Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Dorong Investasi, Ratusan Wajib Pajak Sudah Manfaatkan Insentif Fiskal

A+
A-
0
A+
A-
0
Dorong Investasi, Ratusan Wajib Pajak Sudah Manfaatkan Insentif Fiskal

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menyebut pemerintah telah memberikan berbagai skema insentif fiskal untuk mendorong investasi.

Menurut Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional Parjiono, insentif fiskal yang disiapkan pemerintah telah dimanfaatkan ratusan wajib pajak. Harapannya, dari insentif tersebut, pertumbuhan ekonomi bisa terus meningkat.

"Pemerintah telah mengoptimalkan insentif fiskal untuk dorong investasi dan pertumbuhan ekonomi, [seperti] tax holiday dimanfaatkan oleh 221 wajib pajak," katanya dalam SMBC Indonesia Economic Outlook 2025, Selasa (18/2/2025).

Baca Juga: Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Parjiono menuturkan pemberian insentif tax holiday sejauh ini mampu menarik investasi ke dalam negeri. Hingga November 2024, realisasi investasi karena pemberian insentif pajak ini senilai Rp421 triliun dan US$479 juta.

Insentif tax holiday diberikan untuk industri pionir dengan beberapa persyaratan di antaranya terkait dengan nilai modal yang ditanamkan. Adapun pemberian tax holiday berdasarkan PMK 130/2020 berlaku hingga 31 Desember 2025 sebagaimana diatur dalam PMK 69/2024.

Sementara itu, insentif tax allowance telah dimanfaatkan oleh 234 wajib pajak dengan nilai investasi yang masuk senilai Rp,90,35 triliun dan US$8,5 juta. Lalu, investment allowance sudah dimanfaatkan 8 wajib pajak dengan realisasi investasi Rp2,67 triliun dan US$18,6 miliar.

Baca Juga: Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Pemerintah juga membuat kawasan ekonomi khusus (KEK) serta menawarkan tax holiday dan tax allowance bagi investor yang menanamkan modal di sana.

Fasilitas tax holiday di KEK tersebut dimanfaatkan oleh 60 wajib pajak dengan realisasi investasi Rp12,74 triliun, sedangkan tax allowance di KEK telah dinikmati oleh 9 wajib pajak dengan realisasi investasi Rp250 miliar.

Selain itu, terdapat insentif supertax deduction bagi perusahaan yang melakukan kegiatan vokasi dan litbang. Insentif supertax deduction vokasi dimanfaatkan oleh 94 wajib pajak, sedangkan supertax deduction litbang dinikmati oleh 29 wajib pajak. (rig)

Baca Juga: Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kemenkeu, insentif fiskal, tax holiday, insentif pajak, investasi, ekonomi, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

WP Perlu segera Lapor SPT Tahunan, Ada Sanksi yang Dibayar Kalau Telat

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Ada Insentifnya, Pemprov Harap Investor Buka Kantor dan Kantongi NPWPD

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenaker Usul Pegawai Padat Karya yang Dapat Insentif Pajak Diperluas

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:11 WIB
KEBIJAKAN INVESTASI

Laksanakan Investasi, Danantara Diklaim Beda dengan Temasek

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini