Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Optimalkan Penerimaan Pajak, Bupati Beri Pemutihan Izin Bangun Vila

A+
A-
0
A+
A-
0
Optimalkan Penerimaan Pajak, Bupati Beri Pemutihan Izin Bangun Vila

Ilustrasi.

GERUNG, DDTCNews – Pemkab Lombok Barat berupaya menertibkan vila yang tak berizin guna mencegah kebocoran potensi penerimaan pajak. Terlebih, banyak bangunan berkedok penginapan pribadi, padahal dikomersilkan.

Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini mengatakan vila tidak berizin alias bodong kini menjadi perhatian utamanya. Rencananya, salah satu langkah yang akan dilakukan adalah memberikan pemutihan persetujuan bangunan gedung terhadap vila yang tak berizin.

“Terkait vila bodong ini tentu menjadi perhatian utama. Saya harap ini semua berizin. Kami akan lakukan pemutihan. Tetapi mereka tetap bayar retribusi sesuai kewajiban, terutama pajaknya,” kata Lalu, dikutip pada Kamis (8/5/2025).

Baca Juga: Sudah Setor PPh 25 via Deposit, WP Tak Perlu Bikin Kode Billing Lagi

Pemutihan dalam konteks ini berarti kebijakan pemberian Persetujuan Bangunan Gedung (dulu izin mendirikan bangunan/IMB) terhadap bangunan gedung milik masyarakat yang sudah terbangun dan belum memiliki izin.

Selanjutnya, vila tersebut akan diberikan perizinannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sejalan dengan itu, Pemkab Lombok Barat akan bekerja sama dengan Pemkot Malang untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dari sektor hotel dan penginapan.

Lalu menjelaskan Pemkot Malang memiliki software yang melekat pada mesir kasir hotel atau penginapan. Nanti, pemkab akan turut mengadopsi software tersebut melalui program kerja sama dengan Pemkot Malang.

Baca Juga: Agar Sukses, WP Harus Percaya Tax Amnesty Hanya Digelar Sekali

”Kami akan MoU dengan Kota Malang untuk mendapatkan software yang melekat dengan mesin kasir sehingga seluruh transaksi bisa terdeteksi,” tutur Lalu.

Dia menambahkan pembenahan kendala terkait dengan perizinan vila juga jadi sorotan. Menurutnya, proses perizinan yang berbelit menjadi alasan utama banyak vila atau penginapan yang tak berizin.

”Proses perizinannya yang berbelit-belit. Karena tidak pasti lebih baik orang tidak pakai izin. Setelah tidak pakai izin, tidak ada teguran dan pengawasan,” ujarnya.

Baca Juga: DPR Minta DJP Transparan Soal Masalah Coretax dan Dampaknya ke Pajak

Tidak hanya vila, lanjut Lalu, bangunan ruko di pinggir jalan juga banyak yang tidak berizin. Untuk itu, dia akan meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Lombok Barat untuk membenahi masalah-masalah perihal perizinan, terutama memangkas waktu proses perizinan.

“Saya bilang ke Dinas PU, proses perizinan ini tidak boleh lebih dari 5 hari. Kalau tidak, saya hanya butuh 1 jam mengganti Kabid. Artinya, ini saya sampaikan [untuk mempercepat proses perizinan],” tegasnya.

Sementara itu, Komisi II DPRD Lombok Barat mendukung rencana pemutihan izin vila tersebut. Anggota Komisi II DPRD Lombok Barat Munawir Haris menilai niat Bupati Lombok Barat untuk menertibkan vila tak berizin itu sangat visioner.

Baca Juga: Bahas Pajak Minimum Global, DDTC Adakan Dialog dengan WP Multinasional

Dia menjelaskan adanya pemutihan membuat kesalahan atau kecurangan di masa sebelumnya, seperti tak membayar pajak ke daerah dan semacamnya, akan dihapuskan. Penghapusan tersebut dilakukan dengan catatan pemilik vila kini tertib mengikuti aturan yang ada.

Haris menambahkan apabila setelah diberikan pemutihan ternyata pemilik vila tidak memiliki itikad baik maka tidak menutup kemungkinan akan dilakukan langkah tegas. Misal, pemerintah kabupaten akan melakukan penyegelan hingga pembongkaran vila.

”Niatnya bupati itu biar semua izinnya komersil. Karena tamu memang lebih banyak yang menyewa di vila tak berizin (lebih murah),” tutur politisi PAN tersebut dikutip dari lombokpost.jawapos.com. (rig)

Baca Juga: DJP Sebut Ada 5 Aspek yang Jadi Bahan Penelitian SPT

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kabupaten lombok barat, pajak, pajak daerah, pemutihan, PBG, vila bodong, perizinan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 08 Mei 2025 | 08:51 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Pajak Masih Minus, Target Tax Ratio Dikhawatirkan Tak Tercapai Lagi

Kamis, 08 Mei 2025 | 07:53 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Perbaikan Coretax Tak Boleh Molor

Rabu, 07 Mei 2025 | 21:15 WIB
PROFESI KONSULTAN PAJAK

Cek! Daftar Nama Peserta USKP A dan B Mei 2025, Juga Materi Ujiannya

Rabu, 07 Mei 2025 | 20:45 WIB
KPP PRATAMA BANDAR LAMPUNG DUA

Susun Monografi Fiskal 2025, Kantor Pajak Minta Data Jumlah WP Daerah

berita pilihan

Kamis, 08 Mei 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Setor PPh 25 via Deposit, WP Tak Perlu Bikin Kode Billing Lagi

Kamis, 08 Mei 2025 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Agar Sukses, WP Harus Percaya Tax Amnesty Hanya Digelar Sekali

Kamis, 08 Mei 2025 | 17:17 WIB
PROFESI KEUANGAN

Webinar Perdana Kadin-IAPI: Waspadai Akuntan Publik yang Tak Terdaftar

Kamis, 08 Mei 2025 | 17:17 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DPR Minta DJP Transparan Soal Masalah Coretax dan Dampaknya ke Pajak

Kamis, 08 Mei 2025 | 17:01 WIB
STRATEGIC DIALOGUES - DDTC FRA

Bahas Pajak Minimum Global, DDTC Adakan Dialog dengan WP Multinasional

Kamis, 08 Mei 2025 | 17:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Sebut Ada 5 Aspek yang Jadi Bahan Penelitian SPT

Kamis, 08 Mei 2025 | 15:15 WIB
LAPORAN FOKUS

‘Pemutihan Tunggakan Pajak Kendaraan Beri Contoh Buruk’

Kamis, 08 Mei 2025 | 15:10 WIB
LAPORAN FOKUS

Tren Pemutihan Pajak Daerah di Tingkat Provinsi 2021 - 2025

Kamis, 08 Mei 2025 | 15:00 WIB
LAPORAN FOKUS

Jadi Justifikasi Pemutihan, Seperti Apa Tren Piutang Pajak Daerah?