Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 06 Mei 2025 | 13:05 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Fokus
Reportase

Tunggakan PKB Tembus Rp74 Miliar, Kegiatan Penagihan Dimaksimalkan

A+
A-
0
A+
A-
0
Tunggakan PKB Tembus Rp74 Miliar, Kegiatan Penagihan Dimaksimalkan

Petugas mencetak STNK kendaraan dari wajib pajak untuk pengurusan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/rwa.

MAROS, DDTCNews - Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Samsat Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, mencatat tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Kabupaten Maros hingga 30 April 2025 mencapai Rp74,45 miliar.

Kepala Seksi Pendataan dan Penagihan Bapenda Samsat Maros Anras Perwira mengatakan jumlah tunggakan PKB itu mencerminkan tingkat kepatuhan membayar pajak yang masih minim. Menurutnya, berbagai upaya penagihan akan dilaksanakan untuk menurunkan tunggakan PKB tersebut.

"Tingkat kepatuhan baru sebesar 52,29%," ujarnya, dikutip pada Rabu (14/5/2025).

Baca Juga: Jadi Sasaran Penelitian Komprehensif, Siapa itu WP Strategis?

Anras menyampaikan salah satu faktor yang menyebabkan tingginya angka tunggakan PKB di Kabupaten Maros ialah banyak kendaraan yang sudah berpindah kepemilikan atau mutasi ke luar daerah, seperti Kalimantan dan Papua.

Di samping itu, banyak pula kendaraan yang masuk ke wilayah Maros tanpa melakukan balik nama kendaraan atau mutasi masuk. Saat ini, kendaraan bermotor yang belum melakukan pendafatran di wilayah Maros mencapai 65.534 unit, terdiri atas 58.023 unit kendaraan roda 2 dan 7.511 unit kendaraan roda 4.

"Kami mendorong masyarakat untuk segera melakukan balik nama kendaraan. Apalagi saat ini ada program pembebasan BBNKB II dan penghapusan denda jika melakukan balik nama," jelas Anras.

Baca Juga: Adakan Pemutihan, Pemprov Hapus Piutang Pajak Kendaraan Rp223 Miliar

Lebih lanjut, Anras mengatakan Bapenda Provinsi Sulsel dan Pemkab Maros akan bersinergi mengatasi tingginya tunggakan sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran PKB. Salah satunya, dengan menyampaikan informasi mengenai tunggakan PKB bersamaan dengan pendistribusian surat pemberitahuan terutang (SPPT) PBB-P2 ke tingkat desa,

Melalui strategi ini, petugas juga akan dapat mengarahkan wajib pajak segera ke kantor Samsat terdekat untuk membayar PKB yang terutang.

Anras mengingatkan terdapat denda atas keterlambatan pembayaran PKB. Selain itu, dokumen kendaraan seperti STNK juga tidak bisa dicetak ulang apabila pajaknya belum lunas.

Baca Juga: Tingkatkan PAD, Pemkab Gali Potensi Pajak Reklame dan Restoran

Jika tak membayar PKB, ia pun mewanti-wanti pengendara bisa kena tilang saat razia gabungan oleh polisi.

"Kami berharap masyarakat makin sadar pentingnya membayar pajak tepat waktu demi mendukung pembangunan daerah," tegasnya dilansir matamaros.com. (dik)

Baca Juga: Pemda Beri Keringanan Pajak Daerah bagi Pensiunan dan Veteran

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak kendaraan bermotor, pkb, tunggakan pajak, kepatuhan pajak, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 08 Mei 2025 | 15:15 WIB
LAPORAN FOKUS

‘Pemutihan Tunggakan Pajak Kendaraan Beri Contoh Buruk’

Kamis, 08 Mei 2025 | 15:00 WIB
LAPORAN FOKUS

Jadi Justifikasi Pemutihan, Seperti Apa Tren Piutang Pajak Daerah?

berita pilihan

Rabu, 14 Mei 2025 | 19:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Persoalan Pajak Internasional Ikut Dibahas di Pertemuan ADB, Ada Apa?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Kinerja PNBP Migas Bergantung ke Hal-Hal yang Fluktuatif, Apa Saja?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:00 WIB
CORETAX SYSTEM

WP Diberi Waktu 14 Hari untuk Tanggapi SP2DK, Bisa Lewat Coretax?

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pindah KPP, Status Wajib Pajak Kriteria Tertentu Perlu Diajukan Ulang?

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:13 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Perhatian! Ada 1 Lokasi USKP yang Dipindahkan

Rabu, 14 Mei 2025 | 16:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Penerimaan Negara, Tembaga Bakal Masuk SIMBARA pada 2026

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pacu Utilisasi, Industri Elektronik Bisa Manfaatkan Insentif Pajak

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:00 WIB
SE-05/PJ/2022

Jadi Sasaran Penelitian Komprehensif, Siapa itu WP Strategis?

Rabu, 14 Mei 2025 | 14:45 WIB
RUU PERAMPASAN ASET

Soal RUU Perampasan Aset, Prabowo Sudah Komunikasi dengan Ketum Parpol