Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 02 Juni 2025 | 20:18 WIB
KAMUS PAJAK
Senin, 02 Juni 2025 | 19:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (1)
Senin, 02 Juni 2025 | 13:00 WIB
BENNO TOGLER DAN CHRISTOPH A. SCHALTEGGER:
Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)
Fokus
Reportase

Agar Sukses, WP Harus Percaya Tax Amnesty Hanya Digelar Sekali

A+
A-
6
A+
A-
6
Agar Sukses, WP Harus Percaya Tax Amnesty Hanya Digelar Sekali

Guru Besar Ilmu Administrasi Fiskal UI Haula Rosdiana.

JAKARTA, DDTCNews - Kepatuhan pajak berpotensi turun bila wajib pajak berpandangan otoritas pajak akan menyelenggarakan tax amnesty lebih dari sekali.

Guru Besar Ilmu Administrasi Fiskal Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) Universitas Indonesia (UI) Haula Rosdiana mengatakan pemerintah perlu mengomunikasikan tax amnesty sebagai awal dari dimulainya sistem pajak yang lebih adil ke depan. Dengan demikian, tax amnesty tidak akan diulang di kemudian hari.

"Meski tax amnesty ini sebenarnya tidak adil bagi wajib pajak yang patuh, namun kalau dilaksanakan dengan benar maka sebetulnya tujuannya adalah menciptakan keadilan pada masa yang akan datang, karena mendorong semuanya untuk jadi patuh," ujar Haula dalam webinar bertajuk Urgensi Tax Amnesty dalam Perspektif Teoretis dan International Best Practice yang diselenggarakan oleh DIAF FIA UI, Kamis (8/5/2025).

Baca Juga: Update 2025, Apa Itu Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak?

Pemerintah perlu mengomunikasikan tax amnesty dengan baik agar kebijakan tersebut tidak dipersepsikan sebagai jalan pintas otoritas pajak untuk memenuhi kebutuhan penerimaan pajak jangka pendek.

Lebih lanjut, Haula mengatakan tax amnesty bakal berhasil bila kebijakan tersebut diikuti dengan perbaikan administrasi pajak secara fundamental. Bila tidak, tax amnesty tidak akan mampu mengubah perilaku wajib pajak.

"Pasca-tax amnesty, otoritas pajak gagal menunjukkan adanya perubahan fundamental administrasi perpajakan. Jadi ya sama saja. Behavior wajib pajak tidak akan comply sepenuhnya,"' ujar Haula.

Baca Juga: Penyebab Terbitnya Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)

Oleh karena itu, tax amnesty perlu diikuti dengan perluasan basis pajak serta perbaikan data dan informasi perpajakan. "Amnesti bisa berhasil kalau kemudian dibangun manajemen data yang kuat dan bagus sehingga secara jangka panjang timbul basis pemajakan yang baru," kata Haula.

Dalam hal pemerintah hendak kembali menggelar tax amnesty, pemerintah perlu menyiapkan tujuan dan roadmap tax amnesty secara jelas.

"Semuanya harus clear. Jangan membuat tax amnesty jilid III tetapi tidak tahu posisi saat ini seperti apa, apa yang ingin dituju, dan bagaimana mencapai tujuan di sana. Desain kebijakan dan regulasinya juga harus memberikan jaminan kepastian hukum. Kemudian, harus jelas pull and push factor-nya. Itu berkelindan dengan bagaimana penegakan hukum pasca tax amnesty," ujar Haula. (dik)

Baca Juga: Batal Adakan Diskon Tarif Listrik 50%, Sri Mulyani Ungkap Alasannya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kebijakan pajak, tax amnesty, nasional, pajak, kepatuhan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 02 Juni 2025 | 08:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Naikkan Bea Masuk Baja dari 25% ke 50%

Senin, 02 Juni 2025 | 08:00 WIB
DDTC ACADEMY

TP Doc Jadi Garis Pertahanan Pertama jika Terjadi Pemeriksaan Pajak

Senin, 02 Juni 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Cakupan WPOP yang Wajib Potong PPh atas Sewa Kini Diperluas

Minggu, 01 Juni 2025 | 15:30 WIB
KP2KP KUTACANE

Kontraktor Gedung Ajukan Status PKP, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

berita pilihan

Senin, 02 Juni 2025 | 20:18 WIB
KAMUS PAJAK

Update 2025, Apa Itu Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak?

Senin, 02 Juni 2025 | 19:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (1)

Penyebab Terbitnya Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)

Senin, 02 Juni 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Batal Adakan Diskon Tarif Listrik 50%, Sri Mulyani Ungkap Alasannya

Senin, 02 Juni 2025 | 17:32 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Genjot Ekonomi Kuartal II, Pemerintah Luncurkan Paket Stimulus Rp24 T

Senin, 02 Juni 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Tiket Pesawat DTP Hadir Lagi, Anggarannya 430 Miliar

Senin, 02 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Perinci Syarat Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

Senin, 02 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Coretax Akomodasi Pemberitahuan Pembukuan Pakai Bahasa Inggris

Senin, 02 Juni 2025 | 15:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Mei 2025

Senin, 02 Juni 2025 | 15:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

RUU Pajak Trump Muat Klausul Retaliasi atas UTPR dan Pajak Digital