Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Berlaku 6 Bulan, Pemkot Hapuskan Denda dan Beri Diskon PBB-P2

A+
A-
2
A+
A-
2
Berlaku 6 Bulan, Pemkot Hapuskan Denda dan Beri Diskon PBB-P2

TEGAL, DDTCNews - Pemerintah Kota Tegal, Jawa Tengah memberikan insentif pembebasan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Tegal menyatakan program pemutihan denda PBB-P2 diberikan untuk memeriahkan HUT ke-445 kabupaten tersebut. Selain pembebasan denda, pemkot juga memberikan diskon pokok PBB-P2 pada tahun ini.

"Dalam rangka memperingati hari jadi Kota Tegal ke-445, diskon 5% pokok PBB 2025 dan bebas denda tunggakan PBB," bunyi pengumuman Bakeuda, dikutip pada Selasa (22/4/2025).

Baca Juga: Pemda Ancam Hotel dan Restoran yang Tidak Aktifkan Alat Perekam Pajak

Pembebasan denda tunggakan PBB-P2 diberikan pada April hingga September 2025. Pembebasan denda ini dapat diikuti semua wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB.

Dengan kebijakan ini, wajib pajak dapat melunasi semua tunggakannya dengan lebih murah lantaran dibebaskan denda.

Di sisi lain, wajib pajak akan memperoleh diskon 5% pokok PBB-P2 2025 jika membayar PBB-P2 pada Maret hingga April 2025. Kedua insentif ini akan diberikan secara otomatis ketika wajib pajak melakukan pembayaran PBB-P2.

Baca Juga: Tunggakan Pajak Kendaraan di Provinsi Ini Tembus Rp1,8 Triliun

Pada saat ini, Pemkot Tegal telah menyediakan berbagai saluran pembayaran pajak daerah, antara lain melalui kantor pos, bank, e-commerce, e-wallet, dan jaringan minimarket.

Bakeuda telah mendistribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB-P2 2025 kepada wajib pajak. Tagihan PBB-P2 di Kota Tegal dapat pula dicek secara online melalui laman https://simpbb.tegalkota.go.id/.

Adapun jatuh tempo pembayaran PBB-P2 ditetapkan pada 30 September 2025.

Baca Juga: Wah, Lebih dari 41.000 Kendaraan di Kabupaten Ini Manfaatkan Pemutihan

"Yuk segera bayar PBB!" tulis Bakeuda. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, pajak bumi dan bangunan, PBB-P2, pemutihan pajak, diskon pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 26 Mei 2025 | 15:30 WIB
KABUPATEN BEKASI

Gencarkan Penagihan Pajak, Pemda Sasar Rumah Makan dan Restoran

Senin, 26 Mei 2025 | 12:00 WIB
KOTA PEKANBARU

Himpun Setoran Rp394 Miliar, Pemkot: Semua Jenis Pajak Tumbuh

Minggu, 25 Mei 2025 | 12:30 WIB
PERATURAN PAJAK

Apa Saja Sektor Lainnya dalam Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P5L?

Minggu, 25 Mei 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI BANTEN

WP Ramai-Ramai Ikut Pemutihan Pajak, Samsat Kehabisan STNK

berita pilihan

Jum'at, 06 Juni 2025 | 15:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (5)

Penyebab Terbitnya SKP Kurang Bayar Tambahan dan Konsekuensinya

Jum'at, 06 Juni 2025 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Solusi Gagal Bikin Bukti Potong di Coretax karena NIK Tak Ditemukan

Jum'at, 06 Juni 2025 | 13:00 WIB
KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Kemenperin Siapkan Regulasi Kawasan Industri Tertentu

Jum'at, 06 Juni 2025 | 12:30 WIB
SE-4/PJ/2025

DJP Rilis Surat Edaran terkait MLI antara Indonesia dan Ukraina

Jum'at, 06 Juni 2025 | 12:00 WIB
REALISASI INVESTASI

Airlangga Ajak Investor Swiss Tanam Modal di Sektor Industri Ini

Jum'at, 06 Juni 2025 | 11:30 WIB
KABUPATEN JAYAPURA

Pemda Ancam Hotel dan Restoran yang Tidak Aktifkan Alat Perekam Pajak

Jum'at, 06 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Wajib Pajak yang Harus Laporkan SPT Tahunan Elektronik

Jum'at, 06 Juni 2025 | 10:30 WIB
KALIMANTAN TENGAH

Tunggakan Pajak Kendaraan di Provinsi Ini Tembus Rp1,8 Triliun

Jum'at, 06 Juni 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Optimalkan Penagihan Aktif, Kanwil Jakbar Kolaborasi dengan Perbankan