Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Sabtu, 24 Mei 2025 | 13:05 WIB
KUALIFIKASI PENDIDIKAN PERPAJAKAN
Kamis, 22 Mei 2025 | 18:30 WIB
TIPS PAJAK
Kamis, 22 Mei 2025 | 12:15 WIB
RICHARD COLLIER (OXFORD), RITA DE LA FERIA (LEEDS):
Rabu, 21 Mei 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK
Fokus
Reportase

Ada Supertax Deduction, Investor Perlu Diundang agar Beri Pelatihan

A+
A-
0
A+
A-
0
Ada Supertax Deduction, Investor Perlu Diundang agar Beri Pelatihan

Anggota Dewan Ekonomi Nasional Chatib Basri. 

JAKARTA, DDTCNews - Dewan Ekonomi Nasional (DEN) menilai pemerintah perlu aktif mengundang investor asing untuk menanamkan modal dan memberikan pelatihan kepada SDM di Indonesia.

Anggota DEN Chatib Basri mengatakan pelatihan yang diberikan sektor swasta akan efektif meningkatkan kualitas SDM di dalam negeri. Terlebih, sudah skema insentif supertax deduction bagi wajib pajak yang melaksanakan kegiatan pelatihan atau vokasi.

"Mengapa kita tidak meminta sektor swasta untuk melakukan pelatihan dan diberikan double deduction for tax? Jika Anda berbicara tentang AI, mengapa Anda tidak meminta Nvidia, misalnya, untuk memberikan pelatihan ketimbang membangun pusat pelatihan pemerintah," katanya dikutip pada Sabtu (24/5/2025).

Baca Juga: Kalahkan Negara Tetangga, Sri Mulyani Sebut Ekonomi RI Masih Terjaga

Chatib mengatakan pemerintah perlu melakukan berbagai upaya untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar 8%. Selain peningkatan investasi, pembangunan infrastruktur, dan perbaikan tata kelola, peningkatan produktivitas juga memerlukan SDM berkualitas.

Dalam perbaikan kualitas SDM, pemerintah telah menyediakan banyak beasiswa pendidikan ke luar negeri. Sayangnya, manfaat dari kebijakan ini baru akan terasa dalam jangka panjang atau setidaknya pada generasi berikutnya.

Menurutnya, cara efektif meningkatkan kualitas SDM adalah melibatkan sektor swasta. Melalui kegiatan pelatihan ini, sektor swasta dapat mencetak banyak SDM berkualitas yang memang sesuai kebutuhan.

Baca Juga: Genjot Konsumsi di Libur Sekolah, Stimulus Ekonomi Siap Meluncur Lagi

"Pemerintah harus bekerja sama dengan sektor swasta. Saya bukan penggemar berat kebijakan industrial tetapi saya melihat justifikasi kebijakan industrial untuk meningkatkan kualitas SDM," ujarnya.

PMK 128/2019 mengatur pemberian insentif supertax deduction kepada dunia usaha yang melaksanakan program pendidikan vokasi atau melakukan litbang tertentu. Pasal 2 ayat (2) PMK 128/2019 menyatakan wajib pajak dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran.

Syarat yang harus dipenuhi wajib pajak badan ketika mengajukan supertax deduction di antaranya tidak dalam keadaan rugi fiskal dan telah memenuhi kewajiban perpajakan yang dibuktikan melalui surat keterangan fiskal (SKF). Dalam prosesnya, wajib pajak dapat mengajukan supertax deduction melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola Kementerian Investasi/BKPM. (dik)

Baca Juga: Target Pertumbuhan Ekonomi 5,2%-5,8% pada 2026 Dinilai Masih Realistis

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : supertax deduction, vokasi, insentif pajak, sdm, insentif fiskal, pertumbuhan ekonomi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 19 Mei 2025 | 07:43 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Dorong Konsumsi Masyarakat, Ramai Usulan Kenaikan PTKP

Jum'at, 16 Mei 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jaga Pertumbuhan Ekonomi 5%, Pemerintah Siapkan 8 Kebijakan Ini

Jum'at, 16 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Industri Halal, Sri Mulyani Tawarkan Insentif Pajak

Jum'at, 16 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Belanja Pajak Sudah Besar, Kemenkeu Tak Ingin Jor-joran Soal Insentif

berita pilihan

Sabtu, 24 Mei 2025 | 14:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Kalahkan Negara Tetangga, Sri Mulyani Sebut Ekonomi RI Masih Terjaga

Sabtu, 24 Mei 2025 | 13:05 WIB
KUALIFIKASI PENDIDIKAN PERPAJAKAN

Seperti Apa Kualifikasi Kuasa dan Konsultan Pajak di Berbagai Negara?

Sabtu, 24 Mei 2025 | 13:00 WIB
KOTA DEPOK

Pemkot dan dan Kejaksaan Panggil 51 Penunggak Pajak

Sabtu, 24 Mei 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Genjot Konsumsi di Libur Sekolah, Stimulus Ekonomi Siap Meluncur Lagi

Sabtu, 24 Mei 2025 | 12:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Orang Pribadi Urus EFIN Tak Perlu ke Kantor Pajak Terdaftar

Sabtu, 24 Mei 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

DJP dan DJBC Punya Nakhoda Baru, Tax Ratio Diharap Segera Meningkat

Sabtu, 24 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Alat untuk Cegah Pencemaran Lingkungan

Sabtu, 24 Mei 2025 | 10:30 WIB
BELANJA NEGARA

Penerima Manfaat Divalidasi, Realisasi Bansos Dilaporkan Turun

Sabtu, 24 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Didanai Pajak, Makan Bergizi Gratis Sudah Telan Rp3 Triliun