Pantau Kepatuhan, SPPT PBB Kini Langsung Diberikan kepada ASN

Ilustrasi.
PEKANBARU, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Riau, mendistribusikan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun pajak 2025 secara langsung kepada aparatur sipil negara (ASN).
Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Alek Kurniawan mengatakan pendistribusian SPPT PBB langsung kepada ASN bertujuan memantau kepatuhan pajak para ASN di lingkungan Pemkot Pekanbaru. Setelah menerima SPPT, para ASN tersebut diimbau segera membayar PBB.
"Kita menggunakan jalur kepegawaian agar semua ASN betul-betul menerima SPPT PBB mereka," ujarnya, dikutip pada Sabtu (26/4/2025).
Alek mengatakan Bapenda bakal melaporkan perkembangan kepatuhan pajak para ASN secara berkala. Pelaporan ini dilaksanakan hingga jatuh tempo pembayaran PBB pada 31 Agustus 2025.
Melalui strategi ini, dia berharap tidak ada lagi ASN yang bisa menghindar dari kewajiban pembayaran PBB. Sebab, ASN seyogianya memiliki kepatuhan pajak yang lebih tinggi dibandingkan dengan wajib pajak pada umumnya.
"Sesuai dengan arahan Pak Wali Kota, Wakil Wali Kota, dan Sekda Pekanbaru yang ingin menjadikan ASN sebagai teladan taat dalam pembayaran pajak, kita Bapenda telah mendistribusikan SPPT PBB masing-masing ASN," ujarnya.
Ke depan, Bapenda juga berencana mendorong tenaga harian lepas di lingkungan Pemkot Pekanbaru untuk taat membayar pajak secara tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut Alek, Bapenda selalu siap mendukung program optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) yang ditetapkan oleh wali kota dan wakil wali kota.
"Insyaallah kita siap mendukung seluruh program kerja pimpinan, dengan optimalisasi pajak daerah untuk APBD yang lebih sehat lagi," katanya dilansir riauaktual.com. (dik)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.