Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:17 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:33 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA
Kamis, 12 Juni 2025 | 12:31 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Kamis, 12 Juni 2025 | 09:33 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Fokus
Reportase

Dapat Teguran tapi Tak Kunjung Lunasi Pajak, WP Diberi Surat Paksa

A+
A-
3
A+
A-
3
Dapat Teguran tapi Tak Kunjung Lunasi Pajak, WP Diberi Surat Paksa

Ilustrasi.

KOTABUMI, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotabumi menyampaikan Surat Paksa kepada penanggung pajak badan yang mempunyai lokasi usaha di daerah Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara pada 21 Mei 2025.

Pemberitahuan surat paksa dilakukan sebagai kelanjutan tindakan penagihan aktif karena wajib pajak tak kunjung melunasi utang pajak atas ketetapan pajak yang sudah terbit. Adapun penanggung pajak sebelumnya sudah mendapatkan surat teguran dari kantor pajak.

“Setelah lewat waktu 21 hari sejak tanggal surat teguran disampaikan, penanggung pajak belum melunasi utang pajak. Alhasil, surat paksa diterbitkan,” kata Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Samuel Carlos Hutahaean dikutip dari situs DJP, Jumat (13/6/2025).

Baca Juga: PER-7/PJ/2025 Perinci Kriteria dan Syarat Penetapan WP Nonaktif

Sementara itu, Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan (P3) KPP Pratama Kotabumi Philips Ricardo Sihotang menjelaskan alur tindakan penagihan aktif hingga penerbitan Surat Paksa kepada penanggung pajak.

Dia pun mengimbau wajib pajak kooperatif melunasi kewajiban utang pajak sehingga tidak berlanjut ke tindakan penagihan aktif berikutnya berupa penyitaan, lelang, pencegahan, atau bahkan hingga penyanderaan.

Menurutnya, wajib pajak juga dapat menunjukkan iktikad baik dalam menyelesaikan utang pajaknya dengan cara mengajukan angsuran utang pajak dan upaya hukum berupa permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi adminstrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) KUP.

Baca Juga: Kejar Target PAD Rp100 Miliar, Pemkab Andalkan PBJT dan Opsen Pajak

Setelah memberikan penjelasan sesuai prosedur, juru sita pajak negara membacakan isi surat paksa dan kemudian menandatangani Berita Acara (BA) Pemberitahuan Surat Paksa bersama penanggung pajak.

Di akhir pertemuan, wajib pajak menyatakan komitmennya untuk segera melunasi utang pajak perusahaan dan memberikan apresiasi atas edukasi kewajiban perpapajakan oleh tim penagihan dari KPP Pratama Kotabumi. (rig)

Baca Juga: Mau Jadi Kuasa, Konsultan Pajak Harus Ajukan Status Lewat Coretax

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama kotabumi, pajak, pajak daerah, surat paksa, surat teguran, penagihan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 13 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Revisi Peraturan terkait Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak

Kamis, 12 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Konsultan Pajak yang Mau Jadi Kuasa Harus Tambah Status Lewat Coretax

Kamis, 12 Juni 2025 | 18:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Aturan Baru PKP di Kantor Virtual, Masa Transisi hingga Desember 2025

berita pilihan

Sabtu, 14 Juni 2025 | 09:00 WIB
PER-7/PJ/2025

PER-7/PJ/2025 Perinci Kriteria dan Syarat Penetapan WP Nonaktif

Sabtu, 14 Juni 2025 | 08:30 WIB
KABUPATEN BANGKA SELATAN

Kejar Target PAD Rp100 Miliar, Pemkab Andalkan PBJT dan Opsen Pajak

Sabtu, 14 Juni 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sering Disorot di Medsos, Sri Mulyani Minta Ini pada Pejabat DJP-DJBC

Sabtu, 14 Juni 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Aspiring to Become Attorneys, Tax Consultants Must Apply via Coretax

Sabtu, 14 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Mau Jadi Kuasa, Konsultan Pajak Harus Ajukan Status Lewat Coretax

Jum'at, 13 Juni 2025 | 20:00 WIB
DITJEN STRATEGI EKONOMI DAN FISKAL

Baru Terbentuk, Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Punya Banyak Tugas

Jum'at, 13 Juni 2025 | 19:45 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Sri Mulyani Minta DJBC Gencarkan Penindakan di Titik Rawan Perbatasan

Jum'at, 13 Juni 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Omzet Lampaui Rp4,8 M tapi dari Hasil Penyerahan Non-BKP, Wajib PKP?

Jum'at, 13 Juni 2025 | 19:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Ada Aturan Baru, WPOP sebagai Pemotong PPh Final atas Sewa Diperluas?

Jum'at, 13 Juni 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Optimalkan Pajak, Sri Mulyani Minta Coretax Segera Diperbaiki