Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

PPN Tiket Pesawat DTP Hadir Lagi, Anggarannya Rp430 Miliar

A+
A-
2
A+
A-
2
PPN Tiket Pesawat DTP Hadir Lagi, Anggarannya Rp430 Miliar

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menyiapkan anggaran senilai Rp430 miliar untuk menanggung sebagian pajak pertambahan nilai (PPN) atas tiket pesawat selama libur sekolah pada tahun ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan PPN atas tiket pesawat akan ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 6% dari nilai penggantian. Insentif tersebut hanya akan diberikan untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi.

"Dengan demikian harga tiket pesawat kelas ekonomi diharapkan bisa sedikit menurun," katanya, Senin (2/5/2025).

Baca Juga: DJP: Penyerahan Hewan Kurban Dibebaskan PPN

Sri Mulyani mengatakan PPN atas tiket pesawat DTP sebesar 6% sempat diberikan ketika momen libur Lebaran pada Maret-April lalu. Dengan insentif ini, masyarakat sebagai penerima jasa hanya perlu menanggung PPN sebesar 5% dari nilai penggantian.

Nilai penggantian yang dimaksud meliputi tarif dasar (base fare), fuel surcharge, dan biaya-biaya lain yang dibayar oleh penerima jasa yang merupakan objek PPN dan merupakan jasa yang diberikan oleh badan usaha angkutan udara.

Dia berharap kebijakan PPN DTP akan efektif menurunkan harga tiket pesawat sehingga mendorong masyarakat bepergian ke berbagai daerah di dalam negeri selama libur sekolah.

Baca Juga: Diskon Tiket Kereta dan Angkutan Laut Berlaku Mulai Hari Ini

Dengan anggaran senilai Rp430 miliar, pemerintah menargetkan insentif PPN atas tiket pesawat DTP dapat dimanfaatkan oleh 6 juta penumpang selama libur sekolah mendatang.

"Kita melakukan sekali lagi untuk tiket pesawat kelas ekonomi PPN ditanggung pemerintah 6%," ujarnya.

Pemberian insentif PPN atas tiket pesawat DTP menjadi bagian dari paket stimulus untuk menjaga daya beli dan stabilisasi ekonomi pada kuartal II/2025. Kebijakan paket stimulus tersebut juga sudah disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga: DPR: Masyarakat Kelas Menengah Juga Perlu Dijangkau Stimulus Ekonomi

Sebagai tindak lanjut, Sri Mulyani akan menerbitkan peraturan menteri keuangan (PMK) sebagai payung hukum pemberian insentif PPN atas tiket pesawat DTP selama libur sekolah. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ppn dtp, ppn, diskon tiket pesawat, insentif fiskal, stimulus ekonomi, daya beli masyarakat

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 28 Mei 2025 | 18:15 WIB
PER-11/PJ/2025

DJP Perkenalkan Formulir C dalam Format SPT Masa PPN di Era Coretax

Rabu, 28 Mei 2025 | 18:00 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jual Beli Sepeda Motor

berita pilihan

Kamis, 05 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Tahunan Era Coretax, Detail Harta yang Perlu Diisi Lebih Banyak

Kamis, 05 Juni 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Penyerahan Hewan Kurban Dibebaskan PPN

Kamis, 05 Juni 2025 | 15:30 WIB
KPP PRATAMA KOSAMBI

Jatuh Tempo Diseragamkan, WP Diminta Disiplin Bayar Pajak

Kamis, 05 Juni 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Sebut Penerimaan Negara dari Impor Barang Penumpang Tidak Besar

Kamis, 05 Juni 2025 | 14:55 WIB
ANALISIS PAJAK

Meninjau Prinsip Desain Ketentuan Anti-hybrid Mismatch Arrangement

Kamis, 05 Juni 2025 | 14:30 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Tahunan Era Coretax, Koreksi Fiskal Diperinci per Akun Lapkeu

Kamis, 05 Juni 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Perkuat PPh OP di Negara Berkembang Asia-Pasifik, Ini Rekomendasi ADB

Kamis, 05 Juni 2025 | 13:11 WIB
ANALISIS PAJAK

Memastikan Tercapainya SDGs Indonesia Lewat Profesi Konsultan Pajak

Kamis, 05 Juni 2025 | 13:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Begini Teknis Bikin Faktur Pajak atas Penerimaan Uang Muka atau Termin

Kamis, 05 Juni 2025 | 12:30 WIB
PERJANJIAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA

DJP Rilis Surat Edaran Soal MLI P3B Indonesia-Papua Nugini