Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Himpun Setoran Rp394 Miliar, Pemkot: Semua Jenis Pajak Tumbuh

A+
A-
1
A+
A-
1
Himpun Setoran Rp394 Miliar, Pemkot: Semua Jenis Pajak Tumbuh

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Riau, menghimpun penerimaan pajak daerah senilai Rp394 miliar hingga 22 Mei 2025.

Kepala Bapenda Pekanbaru Alek Kurniawan menyebut setoran pajak daerah ini mencapai 33% dari target dalam APBD 2025 senilai Rp1,18 triliun. Sejalan dengan kinerja penerimaan tersebut, dia optimistis target pajak daerah akan tercapai pada akhir tahun.

"Capaian 33% ini cukup positif untuk [penerimaan] hingga pertengahan Mei. Dari 13 jenis pajak yang kami kelola, semuanya menunjukkan tren pertumbuhan," ujarnya, dikutip pada Senin (26/5/2025).

Baca Juga: Bagaimana Ketentuan Pajak Kesenian dan Hiburan di DKI Jakarta?

Alek menyampaikantren penerimaan pajak daerah di Kota Pekanbaru dalam 3 tahun terakhir telah meningkat signifikan. Pada periode tersebut, realisasi pajak daerah di wilayahnya setidaknya akan menyentuh 95% dari target saat akhir tahun.

Bahkan untuk beberapa jenis pajak daerah, realisasinya mampu melampaui 100% dari target yang ditetapkan. Hal itu sangat berbeda jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, ketika realisasi beberapa jenis pajak daerah sering kali berada di bawah 50% dari target saat tutup buku.

"Ini menjadi dasar optimisme kami bahwa target tahun ini bisa dicapai," imbuh Kepala Bapenda Pekanbaru, dilansir goriau.com.

Baca Juga: Cadangan Devisa Indonesia Naik Tipis Berkat Pajak dan Global Bond

Guna mengoptimalkan penerimaan pajak daerah, Alek mengatakan Bapenda telah menyusun setidaknya 2 strategi, yakni menertibkan reklame liar dan melakukan sensus kendaraan bermotor bersama dengan Pemprov Riau guna menggenjot penerimaan dari opsen.

Alek menambahkan objek pajak daerah yang dikelola Bapenda Pekanbaru antara lain pajak reklame, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, serta pajak mineral bukan logam dan batuan. Kemudian, ada pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) yang dikenakan atas makanan dan minuman, hotel, tenaga listrik, parkir dan hiburan.

Selain itu, mulai tahun ini ada tambahan 2 objek pajak baru bagi pemkot, yaitu opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). (dik)

Baca Juga: Beli Barang Dapat Cashback Uang, Perlukah Terbitkan Faktur Pajak?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : realisasi pajak, pajak, pajak daerah, pad, bapenda, optimalisasi pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 08 Juli 2025 | 09:00 WIB
PMK 10/2025

DJP Sebut Insentif PPh Pasal 21 DTP untuk Pemerataan Manfaat Pajak

Selasa, 08 Juli 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Rilis Genta, Aplikasi untuk Unduh Data Faktur Pajak & Bukti Potong

Senin, 07 Juli 2025 | 20:31 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bea Keluar akan Diperluas untuk Emas & Batubara, Demi Kerek Penerimaan

Senin, 07 Juli 2025 | 20:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Catat Piutang Pajak 2024 Naik 2,19 Persen

berita pilihan

Selasa, 08 Juli 2025 | 20:30 WIB
PRROVINSI DKI JAKARTA

Bagaimana Ketentuan Pajak Kesenian dan Hiburan di DKI Jakarta?

Selasa, 08 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Cadangan Devisa Indonesia Naik Tipis Berkat Pajak dan Global Bond

Selasa, 08 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Beli Barang Dapat Cashback Uang, Perlukah Terbitkan Faktur Pajak?

Selasa, 08 Juli 2025 | 17:30 WIB
KOTA BANDAR LAMPUNG

Tagih Utang Pajak ke WP, Kejari Himpun Setoran PBB Rp2,6 Miliar

Selasa, 08 Juli 2025 | 17:20 WIB
STATISTIK PENERIMAAN PAJAK

Tren Pembayaran Pajak atas Nilai Ketetapan yang Tak Disetujui WP

Selasa, 08 Juli 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DPR Optimistis Pajak e-Commerce Dorong Kinerja Penerimaan Negara

Selasa, 08 Juli 2025 | 15:30 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA

Dorong Kinerja Investasi, Sistem Pajak Perlu Ditata Ulang

Selasa, 08 Juli 2025 | 15:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Cara Isi Kolom Nama BKP dalam Faktur Pajak Jika Diketahui Jumlah Unit

Selasa, 08 Juli 2025 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ditjen Pajak Sediakan Panduan Penggunaan Aplikasi Genta di DJP Online