Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK
Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 29 Mei 2025 | 13:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (1)
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

Jadi Justifikasi Pemutihan, Seperti Apa Tren Piutang Pajak Daerah?

A+
A-
1
A+
A-
1
Jadi Justifikasi Pemutihan, Seperti Apa Tren Piutang Pajak Daerah?

Ilustrasi.

PEMUTIHAN bukan diksi yang asing di telinga masyarakat. Terlebih, bagi mereka yang memiliki kewajiban perpajakan daerah atas aset berupa kendaraan bermotor atau tanah/bangunan.

Dalam banyak kesempatan, justifikasi yang digunakan oleh pemda untuk menggelar pemutihan adalah kebutuhan penerimaan. Namun, terdapat beberapa pemda yang menggelar pemutihan bukan hanya untuk merealisasikan target pendapatan asli daerah (PAD), melainkan juga untuk mengurangi piutang pajak.

Secara umum, piutang pajak daerah timbul akibat adanya pendapatan pajak yang belum dilunasi hingga akhir tahun. Piutang pajak bakal diakui oleh pemda terhitung sejak hak untuk menagih timbul, yakni saat diterbitkannya surat ketetapan pajak daerah (SKPD),surat ketetapan pajak daerah kurang bayar (SKPDKB), atau surat pemberitahuan pajak daerah (SPTPD) tetapi pemda belum menerima pembayaran pajak tersebut.

Baca Juga: Tagih Utang Pajak Daerah Rp22 Miliar, Pemda Gandeng Kejaksaan

Lalu, apakah pemutihan yang rutin digelar oleh pemda mampu secara efektif menggerus piutang pajak daerah dalam laporan keuangan pemda? Data menunjukkan tak semua pemda mampu menurunkan piutang pajak meski rutin menggelar pemutihan setiap tahunnya.


Di beberapa provinsi, piutang pajak justru tercatat naik. Provinsi dimaksud antara lain Aceh, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Tengah, dan Bali.

Baca Juga: Pemda Didorong Beri Insentif Pajak untuk Atasi Masalah Sampah

Adapun provinsi-provinsi dengan piutang pajak yang cenderung menurun meski rutin menggelar pemutihan antara lain Sumatera Selatan, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, dan Kepulauan Riau.

Pemutihan sering dimanfaatkan oleh pemda untuk memenuhi kebutuhan penerimaan jangka pendek. Ruang bagi pemda untuk menggelar pemutihan telah dibuka oleh pemerintah pusat berdasarkan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) dan PP 35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD).

Namun, pemutihan bukanlah kunci untuk menurunkan piutang pajak daerah dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak secara jangka panjang dan berkesinambungan.

Baca Juga: Sidak Tempat Hiburan, Pemkot Dapati Masih Ada WP Tak Patuh Bayar Pajak

Pemutihan yang diselenggarakan secara berulang-ulang justru menimbulkan rasa ketidakadilan bagi wajib pajak yang sudah patuh. Akibat pemutihan, wajib pajak patuh merasa dirugikan karena tidak mendapatkan fasilitas yang sama dengan mereka menunggak pajak.

Penyelenggaraan pemutihan secara rutin juga bakal mendorong wajib pajak untuk menunda pembayaran pajak. Wajib pajak baru bersedia membayar pajak ketika pemda menggelar pemutihan.

Oleh karena itu, pemutihan yang digelar oleh pemda perlu diikuti dengan strategi jangka panjang agar kepatuhan dan penerimaan pajak bisa ditingkatkan secara berkelanjutan. (dik)

Baca Juga: Restoran Lalai Setor Pajak, Pemda Gencarkan Pendataan dan Penagihan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : statistik kebijakan pajak, narasi data, pajak daerah, pemutihan pajak, pemutihan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 19 Mei 2025 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA BARAT II

Lapor SPT Tidak Benar, 1 Tersangka Ditahan Kejaksaan

Minggu, 18 Mei 2025 | 10:00 WIB
PROVINSI RIAU

Setoran Pajak BBM Masih Minim, Pemprov Bentuk Satgas Khusus

Sabtu, 17 Mei 2025 | 12:30 WIB
PROVINSI BANTEN

Antrean Samsat Mengular, Loket Pembayaran PKB Dibuka di Kecamatan

berita pilihan

Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)

Ketentuan Penerbitan SKPKB

Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:00 WIB
NOTA DINAS No.ND-4/PJ/PJ.02/2025

DJP Terbitkan Nota Dinas soal Perlakuan PPh atas Pengelolaan Rusun

Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK

Muncul di Publikasi Global, Dua Profesional DDTC Ulas Sengketa Pajak

Jum'at, 30 Mei 2025 | 12:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Bakal Layangkan Surat Teguran dan Tagihan ke Wajib Pajak

Jum'at, 30 Mei 2025 | 11:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA

Setoran Penerimaan Pajak di Jakarta Turun 5 Persen, PPN Paling Anjlok

Jum'at, 30 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Tugas dan Fungsi Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu

Jum'at, 30 Mei 2025 | 10:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Bikin Faktur Pajak Lewat Aplikasi Lama, PER-03/PJ/2022 Tetap Berlaku

Jum'at, 30 Mei 2025 | 10:00 WIB
AFRIKA SELATAN

Ditolak Rakyat, Negara Ini Batalkan Rencana Kenaikan PPN

Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Penyerahan CPO