Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Rabu, 04 Juni 2025 | 07:47 WIB
KONSEP DEFINISI PAJAK
Senin, 02 Juni 2025 | 20:18 WIB
KAMUS PAJAK
Senin, 02 Juni 2025 | 19:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (4)
Senin, 02 Juni 2025 | 13:00 WIB
BENNO TOGLER DAN CHRISTOPH A. SCHALTEGGER:
Fokus
Reportase

Okupansi Hotel Anjlok, Pemkot Bakal Pangkas Target Penerimaan Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Okupansi Hotel Anjlok, Pemkot Bakal Pangkas Target Penerimaan Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemkot Mataram, Nusa Tenggara Barat, berpotensi menyesuaikan target penerimaan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) jasa perhotelan. Penyesuaian dilakukan mengingat target penerimaan PBJT jasa perhotelan tahun ini senilai Rp30 miliar sulit tercapai.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram M Ramayoga menilai efisiensi anggaran berdampak pada penurunan kunjungan wisatawan dan event nasional. Kondisi ini menyebabkan okupansi hotel dan penerimaan PBJT jasa perhotelan menurun.

“Adanya efisiensi yang dilakukan secara nasional, kunjungan wisata berkurang, agenda nasional berkurang, maka hotel-hotel mengalami pengurangan kunjungan tamu,” katanya, dikutip pada Senin (2/6/2025).

Baca Juga: Hubungan Tax Planning, Tax Avoidance dan Tax Evasion

Merespons kondisi tersebut, Ramayoga menuturkan evaluasi menyeluruh akan dilakukan menjelang pembahasan APBD Perubahan. Dalam pembahasan tersebut, target penerimaan PBJT jasa perhotelan akan dilakukan penyesuaian.

“Biasanya di APBD Perubahan akan dilakukan penyesuaian target. Apakah pajak hotel akan dikurangi atau dipertahankan dengan kondisi yang ada,” ujarnya.

Namun, Ramayoga belum dapat memastikan target penerimaan PBJT jasa perhotelan akan diturunkan atau tidak. Dia menegaskan keputusan baru akan diambil setelah melihat realisasi pendapatan pada semester pertama.

Baca Juga: Kewenangan Pejabat Bea Cukai Tetapkan Tarif Bea Masuk Diatur Ulang

“Kita lihat dari realisasi yang ada di semester pertama ini. Kalau mencapai target, kemungkinan kita tidak akan mengurangi,” tuturnya.

Ramayoga menambahkan evaluasi terhadap realisasi kuartal I/2025 belum sepenuhnya dilakukan karena BKD masih fokus pada proses pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Untuk itu, target PBJT jasa perhotelan masih tetap Rp30 miliar.

Sebelumnya, Kepala Bidang Pelayanan Penagihan dan Penyuluhan BKD Kota Mataram Achmad Amrin menyebut realisasi penerimaan PBJT jasa perhotelan hingga April baru mencapai Rp8,6 miliar. Angka ini masih jauh dari target tahunan yang ditetapkan.

Baca Juga: Redefinisi Pajak Agar Lebih Berkeadilan dan Berkepastian

Terlepas dari realisasi PBJT jasa perhotelan yang masih rendah, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Mataram secara keseluruhan menunjukkan kinerja positif. PAD Kota Mataram mencapai lebih dari Rp134 miliar atau 114% dari target kuartal I/2025.

Dengan capaian tersebut, Achmad memandang target PAD Kota Mataram dapat tercapai pada akhir 2025. Adapun penerimaan dari sektor pajak menyumbang Rp67 miliar dan retribusi daerah sebesar Rp67,1 miliar dari total PAD tersebut.

Seperti dilansir lombokpost.jawapos.com, pemkot akan memantau dinamika PBJT jasa perhotelan meski capaian PAD secara keseluruhan terbilang aman. Selain itu, pemkot akan mengambil kebijakan yang tepat demi menjaga stabilitas pendapatan daerah. (rig)

Baca Juga: Tampilan Baru Formulir SPT Tahunan, Satu untuk Semua WP Orang Pribadi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kota mataram, pajak, pajak daerah, pajak perhotelan, pendapatan asli daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 03 Juni 2025 | 09:55 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Di Balik Pembatalan Diskon Tarif Listrik, ESDM Ungkap Tak Dilibatkan

Selasa, 03 Juni 2025 | 07:35 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Menunggu Kemanjuran Stimulus Rp24 Triliun untuk Dorong Konsumsi

Senin, 02 Juni 2025 | 20:18 WIB
KAMUS PAJAK

Update 2025, Apa Itu Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak?

Senin, 02 Juni 2025 | 19:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (4)

Penyebab Terbitnya Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)

berita pilihan

Rabu, 04 Juni 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Beberkan Dampak Stimulus ke Ekonomi hingga Pengangguran

Rabu, 04 Juni 2025 | 08:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Hubungan Tax Planning, Tax Avoidance dan Tax Evasion

Rabu, 04 Juni 2025 | 07:47 WIB
KONSEP DEFINISI PAJAK

Redefinisi Pajak Agar Lebih Berkeadilan dan Berkepastian

Rabu, 04 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Tampilan Baru Formulir SPT Tahunan, Satu untuk Semua WP Orang Pribadi

Selasa, 03 Juni 2025 | 19:30 WIB
PER-11/PJ/2025

BKP Dikirim ke Kawasan PPN Tak Dipungut, FP Harus Diisi Alamat Ini

Selasa, 03 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Faktur Pajak Uang Muka Tak Sesuai PER-11, PKP Diimbau Buat Pengganti

Selasa, 03 Juni 2025 | 18:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Ajukan Perubahan Data KLU di Coretax, Butuh Waktu Berapa Lama?

Selasa, 03 Juni 2025 | 18:00 WIB
PMK 34/2025

Hadiah Mobil hingga Hasil Judi Tak Dapat Pembebasan Bea Masuk

Selasa, 03 Juni 2025 | 17:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Calon Kepala Daerah Kini Bisa Ajukan Tax Clearance via Coretax