Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 02 Juni 2025 | 20:18 WIB
KAMUS PAJAK
Senin, 02 Juni 2025 | 19:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (4)
Senin, 02 Juni 2025 | 13:00 WIB
BENNO TOGLER DAN CHRISTOPH A. SCHALTEGGER:
Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)
Fokus
Reportase

Ini 7 Poin Revisi Perda Pajak Daerah di Kabupaten Sukabumi

A+
A-
0
A+
A-
0
Ini 7 Poin Revisi Perda Pajak Daerah di Kabupaten Sukabumi

Ilustrasi.

PELABUHANRATU, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi, Jawa Barat bersama dengan DPRD Kabupaten Sukabumi tengah membahas penyesuaian Peraturan Daerah (Perda) No. 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Wakil Bupati Sukabumi Andreas berharap revisi tersebut segera disahkan demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal itu disampaikannya usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (10/4/25).

“Seperti yang disampaikan tadi, semoga dalam rapat besok (Jumat) semua dewan sehat dan bisa hadir. Harapannya, revisi perda ini segera dimatangkan. Kalau tidak, PAD kita bisa tidak maksimal,” kata Andreas, dikutip pada Jumat (11/4/2025).

Baca Juga: Optimalisasi Pajak, ASN dan Warga Diminta Segera Mutasi Kendaraan

Andreas menambahkan, pembahasan ini penting karena akan berdampak langsung pada peningkatan potensi penerimaan daerah. Dia juga berharap revisi tersebut membuat kebijakan pajak dan retribusi di Kabupaten Sukabumi bisa lebih adil, efektif, dan mendukung pertumbuhan ekonomi lokal, terutama bagi pelaku UMKM.

“Insyaallah, dengan penyesuaian ini kita akan mendapatkan tambahan PAD,” ujarnya, seperti dilansir sukabuminow.com.

Revisi perda tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Setidaknya ada 7 poin penting yang diusulkan melalui revisi tersebut.

Baca Juga: Okupansi Hotel Anjlok, Pemkot Bakal Pangkas Target Penerimaan Pajak

Pertama, tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) disederhanakan menggunakan sistem single tariff dan penyesuaian untuk lahan produksi pangan serta ternak diatur lebih lanjut melalui peraturan bupati.

Kedua, batas peredaran usaha yang dikecualikan dari pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) makanan/minuman ditetapkan maksimal Rp7 juta per bulan untuk mendukung UMKM. Ketiga, tarif PBJT tenaga listrik diklasifikasikan berdasarkan daya listrik rumah tangga dan bisnis.

Keempat, penghapusan dan penyesuaian sejumlah pasal. Misal, Pasal 61 dan Pasal 73 dihapus karena redundan atau tidak relevan. Frasa-frasa seperti “paling sedikit” diubah menjadi “sebesar”, dan “kepala daerah” menjadi “bupati”.

Baca Juga: Tahun Ini Terakhir! Gubernur Bakal Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan

Kelima, penambahan variabel indeks lokalitas dalam perhitungan pajak untuk menyesuaikan nilai lokalitas dalam Pasal 102. Keenam, pencabutan Perda No. 3 Tahun 2016 tentang retribusi pelayanan kepelabuhan akan dicabut karena tidak relevan dengan sistem baru.

Ketujuh, penyesuaian lampiran meliputi tarif retribusi jasa umum (pelayanan kesehatan dan kebersihan), jasa usaha (pelelangan ikan, penginapan, aset daerah), dan perizinan tertentu seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). (sap)

Baca Juga: Ribuan Hotel hingga Kafe di Daerah Ini Belum Terdaftar sebagai WP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, peraturan daerah, UU HKPD, tarif pajak, perda pajak daerah, Sukabumi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 22 Mei 2025 | 12:30 WIB
KABUPATEN LOMBOK UTARA

Jadi Korban Oknum yang Mengatasnamakan Bapenda, Hotel Ini Rugi Rp1,2 M

Kamis, 22 Mei 2025 | 10:00 WIB
KABUPATEN LAMPUNG BARAT

Pengusaha Ogah Pakai Tapping Box, Pemkab Ancam Cabut Izin Usaha

Rabu, 21 Mei 2025 | 19:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Senat AS Setujui RUU Pembebasan Pajak atas Tip

Rabu, 21 Mei 2025 | 19:00 WIB
KEM-PPKF 2026

Dorong Pemda Optimalkan Pajak Daerah, Pemerintah Susun 6 Strategi

berita pilihan

Selasa, 03 Juni 2025 | 19:30 WIB
PER-11/PJ/2025

BKP Dikirim ke Kawasan PPN Tak Dipungut, FP Harus Diisi Alamat Ini

Selasa, 03 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Faktur Pajak Uang Muka Tak Sesuai PER-11, PKP Diimbau Buat Pengganti

Selasa, 03 Juni 2025 | 18:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Ajukan Perubahan Data KLU di Coretax, Butuh Waktu Berapa Lama?

Selasa, 03 Juni 2025 | 18:00 WIB
PMK 34/2025

Hadiah Mobil hingga Hasil Judi Tak Dapat Pembebasan Bea Masuk

Selasa, 03 Juni 2025 | 17:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Calon Kepala Daerah Kini Bisa Ajukan Tax Clearance via Coretax

Selasa, 03 Juni 2025 | 16:43 WIB
PER-11/PJ/2025

DJP Resmi Seragamkan Formulir SPT Tahunan untuk WP Orang Pribadi

Selasa, 03 Juni 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dari Pajak, Anggaran Subsidi Upah Pekerja dan Guru Honorer Rp10,72 T

Selasa, 03 Juni 2025 | 15:30 WIB
PER-8/PJ/2025

PER-8/PJ/2025 Atur Tata Cara Perubahan Metode Pembukuan dan Tahun Buku

Selasa, 03 Juni 2025 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Salah Tahun tapi Telanjur Setor PPh Final UMKM, Bisa Pemindahbukuan?