Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Jum'at, 25 April 2025 | 15:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 09:30 WIB
KONSULTASI CORETAX
Komunitas
Kamis, 24 April 2025 | 15:10 WIB
STH INDONESIA JENTERA
Rabu, 23 April 2025 | 10:20 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Selasa, 22 April 2025 | 16:03 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Senin, 21 April 2025 | 11:38 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT Exam Preparation Course
Fokus
Reportase

Ada Insentif Pajak, Investasi Kendaraan Listrik Diharap Makin Ramai

A+
A-
0
A+
A-
0
Ada Insentif Pajak, Investasi Kendaraan Listrik Diharap Makin Ramai

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan pemerintah telah memberikan berbagai insentif pajak untuk mendorong terbentuknya ekosistem kendaraan listrik berbasis baterai.

Agus mengatakan insentif pajak diberikan kepada pelaku industri dan konsumen. Dengan berbagai insentif tersebut, dia berharap makin banyak investor yang menanamkan modalnya di Indonesia.

"Dengan adanya sejumlah insentif ini untuk produsen, diharapkan akan memicu produksi berbagai jenis kendaraan listrik di Indonesia sehingga juga terciptanya ekosistem yang kuat dan berdaya saing," katanya, dikutip pada Jumat (25/4/2025).

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Agus mengatakan pemberian insentif fiskal kepada kosumen dan industri manufaktur telah sejalan dengan PP 55/2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.

Dia menjelaskan insentif yang diberikan kepada konsumen antara lain PPnBM 0% dan PPN ditanggung pemerintah (DTP), serta BBNKB dan PKB kendaraan listrik 0% dari dasar pengenaan pajak. Selain itu, pemerintah juga mengatur suku bunga yang rendah dan uang muka 0%, diskon tambah daya listrik, serta pelat nomor khusus bagi kendaraan listrik.

Di sisi lain, terdapat insentif untuk industri manufaktur meliputi tax holiday, mini tax holiday, tax allowance, fasilitas bea masuk (master list), bea masuk DTP, dan supertax deduction.

Baca Juga: Airlangga Sebut KEK Indonesia Paling Kecil Ketimbang Negara Tetangga

Agus menyebut populasi kendaraan listrik di Indonesia terus meningkat setiap tahun. Pada 2024, total populasi kendaraan listrik di Indonesia mencapai 207.000 unit atau meningkat sebesar 78% dari tahun sebelumnya yang berjumlah 116.000 unit.

Kemenperin menargetkan industri otomotif di dalam negeri dapat memproduksi 9 juta unit sepeda motor listrik roda 2 dan 3 serta 600.000 unit mobil dan bus listrik pada 2030. Target tersebut diharapkan dapat berkontribusi terhadap pengurangan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) sebesar 21,65 juta barel atau setara pengurangan emisi CO2 sebanyak 7,9 juta ton secara total.

Hingga saat ini, terdapat 63 perusahaan yang memproduksi sepeda motor listrik roda 2 dan 3 di Indonesia, dengan kapasitas produksi sebanyak 2,28 juta unit per tahun dan total investasi sebesar Rp1,13 triliun. Kemudian, terdapat 9 perusahaan yang memproduksi mobil listrik dengan kapasitas produksi sebanyak 70.060 unit per tahun dan investasi sebesar Rp4,12 triliun.

Baca Juga: Prabowo Ingin Setiap Provinsi Punya 1 Kawasan Ekonomi Khusus

Selain itu, ada pula 7 perusahaan yang memproduksi bus listrik dengan kapasitas produksi sebanyak 3.100 unit per tahun dan total investasi sebesar Rp380 miliar.

"Investasi ini yang perlu kita jaga karena membawa multiplier effect bagi perekonomian kita, termasuk pada peningkatan jumlah tenaga kerja di Indonesia," ujarnya. (dik)

Baca Juga: Luhut dan Airlangga Bentuk Tim untuk Evaluasi Hambatan Investasi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif perpajakan, kendaraan listrik, KBL berbasis baterai, pajak nasional, tax holiday, supertax deduction

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Selasa, 21 Januari 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin: Pengembangan Artificial Intelligence Butuh Insentif Pajak

Sabtu, 18 Januari 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Ada Insentif Pajak, Kemenperin Ajak Pengusaha Perkuat Kualitas SDM-nya

Rabu, 15 Januari 2025 | 12:57 WIB
KEBIJAKAN INVESTASI

Insentif Pajak Saja Tak Cukup, Regulasi di RI Perlu Ikuti Tren Global

berita pilihan

Jum'at, 25 April 2025 | 16:30 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Cegah Koreksi Fiskal, WP Badan Perlu Siapkan TP Doc Sebelum Lapor SPT

Jum'at, 25 April 2025 | 16:07 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

"Perpindahan Pengadilan Pajak Mesti Berikan Transparansi dan Keadilan"

Jum'at, 25 April 2025 | 15:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA

Menyoroti Peran Pajak dalam Mendorong Inisiatif ESG

Jum'at, 25 April 2025 | 15:30 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

DJP Ajak WP Manfaatkan Layanan Asistensi Lapor SPT Lewat Pojok Pajak

Jum'at, 25 April 2025 | 15:00 WIB
PENGADILAN PAJAK

Tekan Perkara Pajak yang Naik PK, Begini Usul Hakim Agung

Jum'at, 25 April 2025 | 14:30 WIB
KABUPATEN BLORA

17.000 Kendaraan di Blora Ikut Pemutihan, Pemprov Raup Rp6,7 Triliun

Jum'at, 25 April 2025 | 14:15 WIB
LITERATUR PAJAK

Memahami Istilah PPN dalam Sistem Perpajakan Modern

Jum'at, 25 April 2025 | 14:00 WIB
PERDAGANGAN INTERNASIONAL

Soal Bea Masuk Trump, Indonesia Mulai Negosiasi Teknis dengan AS

Jum'at, 25 April 2025 | 13:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax Tahun Depan, WP Perlu Perhatikan Ini