Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:17 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:33 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA
Kamis, 12 Juni 2025 | 12:31 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Kamis, 12 Juni 2025 | 09:33 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Fokus
Reportase

Ada Supertax Deduction, Investor Perlu Diundang agar Beri Pelatihan

A+
A-
0
A+
A-
0
Ada Supertax Deduction, Investor Perlu Diundang agar Beri Pelatihan

Anggota Dewan Ekonomi Nasional Chatib Basri. 

JAKARTA, DDTCNews - Dewan Ekonomi Nasional (DEN) menilai pemerintah perlu aktif mengundang investor asing untuk menanamkan modal dan memberikan pelatihan kepada SDM di Indonesia.

Anggota DEN Chatib Basri mengatakan pelatihan yang diberikan sektor swasta akan efektif meningkatkan kualitas SDM di dalam negeri. Terlebih, sudah tersedia skema insentif supertax deduction bagi wajib pajak yang melaksanakan kegiatan pelatihan atau vokasi.

"Mengapa kita tidak meminta sektor swasta untuk melakukan pelatihan dan diberikan double deduction for tax? Jika Anda berbicara tentang AI, mengapa Anda tidak meminta Nvidia, misalnya, untuk memberikan pelatihan ketimbang membangun pusat pelatihan pemerintah," katanya dikutip pada Sabtu (24/5/2025).

Baca Juga: IEU-CEPA Dipercaya Bisa Tingkatkan PDB dan Ekspor Indonesia

Chatib mengatakan pemerintah perlu melakukan berbagai upaya untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar 8%. Selain peningkatan investasi, pembangunan infrastruktur, dan perbaikan tata kelola, peningkatan produktivitas juga memerlukan SDM berkualitas.

Dalam perbaikan kualitas SDM, pemerintah telah menyediakan banyak beasiswa pendidikan ke luar negeri. Sayangnya, manfaat dari kebijakan ini baru akan terasa dalam jangka panjang atau setidaknya pada generasi berikutnya.

Menurutnya, cara efektif meningkatkan kualitas SDM adalah melibatkan sektor swasta. Melalui kegiatan pelatihan ini, sektor swasta dapat mencetak banyak SDM berkualitas yang memang sesuai kebutuhan.

Baca Juga: Bagaimana Alur Pemberian Insentif untuk Kontraktor Hulu Migas?

"Pemerintah harus bekerja sama dengan sektor swasta. Saya bukan penggemar berat kebijakan industrial tetapi saya melihat justifikasi kebijakan industrial untuk meningkatkan kualitas SDM," ujarnya.

PMK 128/2019 mengatur pemberian insentif supertax deduction kepada dunia usaha yang melaksanakan program pendidikan vokasi atau melakukan litbang tertentu. Pasal 2 ayat (2) PMK 128/2019 menyatakan wajib pajak dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran.

Syarat yang harus dipenuhi wajib pajak badan ketika mengajukan supertax deduction di antaranya tidak dalam keadaan rugi fiskal dan telah memenuhi kewajiban perpajakan yang dibuktikan melalui surat keterangan fiskal (SKF). Dalam prosesnya, wajib pajak dapat mengajukan supertax deduction melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola Kementerian Investasi/BKPM. (dik)

Baca Juga: Insentif Pajak Dicabut, Penjualan Sepeda di Negara Ini Anjlok

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : supertax deduction, vokasi, insentif pajak, sdm, insentif fiskal, pertumbuhan ekonomi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 04 Juni 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Beberkan Dampak Stimulus ke Ekonomi hingga Pengangguran

Selasa, 03 Juni 2025 | 09:55 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Di Balik Pembatalan Diskon Tarif Listrik, ESDM Ungkap Tak Dilibatkan

Senin, 02 Juni 2025 | 17:32 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Genjot Ekonomi Kuartal II, Pemerintah Luncurkan Paket Stimulus Rp24 T

Senin, 02 Juni 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Tiket Pesawat DTP Hadir Lagi, Anggarannya Rp430 Miliar

berita pilihan

Sabtu, 14 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Pembebasan Bea Masuk atas Hadiah Lomba yang Dibawa dari Luar Negeri

Sabtu, 14 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

IEU-CEPA Dipercaya Bisa Tingkatkan PDB dan Ekspor Indonesia

Sabtu, 14 Juni 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dibuka Prabowo, Ada Fasilitas Kepabeanan untuk Indo Defence 2025 Expo

Sabtu, 14 Juni 2025 | 09:00 WIB
PER-7/PJ/2025

PER-7/PJ/2025 Perinci Kriteria dan Syarat Penetapan WP Nonaktif

Sabtu, 14 Juni 2025 | 08:30 WIB
KABUPATEN BANGKA SELATAN

Kejar Target PAD Rp100 Miliar, Pemkab Andalkan PBJT dan Opsen Pajak

Sabtu, 14 Juni 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sering Disorot di Medsos, Sri Mulyani Minta Ini pada Pejabat DJP-DJBC

Sabtu, 14 Juni 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Aspiring to Become Attorneys, Tax Consultants Must Apply via Coretax

Sabtu, 14 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Mau Jadi Kuasa, Konsultan Pajak Harus Ajukan Status Lewat Coretax

Jum'at, 13 Juni 2025 | 20:00 WIB
DITJEN STRATEGI EKONOMI DAN FISKAL

Baru Terbentuk, Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Punya Banyak Tugas