Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Optimalisasi Pajak Pusat-Daerah, Bupati Kerja Sama dengan DJP dan DJPK

A+
A-
0
A+
A-
0
Optimalisasi Pajak Pusat-Daerah, Bupati Kerja Sama dengan DJP dan DJPK

Ilustrasi.

SIDRAP, DDTCNews – Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap) Syaharuddin Alrif menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah (OP4D) tahap VI antara DJP, DJPK, dan Pemkab Sidrap.

Dalam penandatanganan perjanjian kerja sama itu, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap memberikan pendampingan. Adapun kegiatan tersebut diikuti sebanyak 129 pemerintah daerah yang terdiri atas 10 provinsi, 105 kabupaten, dan 14 kota.

“PKS OP4D antara Kabupaten Sidrap, DJP, dan DJPK pada tahun ini sudah memasuki tahap terakhir yang merupakan kelanjutan dari rangkaian kerja sama yang telah diinisiasi dan dikoordinasikan sejak 2024,” kata Kepala KP2KP Sidrap Hairul dikutip dari situs web DJP, Kamis (10/4/2025).

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Hairul menjelaskan kerja sama tersebut memiliki tujuan utama dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemungutan pajak melalui kolaborasi aktif antara pemerintah pusat dan daerah.

Selain itu, sambungnya, kerja sama tersebut juga untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan di berbagai sektor.

Sementara itu, Syaharuddin menyampaikan dukungan penuh atas kerja sama tersebut dalam rangka mengoptimalkan penerimaan pajak pusat dan pajak daerah. Dia berharap Kabupaten Sidrap dapat lebih mandiri secara finansial.

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

“Ini adalah langkah positif. Melalui kerja sama ini, saya mengharapkan pemungutan pajak yang lebih optimal dan berkeadilan sosial, sekaligus mampu mendorong Kabupaten Sidrap untuk lebih mandiri secara finansial,” tuturnya.

Acara seremoni berlangsung sekitar 1,5 jam. Tiap-tiap daerah melakukan prosesi penandatanganan secara serentak. Kegiatan ditutup dengan dokumentasi bersama dengan masing-masing kepala daerah mengangkat dan menunjukkan dokumen kerja sama yang telah ditandatangani. (rig)

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kp2kp sidrap, kerja sama, pajak pusat, pajak, pajak daerah, perjanjian

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Via Aplikasi Shopee

Kamis, 17 April 2025 | 16:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Baru Dapat Izin 2024, Konsultan Pajak Boleh Kosongkan Realisasi PPL

Kamis, 17 April 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan Tarif AS, Pemerintah Perlu Antisipasi Dampaknya ke Pajak

Kamis, 17 April 2025 | 15:00 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Tingkatkan Kepatuhan Pelaporan SPT Badan, DJP Lakukan Berbagai Upaya

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial