Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

PPN Tiket Pesawat DTP Hadir Lagi, Anggarannya Rp430 Miliar

A+
A-
2
A+
A-
2
PPN Tiket Pesawat DTP Hadir Lagi, Anggarannya Rp430 Miliar

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menyiapkan anggaran senilai Rp430 miliar untuk menanggung sebagian pajak pertambahan nilai (PPN) atas tiket pesawat selama libur sekolah pada tahun ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan PPN atas tiket pesawat akan ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 6% dari nilai penggantian. Insentif tersebut hanya akan diberikan untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi.

"Dengan demikian harga tiket pesawat kelas ekonomi diharapkan bisa sedikit menurun," katanya, Senin (2/5/2025).

Baca Juga: Penyerahan Kacang Hijau Kena PPN? Kring Pajak Jelaskan Aturannya

Sri Mulyani mengatakan PPN atas tiket pesawat DTP sebesar 6% sempat diberikan ketika momen libur Lebaran pada Maret-April lalu. Dengan insentif ini, masyarakat sebagai penerima jasa hanya perlu menanggung PPN sebesar 5% dari nilai penggantian.

Nilai penggantian yang dimaksud meliputi tarif dasar (base fare), fuel surcharge, dan biaya-biaya lain yang dibayar oleh penerima jasa yang merupakan objek PPN dan merupakan jasa yang diberikan oleh badan usaha angkutan udara.

Dia berharap kebijakan PPN DTP akan efektif menurunkan harga tiket pesawat sehingga mendorong masyarakat bepergian ke berbagai daerah di dalam negeri selama libur sekolah.

Baca Juga: Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Dengan anggaran senilai Rp430 miliar, pemerintah menargetkan insentif PPN atas tiket pesawat DTP dapat dimanfaatkan oleh 6 juta penumpang selama libur sekolah mendatang.

"Kita melakukan sekali lagi untuk tiket pesawat kelas ekonomi PPN ditanggung pemerintah 6%," ujarnya.

Pemberian insentif PPN atas tiket pesawat DTP menjadi bagian dari paket stimulus untuk menjaga daya beli dan stabilisasi ekonomi pada kuartal II/2025. Kebijakan paket stimulus tersebut juga sudah disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga: Dari Uang Pajak, 3,69 Juta Pekerja Sudah Terima Bantuan Subsidi Upah

Sebagai tindak lanjut, Sri Mulyani akan menerbitkan peraturan menteri keuangan (PMK) sebagai payung hukum pemberian insentif PPN atas tiket pesawat DTP selama libur sekolah. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ppn dtp, ppn, diskon tiket pesawat, insentif fiskal, stimulus ekonomi, daya beli masyarakat

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 17 Juni 2025 | 13:30 WIB
PER-12/PJ/2025

Pungut PPN PMSE, Pelaku Usaha Bisa Sampaikan Pemberitahuan Via Coretax

Selasa, 17 Juni 2025 | 11:45 WIB
PER-12/PJ/2025

DJP Rilis Aturan Baru Soal Pemungut PPN PMSE

Senin, 16 Juni 2025 | 19:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak atas Konsumsi?

berita pilihan

Rabu, 25 Juni 2025 | 20:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Kemenko Perekonomian Minta Swasta dan UMKM Terlibat di Program MBG

Rabu, 25 Juni 2025 | 19:00 WIB
PMK 64/2022

Penyerahan Kacang Hijau Kena PPN? Kring Pajak Jelaskan Aturannya

Rabu, 25 Juni 2025 | 18:00 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Era Coretax Standarkan Lampiran Penghitungan Fasilitas Pasal 31E

Rabu, 25 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Pembetulan SPT Masa PPh 21 atau Unifikasi Bikin LB, Ini Implikasinya

Rabu, 25 Juni 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

E-Seal Dipakai untuk Pengangkutan Barang Impor-Ekspor, Ini Kata DJBC

Rabu, 25 Juni 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Imbau Pemda, Bappenas: Perencanaan Daerah Harus Selaras dengan Pusat

Rabu, 25 Juni 2025 | 15:00 WIB
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

Optimalkan PAD, Gebyar Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Digelar

Rabu, 25 Juni 2025 | 14:40 WIB
LAPORAN FOKUS

Dialog Soal PTKP Jangan Sebatas Naik-Tidaknya, Tapi Juga Skema Ideal