Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Ada Insentif Pajak, Investasi Kendaraan Listrik Diharap Makin Ramai

A+
A-
0
A+
A-
0
Ada Insentif Pajak, Investasi Kendaraan Listrik Diharap Makin Ramai

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan pemerintah telah memberikan berbagai insentif pajak untuk mendorong terbentuknya ekosistem kendaraan listrik berbasis baterai.

Agus mengatakan insentif pajak diberikan kepada pelaku industri dan konsumen. Dengan berbagai insentif tersebut, dia berharap makin banyak investor yang menanamkan modalnya di Indonesia.

"Dengan adanya sejumlah insentif ini untuk produsen, diharapkan akan memicu produksi berbagai jenis kendaraan listrik di Indonesia sehingga juga terciptanya ekosistem yang kuat dan berdaya saing," katanya, dikutip pada Jumat (25/4/2025).

Baca Juga: Pemerintah India Hidupkan Lagi Insentif Perpajakan untuk Eksportir

Agus mengatakan pemberian insentif fiskal kepada kosumen dan industri manufaktur telah sejalan dengan PP 55/2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.

Dia menjelaskan insentif yang diberikan kepada konsumen antara lain PPnBM 0% dan PPN ditanggung pemerintah (DTP), serta BBNKB dan PKB kendaraan listrik 0% dari dasar pengenaan pajak. Selain itu, pemerintah juga mengatur suku bunga yang rendah dan uang muka 0%, diskon tambah daya listrik, serta pelat nomor khusus bagi kendaraan listrik.

Di sisi lain, terdapat insentif untuk industri manufaktur meliputi tax holiday, mini tax holiday, tax allowance, fasilitas bea masuk (master list), bea masuk DTP, dan supertax deduction.

Baca Juga: Peraturan Baru! DJP Tetapkan Format SPT, Bupot, dan Faktur Era Coretax

Agus menyebut populasi kendaraan listrik di Indonesia terus meningkat setiap tahun. Pada 2024, total populasi kendaraan listrik di Indonesia mencapai 207.000 unit atau meningkat sebesar 78% dari tahun sebelumnya yang berjumlah 116.000 unit.

Kemenperin menargetkan industri otomotif di dalam negeri dapat memproduksi 9 juta unit sepeda motor listrik roda 2 dan 3 serta 600.000 unit mobil dan bus listrik pada 2030. Target tersebut diharapkan dapat berkontribusi terhadap pengurangan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) sebesar 21,65 juta barel atau setara pengurangan emisi CO2 sebanyak 7,9 juta ton secara total.

Hingga saat ini, terdapat 63 perusahaan yang memproduksi sepeda motor listrik roda 2 dan 3 di Indonesia, dengan kapasitas produksi sebanyak 2,28 juta unit per tahun dan total investasi sebesar Rp1,13 triliun. Kemudian, terdapat 9 perusahaan yang memproduksi mobil listrik dengan kapasitas produksi sebanyak 70.060 unit per tahun dan investasi sebesar Rp4,12 triliun.

Baca Juga: Ada Supertax Deduction, Investor Perlu Diundang agar Beri Pelatihan

Selain itu, ada pula 7 perusahaan yang memproduksi bus listrik dengan kapasitas produksi sebanyak 3.100 unit per tahun dan total investasi sebesar Rp380 miliar.

"Investasi ini yang perlu kita jaga karena membawa multiplier effect bagi perekonomian kita, termasuk pada peningkatan jumlah tenaga kerja di Indonesia," ujarnya. (dik)

Baca Juga: Genjot Ekonomi Daerah, DJBC Dorong Pengusaha Manfaatkan Fasilitas KB

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif perpajakan, kendaraan listrik, KBL berbasis baterai, pajak nasional, tax holiday, supertax deduction

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 21 Februari 2025 | 18:37 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Klaim Tax Holiday Dorong Ekspansi Bisnis dan Ciptakan Loker

Rabu, 19 Februari 2025 | 13:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Bakal Tanggung PPN Motor Listrik, Airlangga: Biar Adil

Rabu, 19 Februari 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Mobil Listrik dan Hybrid Dapat Insentif Pajak Lagi, Ini Kata DJP

Selasa, 18 Februari 2025 | 12:00 WIB
INSENTIF FISKAL

Dorong Investasi, Ratusan Wajib Pajak Sudah Manfaatkan Insentif Fiskal

berita pilihan

Kamis, 05 Juni 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Penyerahan Hewan Kurban Dibebaskan PPN

Kamis, 05 Juni 2025 | 15:30 WIB
KPP PRATAMA KOSAMBI

Jatuh Tempo Diseragamkan, WP Diminta Disiplin Bayar Pajak

Kamis, 05 Juni 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Sebut Penerimaan Negara dari Impor Barang Penumpang Tidak Besar

Kamis, 05 Juni 2025 | 14:55 WIB
ANALISIS PAJAK

Meninjau Prinsip Desain Ketentuan Anti-hybrid Mismatch Arrangement

Kamis, 05 Juni 2025 | 14:30 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Tahunan Era Coretax, Koreksi Fiskal Diperinci per Akun Lapkeu

Kamis, 05 Juni 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Perkuat PPh OP di Negara Berkembang Asia-Pasifik, Ini Rekomendasi ADB

Kamis, 05 Juni 2025 | 13:11 WIB
ANALISIS PAJAK

Memastikan Tercapainya SDGs Indonesia Lewat Profesi Konsultan Pajak

Kamis, 05 Juni 2025 | 13:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Begini Teknis Bikin Faktur Pajak atas Penerimaan Uang Muka atau Termin

Kamis, 05 Juni 2025 | 12:30 WIB
PERJANJIAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA

DJP Rilis Surat Edaran Soal MLI P3B Indonesia-Papua Nugini

Kamis, 05 Juni 2025 | 12:12 WIB
EDUKASI PERPAJAKAN

CUAKAP Hadir Lagi! Bahas Peraturan Baru Pemeriksaan Pajak PMK 15/2025