Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Ini 7 Poin Revisi Perda Pajak Daerah di Kabupaten Sukabumi

A+
A-
0
A+
A-
0
Ini 7 Poin Revisi Perda Pajak Daerah di Kabupaten Sukabumi

Ilustrasi.

PELABUHANRATU, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi, Jawa Barat bersama dengan DPRD Kabupaten Sukabumi tengah membahas penyesuaian Peraturan Daerah (Perda) No. 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Wakil Bupati Sukabumi Andreas berharap revisi tersebut segera disahkan demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal itu disampaikannya usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (10/4/25).

“Seperti yang disampaikan tadi, semoga dalam rapat besok (Jumat) semua dewan sehat dan bisa hadir. Harapannya, revisi perda ini segera dimatangkan. Kalau tidak, PAD kita bisa tidak maksimal,” kata Andreas, dikutip pada Jumat (11/4/2025).

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Andreas menambahkan, pembahasan ini penting karena akan berdampak langsung pada peningkatan potensi penerimaan daerah. Dia juga berharap revisi tersebut membuat kebijakan pajak dan retribusi di Kabupaten Sukabumi bisa lebih adil, efektif, dan mendukung pertumbuhan ekonomi lokal, terutama bagi pelaku UMKM.

“Insyaallah, dengan penyesuaian ini kita akan mendapatkan tambahan PAD,” ujarnya, seperti dilansir sukabuminow.com.

Revisi perda tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Setidaknya ada 7 poin penting yang diusulkan melalui revisi tersebut.

Baca Juga: Ada Pemutihan Mulai 1 Mei, Seluruh Denda dan Pokok Tunggakan Dihapus

Pertama, tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) disederhanakan menggunakan sistem single tariff dan penyesuaian untuk lahan produksi pangan serta ternak diatur lebih lanjut melalui peraturan bupati.

Kedua, batas peredaran usaha yang dikecualikan dari pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) makanan/minuman ditetapkan maksimal Rp7 juta per bulan untuk mendukung UMKM. Ketiga, tarif PBJT tenaga listrik diklasifikasikan berdasarkan daya listrik rumah tangga dan bisnis.

Keempat, penghapusan dan penyesuaian sejumlah pasal. Misal, Pasal 61 dan Pasal 73 dihapus karena redundan atau tidak relevan. Frasa-frasa seperti “paling sedikit” diubah menjadi “sebesar”, dan “kepala daerah” menjadi “bupati”.

Baca Juga: Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Via Aplikasi Shopee

Kelima, penambahan variabel indeks lokalitas dalam perhitungan pajak untuk menyesuaikan nilai lokalitas dalam Pasal 102. Keenam, pencabutan Perda No. 3 Tahun 2016 tentang retribusi pelayanan kepelabuhan akan dicabut karena tidak relevan dengan sistem baru.

Ketujuh, penyesuaian lampiran meliputi tarif retribusi jasa umum (pelayanan kesehatan dan kebersihan), jasa usaha (pelelangan ikan, penginapan, aset daerah), dan perizinan tertentu seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). (sap)

Baca Juga: Beda Blokir dan Lapor Jual Kendaraan, Ini Penjelasan Pemprov Jakarta

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, peraturan daerah, UU HKPD, tarif pajak, perda pajak daerah, Sukabumi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 10 April 2025 | 12:30 WIB
KABUPATEN BADUNG

Hindari Pajak Daerah, Banyak WNA Bangun Vila Berkedok Rumah Mewah

Kamis, 10 April 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Tertekan Tarif Trump, Pengusaha Minta Lagi Relaksasi Angsuran PPh 25

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial