Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Kemenkeu Akan Pantau Pemutihan yang Digelar Pemda

A+
A-
0
A+
A-
0
Kemenkeu Akan Pantau Pemutihan yang Digelar Pemda

Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) akan memantau kebijakan pemutihan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah (pemda).

DJPK bersama pemda akan bersinergi guna mengawasi kesesuaian pemutihan terhadap peraturan perundang-undangan, kewajaran frekuensi pemutihan, serta jangka waktu pemutihan.

"Kita akan berkoordinasi dengan pemda guna mengecek kesesuaian implementasi," ujar Penelaah Teknis Kebijakan Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Aldo Fajri Pratama, dikutip pada Kamis (8/5/2025).

Baca Juga: Sudah Setor PPh 25 via Deposit, WP Tak Perlu Bikin Kode Billing Lagi

Secara umum, pemutihan pajak dimungkinkan berdasarkan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) serta PP 35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD).

Bila pemutihan dimaksud adalah keringanan, pengurangan, atau pembebasan pajak, pemda perlu merujuk pada Pasal 102 serta Pasal 103 PP KUPDRD. Sementara jika pemutihan dilakukan dengan menghapuskan piutang pajak, pemda perlu merujuk pada Pasal 87 PP KUPDRD.

Keringanan, pengurangan, atau pembebasan pajak diberikan dengan memperhatikan kondisi wajib pajak ataupun kondisi objek pajak. Kondisi wajib pajak paling sedikit berupa kemampuan membayar atau tingkat likuiditas wajib pajak.

Baca Juga: Agar Sukses, WP Harus Percaya Tax Amnesty Hanya Digelar Sekali

Adapun kondisi objek pajak paling sedikit berupa lahan pertanian yang terbatas, tanah dan bangunan yang ditempati wajib pajak dari golongan tertentu, nilai objek pajak sampai dengan batas tertentu, serta objek pajak terdampak bencana alam, kebakaran, huru-hara, dan/atau kerusuhan.

Pemutihan berupa pembebasan pajak diberikan dalam hal kewajiban pajak masih belum terutang atau sudah terutang tetapi belum terbit ketetapan. Dalam hal ketetapan sudah telanjur terbit, pemutihan diberikan dalam bentuk pengurangan pajak.

Terkait dengan pemutihan yang dilakukan melalui penghapusan piutang pajak, pemutihan ini baru bisa diberikan karena daluwarsa penagihan.

Baca Juga: DPR Minta DJP Transparan Soal Masalah Coretax dan Dampaknya ke Pajak

"Kalau penghapusan kita lihat dulu pajak-pajak yang sudah masuk daluwarsa penagihan. Jadi, harus sudah diupayakan penagihan hingga batas waktu daluwarsa. Ketika sudah mencapai daluwarsa, kepala daerah dapat menghapuskan piutang," ujar Aldo. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, DJPK Kemenkeu, pajak, pemutihan denda, pemda

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 08 Mei 2025 | 08:51 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Pajak Masih Minus, Target Tax Ratio Dikhawatirkan Tak Tercapai Lagi

Kamis, 08 Mei 2025 | 07:53 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Perbaikan Coretax Tak Boleh Molor

Rabu, 07 Mei 2025 | 21:15 WIB
PROFESI KONSULTAN PAJAK

Cek! Daftar Nama Peserta USKP A dan B Mei 2025, Juga Materi Ujiannya

Rabu, 07 Mei 2025 | 20:45 WIB
KPP PRATAMA BANDAR LAMPUNG DUA

Susun Monografi Fiskal 2025, Kantor Pajak Minta Data Jumlah WP Daerah

berita pilihan

Kamis, 08 Mei 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Setor PPh 25 via Deposit, WP Tak Perlu Bikin Kode Billing Lagi

Kamis, 08 Mei 2025 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Agar Sukses, WP Harus Percaya Tax Amnesty Hanya Digelar Sekali

Kamis, 08 Mei 2025 | 17:17 WIB
PROFESI KEUANGAN

Webinar Perdana Kadin-IAPI: Waspadai Akuntan Publik yang Tak Terdaftar

Kamis, 08 Mei 2025 | 17:17 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DPR Minta DJP Transparan Soal Masalah Coretax dan Dampaknya ke Pajak

Kamis, 08 Mei 2025 | 17:01 WIB
STRATEGIC DIALOGUES - DDTC FRA

Bahas Pajak Minimum Global, DDTC Adakan Dialog dengan WP Multinasional

Kamis, 08 Mei 2025 | 17:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Sebut Ada 5 Aspek yang Jadi Bahan Penelitian SPT

Kamis, 08 Mei 2025 | 15:15 WIB
LAPORAN FOKUS

‘Pemutihan Tunggakan Pajak Kendaraan Beri Contoh Buruk’

Kamis, 08 Mei 2025 | 15:10 WIB
LAPORAN FOKUS

Tren Pemutihan Pajak Daerah di Tingkat Provinsi 2021 - 2025

Kamis, 08 Mei 2025 | 15:00 WIB
LAPORAN FOKUS

Jadi Justifikasi Pemutihan, Seperti Apa Tren Piutang Pajak Daerah?