Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Jadi Justifikasi Pemutihan, Seperti Apa Tren Piutang Pajak Daerah?

A+
A-
1
A+
A-
1
Jadi Justifikasi Pemutihan, Seperti Apa Tren Piutang Pajak Daerah?

Ilustrasi.

PEMUTIHAN bukan diksi yang asing di telinga masyarakat. Terlebih, bagi mereka yang memiliki kewajiban perpajakan daerah atas aset berupa kendaraan bermotor atau tanah/bangunan.

Dalam banyak kesempatan, justifikasi yang digunakan oleh pemda untuk menggelar pemutihan adalah kebutuhan penerimaan. Namun, terdapat beberapa pemda yang menggelar pemutihan bukan hanya untuk merealisasikan target pendapatan asli daerah (PAD), melainkan juga untuk mengurangi piutang pajak.

Secara umum, piutang pajak daerah timbul akibat adanya pendapatan pajak yang belum dilunasi hingga akhir tahun. Piutang pajak bakal diakui oleh pemda terhitung sejak hak untuk menagih timbul, yakni saat diterbitkannya surat ketetapan pajak daerah (SKPD),surat ketetapan pajak daerah kurang bayar (SKPDKB), atau surat pemberitahuan pajak daerah (SPTPD) tetapi pemda belum menerima pembayaran pajak tersebut.

Baca Juga: Bijak Melihat Pemutihan Pajak: Jangan Cuma Cara Instan Raup Penerimaan

Lalu, apakah pemutihan yang rutin digelar oleh pemda mampu secara efektif menggerus piutang pajak daerah dalam laporan keuangan pemda? Data menunjukkan tak semua pemda mampu menurunkan piutang pajak meski rutin menggelar pemutihan setiap tahunnya.


Di beberapa provinsi, piutang pajak justru tercatat naik. Provinsi dimaksud antara lain Aceh, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Tengah, dan Bali.

Baca Juga: ‘Pemutihan Tunggakan Pajak Kendaraan Beri Contoh Buruk’

Adapun provinsi-provinsi dengan piutang pajak yang cenderung menurun meski rutin menggelar pemutihan antara lain Sumatera Selatan, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, dan Kepulauan Riau.

Pemutihan sering dimanfaatkan oleh pemda untuk memenuhi kebutuhan penerimaan jangka pendek. Ruang bagi pemda untuk menggelar pemutihan telah dibuka oleh pemerintah pusat berdasarkan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) dan PP 35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD).

Namun, pemutihan bukanlah kunci untuk menurunkan piutang pajak daerah dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak secara jangka panjang dan berkesinambungan.

Baca Juga: Tren Pemutihan Pajak Daerah di Tingkat Provinsi 2021 - 2025

Pemutihan yang diselenggarakan secara berulang-ulang justru menimbulkan rasa ketidakadilan bagi wajib pajak yang sudah patuh. Akibat pemutihan, wajib pajak patuh merasa dirugikan karena tidak mendapatkan fasilitas yang sama dengan mereka menunggak pajak.

Penyelenggaraan pemutihan secara rutin juga bakal mendorong wajib pajak untuk menunda pembayaran pajak. Wajib pajak baru bersedia membayar pajak ketika pemda menggelar pemutihan.

Oleh karena itu, pemutihan yang digelar oleh pemda perlu diikuti dengan strategi jangka panjang agar kepatuhan dan penerimaan pajak bisa ditingkatkan secara berkelanjutan. (dik)

Baca Juga: Tingkatkan Kepatuhan, Simak Praktik Digitalisasi Pajak Daerah di Dunia

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : statistik kebijakan pajak, narasi data, pajak daerah, pemutihan pajak, pemutihan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 02 Mei 2025 | 15:40 WIB
KANWIL DJP JAWA BARAT II

Laksanakan Sita Serentak, Kantor Pajak Amankan Mobil hingga Tanah

Jum'at, 02 Mei 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI JAWA TIMUR

Tak Beri Pemutihan Pajak, Gubernur Jatim Digugat Warga ke Pengadilan

Jum'at, 02 Mei 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN LABUHANBATU

Pemkab Tegaskan Kegiatan Karnaval Kena Pajak Hiburan

Jum'at, 02 Mei 2025 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUMEDANG

Pemkab Akan Tunjuk WP Patuh Jadi Penyedia PBJ

berita pilihan

Kamis, 08 Mei 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Setor PPh 25 via Deposit, WP Tak Perlu Bikin Kode Billing Lagi

Kamis, 08 Mei 2025 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Agar Sukses, WP Harus Percaya Tax Amnesty Hanya Digelar Sekali

Kamis, 08 Mei 2025 | 17:17 WIB
PROFESI KEUANGAN

Webinar Perdana Kadin-IAPI: Waspadai Akuntan Publik yang Tak Terdaftar

Kamis, 08 Mei 2025 | 17:17 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DPR Minta DJP Transparan Soal Masalah Coretax dan Dampaknya ke Pajak

Kamis, 08 Mei 2025 | 17:01 WIB
STRATEGIC DIALOGUES - DDTC FRA

Bahas Pajak Minimum Global, DDTC Adakan Dialog dengan WP Multinasional

Kamis, 08 Mei 2025 | 17:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Sebut Ada 5 Aspek yang Jadi Bahan Penelitian SPT

Kamis, 08 Mei 2025 | 15:15 WIB
LAPORAN FOKUS

‘Pemutihan Tunggakan Pajak Kendaraan Beri Contoh Buruk’

Kamis, 08 Mei 2025 | 15:10 WIB
LAPORAN FOKUS

Tren Pemutihan Pajak Daerah di Tingkat Provinsi 2021 - 2025