Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 06 Mei 2025 | 13:05 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Fokus
Reportase

Tingkatkan PAD, Pemkab Gali Potensi Pajak Reklame dan Restoran

A+
A-
0
A+
A-
0
Tingkatkan PAD, Pemkab Gali Potensi Pajak Reklame dan Restoran

Ilustrasi.

KARANG TINGGI, DDTCNews - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bengkulu Tengah, Bengkulu, gencar menggali potensi penerimaan dari pajak reklame dan pajak barang dan jasa tertentu (BPJT) atas makanan dan minuman, atau dulu disebut pajak restoran, guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) 2025.

Kabid Pendapatan BKD Kabupaten Bengkulu Tengah Dessy Aprianti mengatakan wilayahnya memiliki potensi penerimaan pajak reklame dan PBJT makanan dan minuman besar. BKD pun melakukan langkah optimalisasi melalui pendataan ulang objek pajak reklame dan PBJT makanan dan minuman.

"Tim dari Bidang Pendapatan saat ini menggali berbagai potensi PAD, dan tim masih mendata pajak reklame dan pajak rumah makan," ujarnya, dikutip pada Rabu (14/5/2025).

Baca Juga: Tunggakan PKB Tembus Rp74 Miliar, Kegiatan Penagihan Dimaksimalkan

Dessy mengatakan petugas BKD sudah turun ke lapangan untuk mendata sekaligus memberikan sosialisasi kepada wajib pajak penyelenggara reklame dan PBJT makanan dan minuman. Kegiatan ini diharapkan mampu memperbaiki basis data objek pajak di BKD sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Pemkab Bengkulu Tengah menargetkan PAD pada 2025 senilai Rp49,11 miliar. Dari angka tersebut, pajak daerah akan berkontribusi senilai Rp33,49 miliar.

Selain itu, PAD juga berasal dari retribusi daerah yang ditargetkan senilai Rp768,8 juta, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp1,82 miliar, serta lain-lain PAD yang sah Rp13,03 miliar.

Baca Juga: Adakan Pemutihan, Pemprov Hapus Piutang Pajak Kendaraan Rp223 Miliar

Selain perbaikan basis data, Dessy menyebut pemkab juga berupaya mempermudah wajib pajak melaksanakan hak dan kewajibannya. Hal itu dilaksanakan dengan menyediakan sejumlah platform pelayanan administrasi pembayaran pajak.

"Saat ini pembayaran pajak dan retribusi mulai dipermudah, bisa lewat mal pelayanan publik (MPP) di Kabupaten Bengkulu Tengah," katanya dilansir harianbengkuluekspress.bacakoran.co. (dik)

Baca Juga: Pemda Beri Keringanan Pajak Daerah bagi Pensiunan dan Veteran

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, pendapatan asli daerah, pajak reklame, pbjt makanan dan minuman, pajak restoran

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 08 Mei 2025 | 14:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Kemenkeu Akan Pantau Pemutihan yang Digelar Pemda

Kamis, 08 Mei 2025 | 12:30 WIB
KABUPATEN LOMBOK BARAT

Optimalkan Penerimaan Pajak, Bupati Beri Pemutihan Izin Bangun Vila

Rabu, 07 Mei 2025 | 12:45 WIB
KABUPATEN TABALONG

Dongkrak PAD, Pemkab Optimalkan Setoran Pajak Sarang Walet dan Parkir

Rabu, 07 Mei 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

DJPK Catat Mayoritas Kendaraan Bermotor Punya Tunggakan PKB

berita pilihan

Rabu, 14 Mei 2025 | 16:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Penerimaan Negara, Tembaga Bakal Masuk SIMBARA pada 2026

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pacu Utilisasi, Industri Elektronik Bisa Manfaatkan Insentif Pajak

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:00 WIB
SE-05/PJ/2022

Jadi Sasaran Penelitian Komprehensif, Siapa itu WP Strategis?

Rabu, 14 Mei 2025 | 14:45 WIB
RUU PERAMPASAN ASET

Soal RUU Perampasan Aset, Prabowo Sudah Komunikasi dengan Ketum Parpol

Rabu, 14 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Masih Pakai Sistem Lama, WP Perlu Pastikan Sertel Tetap Valid

Rabu, 14 Mei 2025 | 12:30 WIB
KABUPATEN MAROS

Tunggakan PKB Tembus Rp74 Miliar, Kegiatan Penagihan Dimaksimalkan

Rabu, 14 Mei 2025 | 11:04 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Ungkap Progres Perbaikan Latensi Coretax, Begini Perinciannya