Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 06 Mei 2025 | 13:05 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Fokus
Reportase

Catat! Perubahan Batas Waktu Setor PPh Pasal 26 atas Penjualan Saham

A+
A-
2
A+
A-
2
Catat! Perubahan Batas Waktu Setor PPh Pasal 26 atas Penjualan Saham

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – PMK 81/2024 mengubah ketentuan batas waktu penyetoran PPh Pasal 26 yang terutang atas penghasilan dari penjualan saham oleh wajib pajak luar negeri (WPLN) selain bentuk usaha tetap (BUT).

Berdasarkan Pasal 239 PMK 81/2024, pembeli menjadi pihak yang diwajibkan untuk memotong PPh Pasal 26. Pembeli sebagai pemotong pajak wajib menyetorkan PPh Pasal 26 maksimal tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak.

“Pembeli sebagai pemotong pajak...wajib menyetorkan PPh Pasal 26 yang terutang paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak melalui collecting agent,” bunyi Pasal 239 ayat (3) PMK 81/2024, dikutip pada Senin (21/4/2025).

Baca Juga: Adakan Pemutihan, Pemprov Hapus Piutang Pajak Kendaraan Rp223 Miliar

Selain itu, pembeli juga wajib melaporkan PPh Pasal 26 tersebut maksimal 20 hari setelah masa pajak berakhir. Untuk diperhatikan, pelaporan PPh Pasal 26 tersebut dilakukan dengan menggunakan SPT Masa PPh Unifikasi.

Apabila pembeli saham juga merupakan WPLN maka perseroan menjadi pihak yang ditunjuk sebagai pemungut pajak. Untuk itu, perseroan sebagai pemungut pajak harus membuat bukti pemungutan dan menyampaikannya kepada pihak yang dipungut.

Selain itu, perseroan juga harus menyetorkan PPh Pasal 26 maksimal tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak serta melaporkannya melalui SPT PPh Masa Unifikasi maksimal 20 hari setelah masa pajak berakhir.

Baca Juga: Apindo Usul Paket Insentif Pajak Saat Pandemi Kembali Diberikan

Dalam ketentuan sebelumnya, PPh Pasal 26 atas penghasilan dari penjualan saham oleh WPLN selain BUT dipotong pajak sebesar 20% dari perkiraan penghasilan neto. Besarnya perkiraan penghasilan netto yang berlaku adalah 25% dari harga jual.

Dengan demikian, besarnya PPh Pasal 26 yang dipotong adalah 20% x 25% atau 5% dari harga jual. PPh Pasal 26 ini bersifat final.

Untuk WPLN yang berkedudukan di negara-negara yang memiliki tax treaty dengan Indonesia maka pemotongan pajak hanya dilakukan jika hak pemajakannya ada pada pihak Indonesia sesuai dengan P3B yang berlaku.

Baca Juga: Tingkatkan PAD, Pemkab Gali Potensi Pajak Reklame dan Restoran

Sebelumnya, pemotongan PPh Pasal 26 atas penghasilan dari penjualan saham yang diterima WPLN selain BUT diatur dalam KMK 434/KMK.04/1999. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) KMK 434/1999, PPh Pasal 26 tersebut disetorkan maksimal tanggal 10 bulan berikutnya.

Poin lain yang sedikit berbeda dari ketentuan sebelumnya adalah perseroan kini hanya mencatat akta pemindahan hak atas saham dari penjualan saham jika WPLN telah membuktikan bahwa PPh Pasal 26 yang terutang telah dibayar lunas dengan menyerahkan salinan bukti pemotongan atau pemungutan PPh.

Selain itu, perseroan harus mencatat akta pemindahan hak atas saham jika WPLN menyerahkan fotokopi bukti pemotongan PPh Pasal 26 dengan menunjukkan aslinya. Dengan demikian, WPLN kini tak perlu menunjukkan bukti pemungutan asli, tetapi cukup salinannya saja. (rig)

Baca Juga: Perlukah Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Dinaikkan? Ini Kata Apindo

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 81/2024, pph pasal 26, pajak, pajak penghasilan, penjualan saham, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 12 Mei 2025 | 11:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP: Pengajuan Pengurangan Angsuran PPh 25 Sudah Bisa Lewat Coretax

Senin, 12 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Pemeriksaan untuk Tujuan Lain yang Dilakukan Ditjen Pajak

Senin, 12 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

WP Tak Gubris Surat Teguran DJP, Siap-siap Dapat Surat Tagihan Pajak

berita pilihan

Rabu, 14 Mei 2025 | 10:00 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Adakan Pemutihan, Pemprov Hapus Piutang Pajak Kendaraan Rp223 Miliar

Rabu, 14 Mei 2025 | 09:30 WIB
VIETNAM

Vietnam Segera Terapkan Cukai Minuman Manis

Rabu, 14 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Apindo Usul Paket Insentif Pajak Saat Pandemi Kembali Diberikan

Rabu, 14 Mei 2025 | 08:30 WIB
KABUPATEN BENGKULU TENGAH

Tingkatkan PAD, Pemkab Gali Potensi Pajak Reklame dan Restoran

Rabu, 14 Mei 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Perlukah Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Dinaikkan? Ini Kata Apindo

Selasa, 13 Mei 2025 | 16:43 WIB
KEPPRES 45/P 2025

Prabowo Tunjuk Hadi Poernomo Jadi Penasihat Bidang Penerimaan Negara

Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM

Collaborative Discussion untuk Intern DDTC, Kini Soal Problem Solving

Selasa, 13 Mei 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi?

Selasa, 13 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, 3 Simpulan Ini Bisa Buat SP2DK Naik ke Pemeriksaan