Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Jadi Justifikasi Pemutihan, Seperti Apa Tren Piutang Pajak Daerah?

A+
A-
1
A+
A-
1
Jadi Justifikasi Pemutihan, Seperti Apa Tren Piutang Pajak Daerah?

Ilustrasi.

PEMUTIHAN bukan diksi yang asing di telinga masyarakat. Terlebih, bagi mereka yang memiliki kewajiban perpajakan daerah atas aset berupa kendaraan bermotor atau tanah/bangunan.

Dalam banyak kesempatan, justifikasi yang digunakan oleh pemda untuk menggelar pemutihan adalah kebutuhan penerimaan. Namun, terdapat beberapa pemda yang menggelar pemutihan bukan hanya untuk merealisasikan target pendapatan asli daerah (PAD), melainkan juga untuk mengurangi piutang pajak.

Secara umum, piutang pajak daerah timbul akibat adanya pendapatan pajak yang belum dilunasi hingga akhir tahun. Piutang pajak bakal diakui oleh pemda terhitung sejak hak untuk menagih timbul, yakni saat diterbitkannya surat ketetapan pajak daerah (SKPD),surat ketetapan pajak daerah kurang bayar (SKPDKB), atau surat pemberitahuan pajak daerah (SPTPD) tetapi pemda belum menerima pembayaran pajak tersebut.

Baca Juga: Pemprov Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku sampai 20 Desember

Lalu, apakah pemutihan yang rutin digelar oleh pemda mampu secara efektif menggerus piutang pajak daerah dalam laporan keuangan pemda? Data menunjukkan tak semua pemda mampu menurunkan piutang pajak meski rutin menggelar pemutihan setiap tahunnya.


Di beberapa provinsi, piutang pajak justru tercatat naik. Provinsi dimaksud antara lain Aceh, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Tengah, dan Bali.

Baca Juga: Dipengaruhi PBB-P2, Penerimaan Pajak Daerah di Kota Ini Baru 44%

Adapun provinsi-provinsi dengan piutang pajak yang cenderung menurun meski rutin menggelar pemutihan antara lain Sumatera Selatan, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, dan Kepulauan Riau.

Pemutihan sering dimanfaatkan oleh pemda untuk memenuhi kebutuhan penerimaan jangka pendek. Ruang bagi pemda untuk menggelar pemutihan telah dibuka oleh pemerintah pusat berdasarkan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) dan PP 35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD).

Namun, pemutihan bukanlah kunci untuk menurunkan piutang pajak daerah dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak secara jangka panjang dan berkesinambungan.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir, Pemprov Raup Rp333,9 Miliar

Pemutihan yang diselenggarakan secara berulang-ulang justru menimbulkan rasa ketidakadilan bagi wajib pajak yang sudah patuh. Akibat pemutihan, wajib pajak patuh merasa dirugikan karena tidak mendapatkan fasilitas yang sama dengan mereka menunggak pajak.

Penyelenggaraan pemutihan secara rutin juga bakal mendorong wajib pajak untuk menunda pembayaran pajak. Wajib pajak baru bersedia membayar pajak ketika pemda menggelar pemutihan.

Oleh karena itu, pemutihan yang digelar oleh pemda perlu diikuti dengan strategi jangka panjang agar kepatuhan dan penerimaan pajak bisa ditingkatkan secara berkelanjutan. (dik)

Baca Juga: Kepri Beri Pemutihan Denda dan Diskon Pokok PKB hingga November 2025

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : statistik kebijakan pajak, narasi data, pajak daerah, pemutihan pajak, pemutihan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 25 Juni 2025 | 11:30 WIB
KANWIL DJP JAWA BARAT II

DJP Jabar Sita 161 Aset Milik 125 WP, Nilainya Capai Rp121 Miliar

Selasa, 24 Juni 2025 | 15:00 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Perhatian! Deadline Pemutihan Pajak Kendaraan Tinggal 7 Hari Lagi

Selasa, 24 Juni 2025 | 10:30 WIB
KOTA PEMATANGSIANTAR

Kejar 21 WP Penunggak Pajak, Pemkot Gandeng Kejaksaan Negeri

Senin, 23 Juni 2025 | 15:00 WIB
KOTA TANGERANG

Pemkot Bakal Buka Gerai Pembayaran Pajak Kendaraan di Kantor Camat

berita pilihan

Kamis, 03 Juli 2025 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BANYUWANGI

Surat Teguran dan Paksa Tak Mempan, Tiga Truk WP Disita Kantor Pajak

Kamis, 03 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Sebut Permohonan Aktivasi NIK/NPWP Tak Bisa Diwakilkan

Kamis, 03 Juli 2025 | 18:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Ajukan Penggantian Surat Keterangan PPh PHTB Via Coretax DJP

Kamis, 03 Juli 2025 | 18:26 WIB
KADIN INDONESIA-IAPI

Kadin Indonesia dan IAPI Gelar Seminar Soal SP2DK

Kamis, 03 Juli 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Waduh! Setoran Pajak Merchant Masih Tak Sebanding dengan Transaksinya

Kamis, 03 Juli 2025 | 17:00 WIB
KONSULTASI CORETAX

Salah Tarif PPh PHTB Padahal Sudah Divalidasi, Bagaimana Solusinya?

Kamis, 03 Juli 2025 | 16:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Capai Kesepakatan dengan Vietnam, AS Akhirnya Kenakan Bea Masuk 20%