Jadi Justifikasi Pemutihan, Seperti Apa Tren Piutang Pajak Daerah?

Ilustrasi.
PEMUTIHAN bukan diksi yang asing di telinga masyarakat. Terlebih, bagi mereka yang memiliki kewajiban perpajakan daerah atas aset berupa kendaraan bermotor atau tanah/bangunan.
Dalam banyak kesempatan, justifikasi yang digunakan oleh pemda untuk menggelar pemutihan adalah kebutuhan penerimaan. Namun, terdapat beberapa pemda yang menggelar pemutihan bukan hanya untuk merealisasikan target pendapatan asli daerah (PAD), melainkan juga untuk mengurangi piutang pajak.
Secara umum, piutang pajak daerah timbul akibat adanya pendapatan pajak yang belum dilunasi hingga akhir tahun. Piutang pajak bakal diakui oleh pemda terhitung sejak hak untuk menagih timbul, yakni saat diterbitkannya surat ketetapan pajak daerah (SKPD),surat ketetapan pajak daerah kurang bayar (SKPDKB), atau surat pemberitahuan pajak daerah (SPTPD) tetapi pemda belum menerima pembayaran pajak tersebut.
Lalu, apakah pemutihan yang rutin digelar oleh pemda mampu secara efektif menggerus piutang pajak daerah dalam laporan keuangan pemda? Data menunjukkan tak semua pemda mampu menurunkan piutang pajak meski rutin menggelar pemutihan setiap tahunnya.
Di beberapa provinsi, piutang pajak justru tercatat naik. Provinsi dimaksud antara lain Aceh, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Tengah, dan Bali.
Adapun provinsi-provinsi dengan piutang pajak yang cenderung menurun meski rutin menggelar pemutihan antara lain Sumatera Selatan, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, dan Kepulauan Riau.
Pemutihan sering dimanfaatkan oleh pemda untuk memenuhi kebutuhan penerimaan jangka pendek. Ruang bagi pemda untuk menggelar pemutihan telah dibuka oleh pemerintah pusat berdasarkan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) dan PP 35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD).
Namun, pemutihan bukanlah kunci untuk menurunkan piutang pajak daerah dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak secara jangka panjang dan berkesinambungan.
Pemutihan yang diselenggarakan secara berulang-ulang justru menimbulkan rasa ketidakadilan bagi wajib pajak yang sudah patuh. Akibat pemutihan, wajib pajak patuh merasa dirugikan karena tidak mendapatkan fasilitas yang sama dengan mereka menunggak pajak.
Penyelenggaraan pemutihan secara rutin juga bakal mendorong wajib pajak untuk menunda pembayaran pajak. Wajib pajak baru bersedia membayar pajak ketika pemda menggelar pemutihan.
Oleh karena itu, pemutihan yang digelar oleh pemda perlu diikuti dengan strategi jangka panjang agar kepatuhan dan penerimaan pajak bisa ditingkatkan secara berkelanjutan. (dik)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.