DPR Minta DJP Transparan Soal Masalah Coretax dan Dampaknya ke Pajak

Ketua Komisi XI Mukhamad Misbakhun.
JAKARTA, DDTCNews - Komisi XI DPR meminta Ditjen Pajak (DJP) untuk bisa transparan terkait dengan permasalahan dalam coretax administration system, sekaligus dampaknya terhadap kinerja penerimaan pajak.
Menurut Ketua Komisi XI Mukhamad Misbakhun, apabila coretax memang merupakan salah satu kunci peningkatan tax ratio maka penurunan penerimaan pajak pada beberapa bulan terakhir seharusnya tidak terjadi.
"Pak dirjen tidak pernah mention mengapa terjadi penurunan penerimaan pajak dan tidak ada kaitan dengan coretax. Terus coretax sebagai instrumen menaikkan tax ratio ini di mana?" katanya, dikutip pada Kamis (8/5/2025).
Misbakhun pun menduga DJP sesungguhnya sudah mengetahui bahwa implementasi coretax pada tahun ini bakal diwarnai oleh banyak kendala.
Dugaan tersebut muncul dari diterbitkannya Peraturan Dirjen Pajak No. PER-13/PJ/2024 tentang Pembuatan Faktur Pajak bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu Sehubungan dengan Penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan pada 31 Desember 2024.
Melalui perdirjen tersebut, DJP membuka ruang bagi pengusaha kena pajak (PKP) tertentu untuk membuat faktur pajak menggunakan aplikasi e-faktur client desktop dan e-faktur host-to-host.
PKP tertentu yang boleh menggunakan e-faktur akhirnya ditetapkan melalui Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025.
"Pak dirjen menerbitkan [PER-13/PJ/2024] tanggal 31 Desember [2024], ini artinya Bapak sudah mengantisipasi situasi gagal pada coretax itu sendiri," ujar Misbakhun.
Sebagai informasi, PKP tertentu diperbolehkan untuk membuat faktur pajak dengan menggunakan e-faktur terhitung sejak 12 Februari 2025. PKP ditetapkan sebagai PKP tertentu berdasarkan KEP-54/PJ/2025.
Sementara itu, PKP yang tidak bisa membuat faktur pajak menggunakan aplikasi e-faktur adalah PKP yang dikukuhkan setelah 1 Januari 2025 dan PKP yang menjadikan cabang sebagai tempat pemusatan. Adapun PKP juga tetap bisa membuat faktur pajak melalui coretax.
"PKP tertentu sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu tetap dapat membuat faktur pajak dengan menggunakan modul dalam portal wajib pajak pada sistem inti administrasi perpajakan," bunyi Diktum Ketiga KEP-54/PJ/2025. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.