Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:17 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:33 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA
Kamis, 12 Juni 2025 | 12:31 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Kamis, 12 Juni 2025 | 09:33 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Fokus
Reportase

Kemenkeu Akan Pantau Pemutihan yang Digelar Pemda

A+
A-
0
A+
A-
0
Kemenkeu Akan Pantau Pemutihan yang Digelar Pemda

Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) akan memantau kebijakan pemutihan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah (pemda).

DJPK bersama pemda akan bersinergi guna mengawasi kesesuaian pemutihan terhadap peraturan perundang-undangan, kewajaran frekuensi pemutihan, serta jangka waktu pemutihan.

"Kita akan berkoordinasi dengan pemda guna mengecek kesesuaian implementasi," ujar Penelaah Teknis Kebijakan Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Aldo Fajri Pratama, dikutip pada Kamis (8/5/2025).

Baca Juga: PER-7/PJ/2025 Perinci Kriteria dan Syarat Penetapan WP Nonaktif

Secara umum, pemutihan pajak dimungkinkan berdasarkan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) serta PP 35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD).

Bila pemutihan dimaksud adalah keringanan, pengurangan, atau pembebasan pajak, pemda perlu merujuk pada Pasal 102 serta Pasal 103 PP KUPDRD. Sementara jika pemutihan dilakukan dengan menghapuskan piutang pajak, pemda perlu merujuk pada Pasal 87 PP KUPDRD.

Keringanan, pengurangan, atau pembebasan pajak diberikan dengan memperhatikan kondisi wajib pajak ataupun kondisi objek pajak. Kondisi wajib pajak paling sedikit berupa kemampuan membayar atau tingkat likuiditas wajib pajak.

Baca Juga: Kejar Target PAD Rp100 Miliar, Pemkab Andalkan PBJT dan Opsen Pajak

Adapun kondisi objek pajak paling sedikit berupa lahan pertanian yang terbatas, tanah dan bangunan yang ditempati wajib pajak dari golongan tertentu, nilai objek pajak sampai dengan batas tertentu, serta objek pajak terdampak bencana alam, kebakaran, huru-hara, dan/atau kerusuhan.

Pemutihan berupa pembebasan pajak diberikan dalam hal kewajiban pajak masih belum terutang atau sudah terutang tetapi belum terbit ketetapan. Dalam hal ketetapan sudah telanjur terbit, pemutihan diberikan dalam bentuk pengurangan pajak.

Terkait dengan pemutihan yang dilakukan melalui penghapusan piutang pajak, pemutihan ini baru bisa diberikan karena daluwarsa penagihan.

Baca Juga: Mau Jadi Kuasa, Konsultan Pajak Harus Ajukan Status Lewat Coretax

"Kalau penghapusan kita lihat dulu pajak-pajak yang sudah masuk daluwarsa penagihan. Jadi, harus sudah diupayakan penagihan hingga batas waktu daluwarsa. Ketika sudah mencapai daluwarsa, kepala daerah dapat menghapuskan piutang," ujar Aldo. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, DJPK Kemenkeu, pajak, pemutihan denda, pemda

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 13 Juni 2025 | 09:00 WIB
PER-9/PJ/2025

Klarifikasi Soal Akses Pembuatan FP Ditolak, Status PKP Akan Dicabut

Jum'at, 13 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Revisi Peraturan terkait Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak

Kamis, 12 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Konsultan Pajak yang Mau Jadi Kuasa Harus Tambah Status Lewat Coretax

Kamis, 12 Juni 2025 | 18:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Aturan Baru PKP di Kantor Virtual, Masa Transisi hingga Desember 2025

berita pilihan

Sabtu, 14 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

IEU-CEPA Dipercaya Bisa Tingkatkan PDB dan Ekspor Indonesia

Sabtu, 14 Juni 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dibuka Prabowo, Ada Fasilitas Kepabeanan untuk Indo Defence 2025 Expo

Sabtu, 14 Juni 2025 | 09:00 WIB
PER-7/PJ/2025

PER-7/PJ/2025 Perinci Kriteria dan Syarat Penetapan WP Nonaktif

Sabtu, 14 Juni 2025 | 08:30 WIB
KABUPATEN BANGKA SELATAN

Kejar Target PAD Rp100 Miliar, Pemkab Andalkan PBJT dan Opsen Pajak

Sabtu, 14 Juni 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sering Disorot di Medsos, Sri Mulyani Minta Ini pada Pejabat DJP-DJBC

Sabtu, 14 Juni 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Aspiring to Become Attorneys, Tax Consultants Must Apply via Coretax

Sabtu, 14 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Mau Jadi Kuasa, Konsultan Pajak Harus Ajukan Status Lewat Coretax

Jum'at, 13 Juni 2025 | 20:00 WIB
DITJEN STRATEGI EKONOMI DAN FISKAL

Baru Terbentuk, Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Punya Banyak Tugas

Jum'at, 13 Juni 2025 | 19:45 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Sri Mulyani Minta DJBC Gencarkan Penindakan di Titik Rawan Perbatasan

Jum'at, 13 Juni 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Omzet Lampaui Rp4,8 M tapi dari Hasil Penyerahan Non-BKP, Wajib PKP?