Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Pengusaha Ogah Pakai Tapping Box, Pemkab Ancam Cabut Izin Usaha

A+
A-
1
A+
A-
1
Pengusaha Ogah Pakai Tapping Box, Pemkab Ancam Cabut Izin Usaha

Ilustrasi.

LAMPUNG BARAT, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Barat, Lampung, menemukan ada 26 pelaku usaha yang tidak memasang dan mengaktifkan alat perekam transaksi atau tapping box di lokasi usahanya.

Kepala Bapenda Lampung Barat Daman Nasir mengatakan Bapenda sudah melayangkan surat teguran sebanyak 3 kali kepada wajib pajak tersebut. Jika masih bandel, ia menegaskan pemkab berhak mencabut izin usahanya.

"Jika tetap tidak patuh, izin usaha bisa saja dicabut sesuai dengan regulasi yang berlaku dan bisa dilanjutkan ke proses hukum," ujarnya, dikutip pada Kamis (22/5/2025).

Baca Juga: Cara Unduh e-SPPT secara Massal oleh Ketua RT atau PPPRS di Jakarta

Daman menyampaikan Bapenda mengedepankan pembinaan dan sosialisasi dalam mengingatkan kewajiban memasang dan menggunakan tapping box. Namun apabila pelaku usaha tetap abai, pemkab akan menjatuhkan sanksi yang lebih berat.

Sanksi yang dikenakan misalnya memasang spanduk peringatan di lokasi usaha atau objek pajak sebagai pengingat agar wajib pajak menjalankan kewajiban mereka hingga pencabutan izin usaha.

Saat ini, Bapenda bersama Satpol PP sudah memasang spanduk peringatan di objek pajak yang berada di wilayah Kecamatan Balik Bukit. Kegiatan ini akan dilanjutkan ke wilayah lainnya akan secara bertahap.

Baca Juga: Tagih Pajak Kendaraan, Pemprov Sebar Petugas di Sejumlah Daerah

"Pemkab memberi waktu 21 hari sejak pemasangan banner untuk pelaku usaha menyelesaikan kewajibannya. Jika tetap tidak diindahkan, pemda akan tutup operasional usaha dan mencabut izinnya," kata Daman.

Ia menegaskan wajib pajak berkewajiban mengaktifkan tapping box untuk mencatat transaksi dan secara otomatis menghitung jumlah pajak yang seharusnya disetor ke kas daerah. Penggunaan alat tersebut juga akan membantu memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD) pada tahun ini.

Walaupun banyak pelaku usaha keberatan, Daman menegaskan pengaktifan tapping box bersifat wajib.

Baca Juga: DPRD Setuju Usaha Restoran dengan Omzet di Bawah Rp15 Juta Bebas Pajak

"Alasan penolakan tidak dapat diterima, [penggunaan] alat ini sudah diatur dalam perda dan wajib digunakan," tegasnya dilansir kupastuntas.co. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, tapping box, pbjt, kepatuhan pajak, pad

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 04 Juni 2025 | 16:00 WIB
KOTA SURABAYA

Pemkot Wajibkan Pemilik Usaha Sediakan Jukir Resmi dan Bayar Pajak

Rabu, 04 Juni 2025 | 12:30 WIB
KOTA PEKANBARU

HUT ke-241, Pemkot Hapus Denda Pajak Daerah hingga Agustus 2025

Selasa, 03 Juni 2025 | 11:30 WIB
KABUPATEN BANTAENG

Optimalisasi Pajak, ASN dan Warga Diminta Segera Mutasi Kendaraan

berita pilihan

Kamis, 12 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Konsultan Pajak yang Mau Jadi Kuasa Harus Tambah Status Lewat Coretax

Kamis, 12 Juni 2025 | 18:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Aturan Baru PKP di Kantor Virtual, Masa Transisi hingga Desember 2025

Kamis, 12 Juni 2025 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Ajak Masyarakat Manfaatkan Diskon Tiket dan PPN DTP Transportasi

Kamis, 12 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-7/PJ/2025

DJP Perinci Fungsi Nomor Identitas Perpajakan, Apa Saja?

Kamis, 12 Juni 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Proses Aksesi RI ke OECD, DPR Harap Dampaknya ke Ekonomi

Kamis, 12 Juni 2025 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! 2 Dokumen Ini Perlu Dilampirkan saat Ajukan Restitusi Pajak

Kamis, 12 Juni 2025 | 15:11 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL

Melihat Pajak Minimum Global Lewat Kacamata Teori Keadilan John Rawls