Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

DPR Minta DJP Transparan Soal Masalah Coretax dan Dampaknya ke Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
DPR Minta DJP Transparan Soal Masalah Coretax dan Dampaknya ke Pajak

Ketua Komisi XI Mukhamad Misbakhun.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi XI DPR meminta Ditjen Pajak (DJP) untuk bisa transparan terkait dengan permasalahan dalam coretax administration system, sekaligus dampaknya terhadap kinerja penerimaan pajak.

Menurut Ketua Komisi XI Mukhamad Misbakhun, apabila coretax memang merupakan salah satu kunci peningkatan tax ratio maka penurunan penerimaan pajak pada beberapa bulan terakhir seharusnya tidak terjadi.

"Pak dirjen tidak pernah mention mengapa terjadi penurunan penerimaan pajak dan tidak ada kaitan dengan coretax. Terus coretax sebagai instrumen menaikkan tax ratio ini di mana?" katanya, dikutip pada Kamis (8/5/2025).

Baca Juga: Sudah Setor PPh 25 via Deposit, WP Tak Perlu Bikin Kode Billing Lagi

Misbakhun pun menduga DJP sesungguhnya sudah mengetahui bahwa implementasi coretax pada tahun ini bakal diwarnai oleh banyak kendala.

Dugaan tersebut muncul dari diterbitkannya Peraturan Dirjen Pajak No. PER-13/PJ/2024 tentang Pembuatan Faktur Pajak bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu Sehubungan dengan Penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan pada 31 Desember 2024.

Melalui perdirjen tersebut, DJP membuka ruang bagi pengusaha kena pajak (PKP) tertentu untuk membuat faktur pajak menggunakan aplikasi e-faktur client desktop dan e-faktur host-to-host.

Baca Juga: Agar Sukses, WP Harus Percaya Tax Amnesty Hanya Digelar Sekali

PKP tertentu yang boleh menggunakan e-faktur akhirnya ditetapkan melalui Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025.

"Pak dirjen menerbitkan [PER-13/PJ/2024] tanggal 31 Desember [2024], ini artinya Bapak sudah mengantisipasi situasi gagal pada coretax itu sendiri," ujar Misbakhun.

Sebagai informasi, PKP tertentu diperbolehkan untuk membuat faktur pajak dengan menggunakan e-faktur terhitung sejak 12 Februari 2025. PKP ditetapkan sebagai PKP tertentu berdasarkan KEP-54/PJ/2025.

Baca Juga: Bahas Pajak Minimum Global, DDTC Adakan Dialog dengan WP Multinasional

Sementara itu, PKP yang tidak bisa membuat faktur pajak menggunakan aplikasi e-faktur adalah PKP yang dikukuhkan setelah 1 Januari 2025 dan PKP yang menjadikan cabang sebagai tempat pemusatan. Adapun PKP juga tetap bisa membuat faktur pajak melalui coretax.

"PKP tertentu sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu tetap dapat membuat faktur pajak dengan menggunakan modul dalam portal wajib pajak pada sistem inti administrasi perpajakan," bunyi Diktum Ketiga KEP-54/PJ/2025. (rig)

Baca Juga: DJP Sebut Ada 5 Aspek yang Jadi Bahan Penelitian SPT

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : djp, komisi xi, ketua komisi xi misbakhun, coretax, coretax djp, coretax system, pajak, transparansi, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 08 Mei 2025 | 08:51 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Pajak Masih Minus, Target Tax Ratio Dikhawatirkan Tak Tercapai Lagi

Kamis, 08 Mei 2025 | 07:53 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Perbaikan Coretax Tak Boleh Molor

Rabu, 07 Mei 2025 | 21:15 WIB
PROFESI KONSULTAN PAJAK

Cek! Daftar Nama Peserta USKP A dan B Mei 2025, Juga Materi Ujiannya

Rabu, 07 Mei 2025 | 20:45 WIB
KPP PRATAMA BANDAR LAMPUNG DUA

Susun Monografi Fiskal 2025, Kantor Pajak Minta Data Jumlah WP Daerah

berita pilihan

Kamis, 08 Mei 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Setor PPh 25 via Deposit, WP Tak Perlu Bikin Kode Billing Lagi

Kamis, 08 Mei 2025 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Agar Sukses, WP Harus Percaya Tax Amnesty Hanya Digelar Sekali

Kamis, 08 Mei 2025 | 17:17 WIB
PROFESI KEUANGAN

Webinar Perdana Kadin-IAPI: Waspadai Akuntan Publik yang Tak Terdaftar

Kamis, 08 Mei 2025 | 17:01 WIB
STRATEGIC DIALOGUES - DDTC FRA

Bahas Pajak Minimum Global, DDTC Adakan Dialog dengan WP Multinasional

Kamis, 08 Mei 2025 | 17:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Sebut Ada 5 Aspek yang Jadi Bahan Penelitian SPT

Kamis, 08 Mei 2025 | 15:15 WIB
LAPORAN FOKUS

‘Pemutihan Tunggakan Pajak Kendaraan Beri Contoh Buruk’

Kamis, 08 Mei 2025 | 15:10 WIB
LAPORAN FOKUS

Tren Pemutihan Pajak Daerah di Tingkat Provinsi 2021 - 2025

Kamis, 08 Mei 2025 | 15:00 WIB
LAPORAN FOKUS

Jadi Justifikasi Pemutihan, Seperti Apa Tren Piutang Pajak Daerah?