Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 06 Mei 2025 | 13:05 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Fokus
Reportase

Apindo Usul Paket Insentif Pajak Saat Pandemi Kembali Diberikan

A+
A-
0
A+
A-
0
Apindo Usul Paket Insentif Pajak Saat Pandemi Kembali Diberikan

Pekerja melakukan pencucukan benang untuk dijadikan kain. ANTARA FOTO/Abdan Syakura/YU

JAKARTA, DDTCNews - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai pemerintah perlu kembali memberlakukan kembali insentif pajak yang sempat diberikan saat pandemi Covid-19 untuk menggerakkan roda perekonomian.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam mengatakan pemberian berbagai insentif pajak tersebut diharapkan membantu sektor usaha yang belum sepenuhnya pulih dari tekanan akibat pandemi Covid-19. Terlebih, saat ini banyak perusahaan mengalami penurunan kinerja sehingga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Memang selesai Covid-19 pemerintah kasih insentif, which is ekonomi bergerak lebih baik lagi, tetapi kan cuma sampai 2022-2023. Jadi kurang lama insentifnya," ujarnya, dikutip pada Selasa (13/5/2025).

Baca Juga: Pacu Utilisasi, Industri Elektronik Bisa Manfaatkan Insentif Pajak

Di tengah situasi pandemi Covid-19, pemerintah memberikan insentif perpajakan sebagai bagian dari program pemulihan ekonomi nasional (PEN) pada 2020-2022. Beberapa insentif yang diberikan di antaranya PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, pembebasan PPh Pasal 22 impor, restitusi PPN dipercepat, PPN rumah DTP, PPnBM mobil DTP, serta PPh final jasa konstruksi DTP.

Setelah PEN disetop pada 2022, pemerintah sebetulnya masih memberikan insentif pajak walaupun dalam durasi dan cakupan yang terbatas. Misal pada tahun ini, pemerintah memberikan insentif seperti PPh Pasal 21 DTP khusus pegawai di sektor padat karya, PPN rumah DTP, serta PPN DTP untuk mobil listrik.

Bob menilai pemerintah perlu mencontoh negara tetangga seperti Malaysia yang kerap menyuntikkan dukungan fiskal setelah pandemi Covid-19. Menurutnya, banyak sektor usaha yang berpotensi pulih lebih cepat jika mendapat insentif yang memadai.

Baca Juga: Jadi Sasaran Penelitian Komprehensif, Siapa itu WP Strategis?

Dia menyebut dari 17 sektor usaha, hanya 6 sektor yang mampu tumbuh tinggi. Sementara sisanya, masih berusaha untuk memperbaiki kinerjanya agar setidaknya menyamai kondisi sebelum pandemi Covid-19.

"Memang harus panjang [durasi pemberian insentifnya] sehingga benar-benar perusahaan recovery kuat, bisa survive," ujarnya.

Bob menambahkan pemulihan ekonomi yang belum merata setelah pandemi Covid-19 juga tecermin dari struktur ketenagakerjaan.

Baca Juga: Soal RUU Perampasan Aset, Prabowo Sudah Komunikasi dengan Ketum Parpol

BPS mencatat angka pengangguran pada Februari 2025 sebanyak 7,28 juta orang. Porsi pekerja informal mencapai 59,4% dari total penduduk bekerja sebanyak 145,77 juta orang atau naik dari periode yang sama tahun sebelumnya sebesar 59,17%.

"Jadi memang safe haven-nya itu di pekerjaan informal, makanya dalam situasi seperti ini bukan hanya insentif [yang dibutuhkan], tetapi regulasi yang mendukung. Konsep kita harusnya melakukan deregulasi, bukan regulasi," imbuh Bob. (dik)

Baca Juga: Masih Ada Lonjakan Impor, BMTP Produk Plastik Ini Diperpanjang 3 Tahun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif perpajakan, PEN, insentif pajak, pertumbuhan ekonomi, pengangguran, pemulihan ekonomi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 12 Mei 2025 | 07:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Tarif Efektif PPh Final Pasal 15

Senin, 12 Mei 2025 | 07:30 WIB
PMK 118/2024

Kena Sanksi karena Kendala Sistem, WP Bisa Ajukan Penghapusan

Senin, 12 Mei 2025 | 07:15 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Tak Bisa Awasi Semua Wajib Pajak One On One, Coretax Jadi Solusi?

Minggu, 11 Mei 2025 | 15:00 WIB
BEA CUKAI JATENG DIY

Lagi-Lagi Rokok Ilegal, Diangkut Truk dan Ditutupi Air Mineral Kemasan

berita pilihan

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pacu Utilisasi, Industri Elektronik Bisa Manfaatkan Insentif Pajak

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:00 WIB
SE-05/PJ/2022

Jadi Sasaran Penelitian Komprehensif, Siapa itu WP Strategis?

Rabu, 14 Mei 2025 | 14:45 WIB
RUU PERAMPASAN ASET

Soal RUU Perampasan Aset, Prabowo Sudah Komunikasi dengan Ketum Parpol

Rabu, 14 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Masih Pakai Sistem Lama, WP Perlu Pastikan Sertel Tetap Valid

Rabu, 14 Mei 2025 | 12:30 WIB
KABUPATEN MAROS

Tunggakan PKB Tembus Rp74 Miliar, Kegiatan Penagihan Dimaksimalkan

Rabu, 14 Mei 2025 | 11:04 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Ungkap Progres Perbaikan Latensi Coretax, Begini Perinciannya

Rabu, 14 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Standar-Standar Pemeriksaan yang Menjadi Acuan Pemeriksa Pajak

Rabu, 14 Mei 2025 | 10:53 WIB
LITERATUR PAJAK

Aspek Perpajakan atas Jasa Maklon, Yuk Baca Panduannya di Sini