Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

DJPK Catat Mayoritas Kendaraan Bermotor Punya Tunggakan PKB

A+
A-
1
A+
A-
1
DJPK Catat Mayoritas Kendaraan Bermotor Punya Tunggakan PKB

Penelaah Teknis Kebijakan Direktorat Pajak dan Retribusi Daerah DJPK Aldo Fajri Pratama saat memberikan paparan. 

JAKARTA, DDTCNews - Catatan Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) menunjukkan kepatuhan para pemilik kendaraan dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) masih tergolong rendah.

Dari total 157,08 juta unit kendaraan bermotor yang terdaftar pada 2023, hanya 51,36 juta kendaraan yang tidak punya tunggakan PKB, 50,47 juta kendaraan bermotor yang tidak patuh membayar PKB, dan 55,25 juta kendaraan bermotor yang tidak aktif membayar PKB.

"Tidak patuh itu dalam 5 tahun setidaknya ada membayar 1 kali. Kalau patuh ini full membayar terus. Kendaraan yang tidak aktif membayar adalah yang sudah lebih dari 5 tahun tidak membayar," kata Penelaah Teknis Kebijakan Direktorat Pajak dan Retribusi Daerah DJPK Aldo Fajri Pratama, dikutip pada Rabu (7/5/2025).

Baca Juga: Sudah Setor PPh 25 via Deposit, WP Tak Perlu Bikin Kode Billing Lagi

Dengan demikian, dari total 157,08 juta unit kendaraan bermotor yang terdaftar pada 2023, hanya 32,69% yang PKB-nya lunas tanpa ada tunggakan.

Pada 2024, tercatat ada 164,14 juta kendaraan bermotor yang terdaftar. Jumlah kendaraan bermotor tak memiliki tunggakan PKB memang tercatat naik menjadi sebanyak 58,33 juta unit. Namun, jumlah kendaraan bermotor yang tidak aktif membayar PKB juga naik menjadi 62,32 juta unit.

"Ironisnya yang tidak aktif bayar itu naik sampai 7 juta kendaraan bermotor dari 55 juta menjadi 62 juta. Artinya yang tidak aktif bayar itu naiknya sangat tinggi," tutur Aldo.

Baca Juga: Agar Sukses, WP Harus Percaya Tax Amnesty Hanya Digelar Sekali

Dengan jumlah kendaraan bermotor terdaftar sebanyak 164,14 juta unit pada 2024, hanya 35,5% di antaranya yang PKB-nya sudah lunas tanpa ada tunggakan. Untuk itu, Aldo menilai pemda perlu mengambil langkah untuk meningkatkan kepatuhan PKB.

"Yang lebih banyak adalah kendaraan tidak aktif. Artinya perlu sekali langkah-langkah oleh pemda untuk mengejar itu," ujar Aldo. (rig)

Baca Juga: Webinar Perdana Kadin-IAPI: Waspadai Akuntan Publik yang Tak Terdaftar

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DJPK, kemenkeu, pajak kendaraan bermotor, PKB, pajak daerah, pendapatan asli daerah, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 08 Mei 2025 | 09:55 WIB
KEPATUHAN PAJAK

DJP Mulai Lakukan Penelitian SPT Tahunan

Kamis, 08 Mei 2025 | 09:18 WIB
LITERATUR PAJAK

Lima Syarat Ajukan Banding ke Pengadilan Pajak, Ketahui di Sini

Kamis, 08 Mei 2025 | 08:51 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Pajak Masih Minus, Target Tax Ratio Dikhawatirkan Tak Tercapai Lagi

Kamis, 08 Mei 2025 | 07:53 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Perbaikan Coretax Tak Boleh Molor

berita pilihan

Kamis, 08 Mei 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Setor PPh 25 via Deposit, WP Tak Perlu Bikin Kode Billing Lagi

Kamis, 08 Mei 2025 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Agar Sukses, WP Harus Percaya Tax Amnesty Hanya Digelar Sekali

Kamis, 08 Mei 2025 | 17:17 WIB
PROFESI KEUANGAN

Webinar Perdana Kadin-IAPI: Waspadai Akuntan Publik yang Tak Terdaftar

Kamis, 08 Mei 2025 | 17:17 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DPR Minta DJP Transparan Soal Masalah Coretax dan Dampaknya ke Pajak

Kamis, 08 Mei 2025 | 17:01 WIB
STRATEGIC DIALOGUES - DDTC FRA

Bahas Pajak Minimum Global, DDTC Adakan Dialog dengan WP Multinasional

Kamis, 08 Mei 2025 | 17:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Sebut Ada 5 Aspek yang Jadi Bahan Penelitian SPT

Kamis, 08 Mei 2025 | 15:15 WIB
LAPORAN FOKUS

‘Pemutihan Tunggakan Pajak Kendaraan Beri Contoh Buruk’

Kamis, 08 Mei 2025 | 15:10 WIB
LAPORAN FOKUS

Tren Pemutihan Pajak Daerah di Tingkat Provinsi 2021 - 2025

Kamis, 08 Mei 2025 | 15:00 WIB
LAPORAN FOKUS

Jadi Justifikasi Pemutihan, Seperti Apa Tren Piutang Pajak Daerah?