Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Dorong Investasi, Ratusan Wajib Pajak Sudah Manfaatkan Insentif Fiskal

A+
A-
0
A+
A-
0
Dorong Investasi, Ratusan Wajib Pajak Sudah Manfaatkan Insentif Fiskal

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menyebut pemerintah telah memberikan berbagai skema insentif fiskal untuk mendorong investasi.

Menurut Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional Parjiono, insentif fiskal yang disiapkan pemerintah telah dimanfaatkan ratusan wajib pajak. Harapannya, dari insentif tersebut, pertumbuhan ekonomi bisa terus meningkat.

"Pemerintah telah mengoptimalkan insentif fiskal untuk dorong investasi dan pertumbuhan ekonomi, [seperti] tax holiday dimanfaatkan oleh 221 wajib pajak," katanya dalam SMBC Indonesia Economic Outlook 2025, Selasa (18/2/2025).

Baca Juga: Dorong Pertumbuhan Sektor Tekstil, Pemerintah Siapkan Aneka Insentif

Parjiono menuturkan pemberian insentif tax holiday sejauh ini mampu menarik investasi ke dalam negeri. Hingga November 2024, realisasi investasi karena pemberian insentif pajak ini senilai Rp421 triliun dan US$479 juta.

Insentif tax holiday diberikan untuk industri pionir dengan beberapa persyaratan di antaranya terkait dengan nilai modal yang ditanamkan. Adapun pemberian tax holiday berdasarkan PMK 130/2020 berlaku hingga 31 Desember 2025 sebagaimana diatur dalam PMK 69/2024.

Sementara itu, insentif tax allowance telah dimanfaatkan oleh 234 wajib pajak dengan nilai investasi yang masuk senilai Rp,90,35 triliun dan US$8,5 juta. Lalu, investment allowance sudah dimanfaatkan 8 wajib pajak dengan realisasi investasi Rp2,67 triliun dan US$18,6 miliar.

Baca Juga: Utang Luar Negeri Indonesia Tembus US$427 Miliar, Tumbuh 4,7 Persen

Pemerintah juga membuat kawasan ekonomi khusus (KEK) serta menawarkan tax holiday dan tax allowance bagi investor yang menanamkan modal di sana.

Fasilitas tax holiday di KEK tersebut dimanfaatkan oleh 60 wajib pajak dengan realisasi investasi Rp12,74 triliun, sedangkan tax allowance di KEK telah dinikmati oleh 9 wajib pajak dengan realisasi investasi Rp250 miliar.

Selain itu, terdapat insentif supertax deduction bagi perusahaan yang melakukan kegiatan vokasi dan litbang. Insentif supertax deduction vokasi dimanfaatkan oleh 94 wajib pajak, sedangkan supertax deduction litbang dinikmati oleh 29 wajib pajak. (rig)

Baca Juga: DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kemenkeu, insentif fiskal, tax holiday, insentif pajak, investasi, ekonomi, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 18 April 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Respons Tarif AS, Pengusaha Perlu Diberi Insentif Pajak dan Subsidi

Jum'at, 18 April 2025 | 13:00 WIB
KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Kawasan Industri Batang Jadi KEK, Investasi Ditarget Rp74 Triliun

Jum'at, 18 April 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Tekstil Indonesia Bisa Kena Bea Masuk 47%, Airlangga Minta AS Turunkan

berita pilihan

Minggu, 20 April 2025 | 10:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Dorong Pertumbuhan Sektor Tekstil, Pemerintah Siapkan Aneka Insentif

Minggu, 20 April 2025 | 10:00 WIB
KINERJA PEREKONOMIAN

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus US$427 Miliar, Tumbuh 4,7 Persen

Minggu, 20 April 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University

Minggu, 20 April 2025 | 09:00 WIB
PMK 27/2025

PMK Baru! Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk RS Kardiologi Ini

Minggu, 20 April 2025 | 08:30 WIB
KOTA BENGKULU

Ada Data Objek PBB-P2 Ganda, Belasan Ribu SPPT Dihapus Pemda

Minggu, 20 April 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Jaga Daya Saing, RI Diingatkan Konsisten Terapkan Pajak Minimum Global

Minggu, 20 April 2025 | 07:30 WIB
KABUPATEN MOJOKERTO

Punya Tunggakan Pajak? Manfaatkan Pemutihan yang Diadakan Pemda Ini

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja