Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Apindo Usul Paket Insentif Pajak Saat Pandemi Kembali Diberikan

A+
A-
0
A+
A-
0
Apindo Usul Paket Insentif Pajak Saat Pandemi Kembali Diberikan

Pekerja melakukan pencucukan benang untuk dijadikan kain. ANTARA FOTO/Abdan Syakura/YU

JAKARTA, DDTCNews - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai pemerintah perlu kembali memberlakukan insentif pajak yang sempat diberikan saat pandemi Covid-19 untuk menggerakkan roda perekonomian.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam mengatakan pemberian berbagai insentif pajak tersebut diharapkan membantu sektor usaha yang belum sepenuhnya pulih dari tekanan akibat pandemi Covid-19. Terlebih, saat ini banyak perusahaan mengalami penurunan kinerja sehingga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Memang selesai Covid-19 pemerintah kasih insentif, which is ekonomi bergerak lebih baik lagi, tetapi kan cuma sampai 2022-2023. Jadi kurang lama insentifnya," ujarnya, dikutip pada Selasa (13/5/2025).

Baca Juga: Jatuh Tempo Diseragamkan, WP Diminta Disiplin Bayar Pajak

Di tengah situasi pandemi Covid-19, pemerintah memberikan insentif perpajakan sebagai bagian dari program pemulihan ekonomi nasional (PEN) pada 2020-2022. Beberapa insentif yang diberikan di antaranya PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, pembebasan PPh Pasal 22 impor, restitusi PPN dipercepat, PPN rumah DTP, PPnBM mobil DTP, serta PPh final jasa konstruksi DTP.

Setelah PEN disetop pada 2022, pemerintah sebetulnya masih memberikan insentif pajak walaupun dalam durasi dan cakupan yang terbatas. Misal pada tahun ini, pemerintah memberikan insentif seperti PPh Pasal 21 DTP khusus pegawai di sektor padat karya, PPN rumah DTP, serta PPN DTP untuk mobil listrik.

Bob menilai pemerintah perlu mencontoh negara tetangga seperti Malaysia yang kerap menyuntikkan dukungan fiskal setelah pandemi Covid-19. Menurutnya, banyak sektor usaha yang berpotensi pulih lebih cepat jika mendapat insentif yang memadai.

Baca Juga: DJBC Sebut Penerimaan Negara dari Impor Barang Penumpang Tidak Besar

Dia menyebut dari 17 sektor usaha, hanya 6 sektor yang mampu tumbuh tinggi. Sementara sisanya, masih berusaha untuk memperbaiki kinerjanya agar setidaknya menyamai kondisi sebelum pandemi Covid-19.

"Memang harus panjang [durasi pemberian insentifnya] sehingga benar-benar perusahaan recovery kuat, bisa survive," ujarnya.

Bob menambahkan pemulihan ekonomi yang belum merata setelah pandemi Covid-19 juga tecermin dari struktur ketenagakerjaan.

Baca Juga: Meninjau Prinsip Desain Ketentuan Anti-hybrid Mismatch Arrangement

BPS mencatat angka pengangguran pada Februari 2025 sebanyak 7,28 juta orang. Porsi pekerja informal mencapai 59,4% dari total penduduk bekerja sebanyak 145,77 juta orang atau naik dari periode yang sama tahun sebelumnya sebesar 59,17%.

"Jadi memang safe haven-nya itu di pekerjaan informal, makanya dalam situasi seperti ini bukan hanya insentif [yang dibutuhkan], tetapi regulasi yang mendukung. Konsep kita harusnya melakukan deregulasi, bukan regulasi," imbuh Bob. (dik)

Baca Juga: Perkuat PPh OP di Negara Berkembang Asia-Pasifik, Ini Rekomendasi ADB

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif perpajakan, PEN, insentif pajak, pertumbuhan ekonomi, pengangguran, pemulihan ekonomi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 03 Juni 2025 | 10:00 WIB
KP2KP CALANG

WP Sudah Bayar Pajak tapi Tidak Terekam di DJP, Fiskus Cek Kantor Pos

Selasa, 03 Juni 2025 | 09:55 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Di Balik Pembatalan Diskon Tarif Listrik, ESDM Ungkap Tak Dilibatkan

Senin, 02 Juni 2025 | 17:32 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Genjot Ekonomi Kuartal II, Pemerintah Luncurkan Paket Stimulus Rp24 T

Senin, 02 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Perinci Syarat Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

berita pilihan

Kamis, 05 Juni 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Penyerahan Hewan Kurban Dibebaskan PPN

Kamis, 05 Juni 2025 | 15:30 WIB
KPP PRATAMA KOSAMBI

Jatuh Tempo Diseragamkan, WP Diminta Disiplin Bayar Pajak

Kamis, 05 Juni 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Sebut Penerimaan Negara dari Impor Barang Penumpang Tidak Besar

Kamis, 05 Juni 2025 | 14:55 WIB
ANALISIS PAJAK

Meninjau Prinsip Desain Ketentuan Anti-hybrid Mismatch Arrangement

Kamis, 05 Juni 2025 | 14:30 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Tahunan Era Coretax, Koreksi Fiskal Diperinci per Akun Lapkeu

Kamis, 05 Juni 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Perkuat PPh OP di Negara Berkembang Asia-Pasifik, Ini Rekomendasi ADB

Kamis, 05 Juni 2025 | 13:11 WIB
ANALISIS PAJAK

Memastikan Tercapainya SDGs Indonesia Lewat Profesi Konsultan Pajak

Kamis, 05 Juni 2025 | 13:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Begini Teknis Bikin Faktur Pajak atas Penerimaan Uang Muka atau Termin

Kamis, 05 Juni 2025 | 12:30 WIB
PERJANJIAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA

DJP Rilis Surat Edaran Soal MLI P3B Indonesia-Papua Nugini

Kamis, 05 Juni 2025 | 12:12 WIB
EDUKASI PERPAJAKAN

CUAKAP Hadir Lagi! Bahas Peraturan Baru Pemeriksaan Pajak PMK 15/2025