Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK
Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

DPR Minta DJP Transparan Soal Masalah Coretax dan Dampaknya ke Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
DPR Minta DJP Transparan Soal Masalah Coretax dan Dampaknya ke Pajak

Ketua Komisi XI Mukhamad Misbakhun.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi XI DPR meminta Ditjen Pajak (DJP) untuk bisa transparan terkait dengan permasalahan dalam coretax administration system, sekaligus dampaknya terhadap kinerja penerimaan pajak.

Menurut Ketua Komisi XI Mukhamad Misbakhun, apabila coretax memang merupakan salah satu kunci peningkatan tax ratio maka penurunan penerimaan pajak pada beberapa bulan terakhir seharusnya tidak terjadi.

"Pak dirjen tidak pernah mention mengapa terjadi penurunan penerimaan pajak dan tidak ada kaitan dengan coretax. Terus coretax sebagai instrumen menaikkan tax ratio ini di mana?" katanya, dikutip pada Kamis (8/5/2025).

Baca Juga: Kontraktor Gedung Ajukan Status PKP, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

Misbakhun pun menduga DJP sesungguhnya sudah mengetahui bahwa implementasi coretax pada tahun ini bakal diwarnai oleh banyak kendala.

Dugaan tersebut muncul dari diterbitkannya Peraturan Dirjen Pajak No. PER-13/PJ/2024 tentang Pembuatan Faktur Pajak bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu Sehubungan dengan Penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan pada 31 Desember 2024.

Melalui perdirjen tersebut, DJP membuka ruang bagi pengusaha kena pajak (PKP) tertentu untuk membuat faktur pajak menggunakan aplikasi e-faktur client desktop dan e-faktur host-to-host.

Baca Juga: NPWP Jadi Syarat Industri Laporkan SIINas, Kantor Pajak Beri Catatan

PKP tertentu yang boleh menggunakan e-faktur akhirnya ditetapkan melalui Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025.

"Pak dirjen menerbitkan [PER-13/PJ/2024] tanggal 31 Desember [2024], ini artinya Bapak sudah mengantisipasi situasi gagal pada coretax itu sendiri," ujar Misbakhun.

Sebagai informasi, PKP tertentu diperbolehkan untuk membuat faktur pajak dengan menggunakan e-faktur terhitung sejak 12 Februari 2025. PKP ditetapkan sebagai PKP tertentu berdasarkan KEP-54/PJ/2025.

Baca Juga: Penerimaan Pajak DJP Jakbar Masih Mampu Tumbuh 6%

Sementara itu, PKP yang tidak bisa membuat faktur pajak menggunakan aplikasi e-faktur adalah PKP yang dikukuhkan setelah 1 Januari 2025 dan PKP yang menjadikan cabang sebagai tempat pemusatan. Adapun PKP juga tetap bisa membuat faktur pajak melalui coretax.

"PKP tertentu sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu tetap dapat membuat faktur pajak dengan menggunakan modul dalam portal wajib pajak pada sistem inti administrasi perpajakan," bunyi Diktum Ketiga KEP-54/PJ/2025. (rig)

Baca Juga: WP Bisa Ajukan Surat Bebas PPh 22 Impor Emas Batangan Lewat Coretax

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : djp, komisi xi, ketua komisi xi misbakhun, coretax, coretax djp, coretax system, pajak, transparansi, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 31 Mei 2025 | 09:30 WIB
KOTA PANGKALPINANG

Khawatir PAD Tak Optimal, Pemkot Gandeng Aparat Tagih Utang Pajak

Sabtu, 31 Mei 2025 | 09:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Ada Coretax, Pengusaha Minta DJP Tetap Optimalkan Layanan 3C

Sabtu, 31 Mei 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

New Regulations on Returns, Withholding Receipts, Invoices and Coretax

berita pilihan

Minggu, 01 Juni 2025 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN MIGAS

Bangun Transparansi PNBP, Pemda Penghasil Migas Diminta Jaga Lifting

Minggu, 01 Juni 2025 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Penerimaan Pajak DJP Jakbar Masih Mampu Tumbuh 6%

Minggu, 01 Juni 2025 | 13:30 WIB
PER-8/PJ/2025

WP Bisa Ajukan Surat Bebas PPh 22 Impor Emas Batangan Lewat Coretax

Minggu, 01 Juni 2025 | 12:00 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Lebih Bayar Bisa Dianggap Tak Ada Lebih Bayar? Begini Sebabnya

Minggu, 01 Juni 2025 | 11:30 WIB
KOTA SAMARINDA

Pajak Sarang Burung Walet Masih Nol, Pemda Diminta Lakukan Sidak

Minggu, 01 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Daftar 27 Dokumen yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak

Minggu, 01 Juni 2025 | 10:14 WIB
KMK-1/MK/EF/2025

Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Juni 2025, Simak di Sini!

Minggu, 01 Juni 2025 | 10:00 WIB
KP2KP PADANG ARO

Untuk Melamar Kerja, Bolehkah Istri Daftarkan NPWP-nya Sendiri?

Minggu, 01 Juni 2025 | 09:30 WIB
MINYAK KELAPA SAWIT

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Turun Jadi US$52/MT

Minggu, 01 Juni 2025 | 09:00 WIB
PER 11/PJ/2025

PER 11/PJ/2025 Pertegas Ketentuan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak