Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Ini 7 Poin Revisi Perda Pajak Daerah di Kabupaten Sukabumi

A+
A-
0
A+
A-
0
Ini 7 Poin Revisi Perda Pajak Daerah di Kabupaten Sukabumi

Ilustrasi.

PELABUHANRATU, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi, Jawa Barat bersama dengan DPRD Kabupaten Sukabumi tengah membahas penyesuaian Peraturan Daerah (Perda) No. 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Wakil Bupati Sukabumi Andreas berharap revisi tersebut segera disahkan demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal itu disampaikannya usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (10/4/25).

“Seperti yang disampaikan tadi, semoga dalam rapat besok (Jumat) semua dewan sehat dan bisa hadir. Harapannya, revisi perda ini segera dimatangkan. Kalau tidak, PAD kita bisa tidak maksimal,” kata Andreas, dikutip pada Jumat (11/4/2025).

Baca Juga: Protes Lonjakan Tagihan PBB-P2, Puluhan Orang Demo Kantor Bapenda

Andreas menambahkan, pembahasan ini penting karena akan berdampak langsung pada peningkatan potensi penerimaan daerah. Dia juga berharap revisi tersebut membuat kebijakan pajak dan retribusi di Kabupaten Sukabumi bisa lebih adil, efektif, dan mendukung pertumbuhan ekonomi lokal, terutama bagi pelaku UMKM.

“Insyaallah, dengan penyesuaian ini kita akan mendapatkan tambahan PAD,” ujarnya, seperti dilansir sukabuminow.com.

Revisi perda tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Setidaknya ada 7 poin penting yang diusulkan melalui revisi tersebut.

Baca Juga: Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Induk Tetap Buka hingga Minggu

Pertama, tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) disederhanakan menggunakan sistem single tariff dan penyesuaian untuk lahan produksi pangan serta ternak diatur lebih lanjut melalui peraturan bupati.

Kedua, batas peredaran usaha yang dikecualikan dari pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) makanan/minuman ditetapkan maksimal Rp7 juta per bulan untuk mendukung UMKM. Ketiga, tarif PBJT tenaga listrik diklasifikasikan berdasarkan daya listrik rumah tangga dan bisnis.

Keempat, penghapusan dan penyesuaian sejumlah pasal. Misal, Pasal 61 dan Pasal 73 dihapus karena redundan atau tidak relevan. Frasa-frasa seperti “paling sedikit” diubah menjadi “sebesar”, dan “kepala daerah” menjadi “bupati”.

Baca Juga: Sukabumi Akan Pajaki Kedai Kopi, Tarifnya 5%

Kelima, penambahan variabel indeks lokalitas dalam perhitungan pajak untuk menyesuaikan nilai lokalitas dalam Pasal 102. Keenam, pencabutan Perda No. 3 Tahun 2016 tentang retribusi pelayanan kepelabuhan akan dicabut karena tidak relevan dengan sistem baru.

Ketujuh, penyesuaian lampiran meliputi tarif retribusi jasa umum (pelayanan kesehatan dan kebersihan), jasa usaha (pelelangan ikan, penginapan, aset daerah), dan perizinan tertentu seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). (sap)

Baca Juga: Jangan Ada Pembiaran, Sekda Minta Jenis Pajak Daerah Ini Dioptimalkan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, peraturan daerah, UU HKPD, tarif pajak, perda pajak daerah, Sukabumi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 05 Mei 2025 | 10:30 WIB
PROVINSI JAWA TIMUR

Serikat Pekerja Tuntut Pembebasan Pajak untuk Buruh Perempuan

Senin, 05 Mei 2025 | 10:00 WIB
KOTA BONTANG

Industri Terjaga, PBJT Tenaga Listrik Beri Kontribusi Besar ke PAD

Minggu, 04 Mei 2025 | 12:30 WIB
PROVINSI LAMPUNG

Banyak Kendaraan Nunggak Pajak, Pemprov Diminta Segera Perbaiki Data

Minggu, 04 Mei 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Masuk Program 100 Hari Kerja, Gubernur Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

berita pilihan

Sabtu, 10 Mei 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN JOMBANG

Protes Lonjakan Tagihan PBB-P2, Puluhan Orang Demo Kantor Bapenda

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:15 WIB
KONGRES AKP2I

PPPK: Konsultan Pajak Berperan Penting dalam Peningkatan Tax Ratio

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan Status Pemungut Bea Meterai Via Coretax

Sabtu, 10 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Impor Barang Pindahan yang Bebas Bea Masuk

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:45 WIB
KONGRES AKP2I

Pemilihan Ketum Periode 2025-2030, AKP2I Gelar Kongres

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:30 WIB
PROVINSI JAWA BARAT

Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Induk Tetap Buka hingga Minggu

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Libatkan PPPK untuk Perkuat Joint Program

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Putus Rantai Kemiskinan, 100 Sekolah Rakyat Akan Dibangun Tiap Tahun

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:00 WIB
KOTA SUKABUMI

Sukabumi Akan Pajaki Kedai Kopi, Tarifnya 5%