Juga: PER-8/PJ/2025 Atur Perubahan Metode Pembukuan, Apa yang Berubah?


(rig)

Baca Juga: DJP Lakukan Penyesuaian Ketentuan Penelitian Validasi SSP PPh PHTB

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : fokus, laporan fokus, pengadilan pajak, sistem peradilan pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Kuswa Soegi

Senin, 21 April 2025 | 09:29 WIB
Saat ini sudahkah PKB nya diturunkan, ketika Opsen siterapkan ?
1

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 07 Juni 2025 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Optimalkan PBJT, Pemkot Bakal Terapkan Tap Parkir di Semua Titik

Sabtu, 07 Juni 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Meski Deflasi, Kemenkeu Sebut Daya Beli Masyarakat Masih Terjaga

Sabtu, 07 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Form SPT Tahunan Jadi Seragam, Detail Harta yang Diisi Makin Banyak

berita pilihan

Minggu, 08 Juni 2025 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kode Billing PPh Final UMKM Pakai 411128-420, Tak Perlu NPWP Lawan

Minggu, 08 Juni 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kolom Kode Barang Coretax, Bisa Diisi 0000 Jika Tak Ada yang Mendekati

Minggu, 08 Juni 2025 | 13:00 WIB
KOTA PEKANBARU

Usai Kena Teguran Keras, WP Mulai Lunasi Tunggakan Pajak Daerah

Minggu, 08 Juni 2025 | 12:00 WIB
PER-8/PJ/2025

Hal-Hal yang Diteliti Petugas Pajak dalam Penelitian Material PPh PHTB

Minggu, 08 Juni 2025 | 11:09 WIB
BADAN PENERIMAAN NEGARA

Membedah Urgensi Badan Penerimaan Negara, ISNU Gelar Diskusi Publik

Minggu, 08 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Lampiran SPT Tahunan Badan berdasarkan PER-11/PJ/2025

Minggu, 08 Juni 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Masuk Finalisasi, Pemerintah RI Segera Rampungkan Kerja Sama IEU-CEPA

Minggu, 08 Juni 2025 | 10:00 WIB
ARAB SAUDI

Jamaah Haji Kini Bisa Dapat VAT Refund dari Kerajaan Arab Saudi

Minggu, 08 Juni 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Butuh Minimal Rp400 Triliun untuk Bangun Transmisi Listrik