Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Senin, 19 Mei 2025 | 16:11 WIB
UNIVERSITAS BRAWIJAYA
Senin, 19 Mei 2025 | 09:18 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Jum'at, 16 Mei 2025 | 11:19 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Fokus
Reportase

Pengusaha Ogah Pakai Tapping Box, Pemkab Ancam Cabut Izin Usaha

A+
A-
0
A+
A-
0
Pengusaha Ogah Pakai Tapping Box, Pemkab Ancam Cabut Izin Usaha

Ilustrasi.

LAMPUNG BARAT, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Barat, Lampung, menemukan ada 26 pelaku usaha yang tidak memasang dan mengaktifkan alat perekam transaksi atau tapping box di lokasi usahanya.

Kepala Bapenda Lampung Barat Daman Nasir mengatakan Bapenda sudah melayangkan surat teguran sebanyak 3 kali kepada wajib pajak tersebut. Jika masih bandel, ia menegaskan pemkab berhak mencabut izin usahanya.

"Jika tetap tidak patuh, izin usaha bisa saja dicabut sesuai dengan regulasi yang berlaku dan bisa dilanjutkan ke proses hukum," ujarnya, dikutip pada Kamis (22/5/2025).

Baca Juga: Di Kota Ini, Rumah dengan NJOP di Bawah Rp200 Juta Bebas PBB

Daman menyampaikan Bapenda mengedepankan pembinaan dan sosialisasi dalam mengingatkan kewajiban memasang dan menggunakan tapping box. Namun apabila pelaku usaha tetap abai, pemkab akan menjatuhkan sanksi yang lebih berat.

Sanksi yang dikenakan misalnya memasang spanduk peringatan di lokasi usaha atau objek pajak sebagai pengingat agar wajib pajak menjalankan kewajiban mereka hingga pencabutan izin usaha.

Saat ini, Bapenda bersama Satpol PP sudah memasang spanduk peringatan di objek pajak yang berada di wilayah Kecamatan Balik Bukit. Kegiatan ini akan dilanjutkan ke wilayah lainnya akan secara bertahap.

Baca Juga: Jadi Korban Oknum yang Mengatasnamakan Bapenda, Hotel Ini Rugi Rp1,2 M

"Pemkab memberi waktu 21 hari sejak pemasangan banner untuk pelaku usaha menyelesaikan kewajibannya. Jika tetap tidak diindahkan, pemda akan tutup operasional usaha dan mencabut izinnya," kata Daman.

Ia menegaskan wajib pajak berkewajiban mengaktifkan tapping box untuk mencatat transaksi dan secara otomatis menghitung jumlah pajak yang seharusnya disetor ke kas daerah. Penggunaan alat tersebut juga akan membantu memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD) pada tahun ini.

Walaupun banyak pelaku usaha keberatan, Daman menegaskan pengaktifan tapping box bersifat wajib.

Baca Juga: Dorong Pemda Optimalkan Pajak Daerah, Pemerintah Susun 6 Strategi

"Alasan penolakan tidak dapat diterima, [penggunaan] alat ini sudah diatur dalam perda dan wajib digunakan," tegasnya dilansir kupastuntas.co. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, tapping box, pbjt, kepatuhan pajak, pad

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 14 Mei 2025 | 10:00 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Adakan Pemutihan, Pemprov Hapus Piutang Pajak Kendaraan Rp223 Miliar

Rabu, 14 Mei 2025 | 08:30 WIB
KABUPATEN BENGKULU TENGAH

Tingkatkan PAD, Pemkab Gali Potensi Pajak Reklame dan Restoran

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:00 WIB
KOTA CIMAHI

Pemda Beri Keringanan Pajak Daerah bagi Pensiunan dan Veteran

Selasa, 13 Mei 2025 | 09:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Ada Opsen Pajak Kendaraan, Pemda Punya Ruang Danai Program Prioritas

berita pilihan

Kamis, 22 Mei 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gaikindo Minta Perluasan Insentif Pajak Sektor Otomotif, Termasuk LCGC

Kamis, 22 Mei 2025 | 15:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kajian dan Mitigasi Penghindaran Pajak Orang Kaya Perlu Ditingkatkan

Kamis, 22 Mei 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Danai Program Prioritas, Rasio Pendapatan Indonesia Harus Naik

Kamis, 22 Mei 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Barang Impor Keluar dari Pusat Logistik Berikat Harus Bayar Pajak

Kamis, 22 Mei 2025 | 14:30 WIB
KOTA DEPOK

Di Kota Ini, Rumah dengan NJOP di Bawah Rp200 Juta Bebas PBB

Kamis, 22 Mei 2025 | 13:30 WIB
KEM-PPKF 2026

Sudah Ada Danantara, Dividen BUMN Tak Lagi Masuk ke Kas Negara

Kamis, 22 Mei 2025 | 13:00 WIB
PENGADILAN PAJAK

Kini Ada e-Tax Court Mobile, Akses Pengadilan Pajak Lewat Smartphone

Kamis, 22 Mei 2025 | 12:30 WIB
KABUPATEN LOMBOK UTARA

Jadi Korban Oknum yang Mengatasnamakan Bapenda, Hotel Ini Rugi Rp1,2 M