Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Jadi Justifikasi Pemutihan, Seperti Apa Tren Piutang Pajak Daerah?

A+
A-
1
A+
A-
1
Jadi Justifikasi Pemutihan, Seperti Apa Tren Piutang Pajak Daerah?

Ilustrasi.

PEMUTIHAN bukan diksi yang asing di telinga masyarakat. Terlebih, bagi mereka yang memiliki kewajiban perpajakan daerah atas aset berupa kendaraan bermotor atau tanah/bangunan.

Dalam banyak kesempatan, justifikasi yang digunakan oleh pemda untuk menggelar pemutihan adalah kebutuhan penerimaan. Namun, terdapat beberapa pemda yang menggelar pemutihan bukan hanya untuk merealisasikan target pendapatan asli daerah (PAD), melainkan juga untuk mengurangi piutang pajak.

Secara umum, piutang pajak daerah timbul akibat adanya pendapatan pajak yang belum dilunasi hingga akhir tahun. Piutang pajak bakal diakui oleh pemda terhitung sejak hak untuk menagih timbul, yakni saat diterbitkannya surat ketetapan pajak daerah (SKPD),surat ketetapan pajak daerah kurang bayar (SKPDKB), atau surat pemberitahuan pajak daerah (SPTPD) tetapi pemda belum menerima pembayaran pajak tersebut.

Baca Juga: Jakarta Beri Diskon Pajak Bahan Bakar hingga 80%, Begini Ketentuannya

Lalu, apakah pemutihan yang rutin digelar oleh pemda mampu secara efektif menggerus piutang pajak daerah dalam laporan keuangan pemda? Data menunjukkan tak semua pemda mampu menurunkan piutang pajak meski rutin menggelar pemutihan setiap tahunnya.


Di beberapa provinsi, piutang pajak justru tercatat naik. Provinsi dimaksud antara lain Aceh, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Tengah, dan Bali.

Baca Juga: Karena Faktor Ini, Realisasi PBB-P2 Dilaporkan Melonjak

Adapun provinsi-provinsi dengan piutang pajak yang cenderung menurun meski rutin menggelar pemutihan antara lain Sumatera Selatan, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, dan Kepulauan Riau.

Pemutihan sering dimanfaatkan oleh pemda untuk memenuhi kebutuhan penerimaan jangka pendek. Ruang bagi pemda untuk menggelar pemutihan telah dibuka oleh pemerintah pusat berdasarkan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) dan PP 35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD).

Namun, pemutihan bukanlah kunci untuk menurunkan piutang pajak daerah dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak secara jangka panjang dan berkesinambungan.

Baca Juga: Asyik! Pemda Adakan Pemutihan Pajak dan Undian Berhadiah Umrah

Pemutihan yang diselenggarakan secara berulang-ulang justru menimbulkan rasa ketidakadilan bagi wajib pajak yang sudah patuh. Akibat pemutihan, wajib pajak patuh merasa dirugikan karena tidak mendapatkan fasilitas yang sama dengan mereka menunggak pajak.

Penyelenggaraan pemutihan secara rutin juga bakal mendorong wajib pajak untuk menunda pembayaran pajak. Wajib pajak baru bersedia membayar pajak ketika pemda menggelar pemutihan.

Oleh karena itu, pemutihan yang digelar oleh pemda perlu diikuti dengan strategi jangka panjang agar kepatuhan dan penerimaan pajak bisa ditingkatkan secara berkelanjutan. (dik)

Baca Juga: Akibat Salah Setor, Daerah Ini Duga Ada Kebocoran PBBKB Rp100 Miliar

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : statistik kebijakan pajak, narasi data, pajak daerah, pemutihan pajak, pemutihan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 16 Juli 2025 | 10:30 WIB
KABUPATEN TEGAL

Piutang Pajak Capai Rp96 Miliar, Pemda Diminta Gencarkan Penagihan

Selasa, 15 Juli 2025 | 13:30 WIB
PROVINSI JAWA TIMUR

Pemprov Bebaskan Tunggakan Pajak Kendaraan untuk Ojol dan Warga Miskin

Senin, 14 Juli 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI JAWA TIMUR

Segera Manfaatkan! Pemprov Jatim Adakan Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan

Senin, 14 Juli 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Menpora Sebut Tarif Pajak 10% atas Olahraga Padel Sudah Ideal

berita pilihan

Sabtu, 26 Juli 2025 | 14:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Permohonan Penetapan Daerah Tertentu Kini Bisa Diajukan via Coretax

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kementerian Komdigi Tegaskan Tidak Serta Merta Kirim Data WNI ke AS

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:00 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Kirim Email ke 1,8 Juta Wajib Pajak, Ada Apa?

Sabtu, 26 Juli 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Didanai Pajak, Dapur MBG Akan Rekrut Masyarakat Termiskin Jadi Pegawai

Sabtu, 26 Juli 2025 | 12:00 WIB
PMK 44/2025

Soal PPN DTP Bekal TNI, Pembetulan SPT Masa Maksimal Februari 2026

Sabtu, 26 Juli 2025 | 11:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Berisyarat DJP Jadi Finalis Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik

Sabtu, 26 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Penyampaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai via CEISA 4.

Sabtu, 26 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Perkuat Pengawasan BKC Ilegal di Pelabuhan dan Perbatasan