Tunggakan PKB Tembus Rp74 Miliar, Kegiatan Penagihan Dimaksimalkan

Petugas mencetak STNK kendaraan dari wajib pajak untuk pengurusan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/rwa.
MAROS, DDTCNews - Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Samsat Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, mencatat tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Kabupaten Maros hingga 30 April 2025 mencapai Rp74,45 miliar.
Kepala Seksi Pendataan dan Penagihan Bapenda Samsat Maros Anras Perwira mengatakan jumlah tunggakan PKB itu mencerminkan tingkat kepatuhan membayar pajak yang masih minim. Menurutnya, berbagai upaya penagihan akan dilaksanakan untuk menurunkan tunggakan PKB tersebut.
"Tingkat kepatuhan baru sebesar 52,29%," ujarnya, dikutip pada Rabu (14/5/2025).
Anras menyampaikan salah satu faktor yang menyebabkan tingginya angka tunggakan PKB di Kabupaten Maros ialah banyak kendaraan yang sudah berpindah kepemilikan atau mutasi ke luar daerah, seperti Kalimantan dan Papua.
Di samping itu, banyak pula kendaraan yang masuk ke wilayah Maros tanpa melakukan balik nama kendaraan atau mutasi masuk. Saat ini, kendaraan bermotor yang belum melakukan pendafatran di wilayah Maros mencapai 65.534 unit, terdiri atas 58.023 unit kendaraan roda 2 dan 7.511 unit kendaraan roda 4.
"Kami mendorong masyarakat untuk segera melakukan balik nama kendaraan. Apalagi saat ini ada program pembebasan BBNKB II dan penghapusan denda jika melakukan balik nama," jelas Anras.
Lebih lanjut, Anras mengatakan Bapenda Provinsi Sulsel dan Pemkab Maros akan bersinergi mengatasi tingginya tunggakan sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran PKB. Salah satunya, dengan menyampaikan informasi mengenai tunggakan PKB bersamaan dengan pendistribusian surat pemberitahuan terutang (SPPT) PBB-P2 ke tingkat desa,
Melalui strategi ini, petugas juga akan dapat mengarahkan wajib pajak segera ke kantor Samsat terdekat untuk membayar PKB yang terutang.
Anras mengingatkan terdapat denda atas keterlambatan pembayaran PKB. Selain itu, dokumen kendaraan seperti STNK juga tidak bisa dicetak ulang apabila pajaknya belum lunas.
Jika tak membayar PKB, ia pun mewanti-wanti pengendara bisa kena tilang saat razia gabungan oleh polisi.
"Kami berharap masyarakat makin sadar pentingnya membayar pajak tepat waktu demi mendukung pembangunan daerah," tegasnya dilansir matamaros.com. (dik)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.