Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 06 Mei 2025 | 13:05 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Fokus
Reportase

Adakan Pemutihan, Pemprov Hapus Piutang Pajak Kendaraan Rp223 Miliar

A+
A-
0
A+
A-
0
Adakan Pemutihan, Pemprov Hapus Piutang Pajak Kendaraan Rp223 Miliar

Ilustrasi. Warga menyerahkan dokumen di loket pengesahan STNK saat pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat 1 Kota Semarang, Pedurungan, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (22/4/2025). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

SEMARANG, DDTCNews - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digulirkan oleh Pemprov Jawa Tengah sejak 8 April 2025 berhasil menghapus piutang pajak kendaraan bermotor hingga Rp223 miliar.

Kepala Bapenda Jawa Tengah Nadi Santoso mengatakan pemutihan yang berlangsung hingga 30 Juni 2025 ini ditargetkan menghapus piutang PKB hingga Rp600 miliar. Adapun total piutang PKB di Jawa Tengah saat ini mencapai Rp2,8 triliun.

“Selama satu bulan program berjalan, piutang pajak yang berhasil dihapuskan mencapai Rp223 miliar. Kami optimistis target penghapusan hingga Rp600 miliar dalam 3 bulan bisa tercapai,” katanya, dikutip pada Rabu (14/5/2025).

Baca Juga: Pacu Utilisasi, Industri Elektronik Bisa Manfaatkan Insentif Pajak

Selain menghapus piutang PKB, pemprov juga menghimpun penerimaan senilai Rp109 miliar dari pembayaran pajak kendaraan selama 8 April 2025 hingga 30 April 2025. Pemutihan pajak ini juga telah membebaskan denda PKB senilai Rp339 miliar.

Nadi menilai antusiasme masyarakat terhadap program pemutihan pajak kendaraan memang sangat tinggi. Tercatat, sekitar 437 ribu kendaraan kembali aktif membayarkan pajaknya setelah sebelumnya menunggak.

“Ini luar biasa. Banyak wajib pajak yang sebelumnya tidak peduli, kini aktif kembali. Sebanyak 437 ribu kendaraan ‘hidup’ lagi,” tuturnya.

Baca Juga: Jadi Sasaran Penelitian Komprehensif, Siapa itu WP Strategis?

Nadi mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program pemutihan ini. Sebab, program ini hanya berlangsung hingga akhir Juni 2025 dan tidak akan dibuka kembali.

“Pemutihan ini pertama dan terakhir kali diberikan. Gubernur hanya memberikan kesempatan 1 kali. Jadi, manfaatkan momen ini sebaik-baiknya, karena masyarakat hanya perlu membayar pajak tahun berjalan saja,” ujarnya seperti dilansir lingkarjateng.id/. (rig)

Baca Juga: Soal RUU Perampasan Aset, Prabowo Sudah Komunikasi dengan Ketum Parpol

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : provinsi jawa tengah, pajak, pajak daerah, pemutihan pajak, pajak kendaraan, piutang pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 13 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Apindo Usul Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Dinaikkan

Selasa, 13 Mei 2025 | 08:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DPR Minta DJP Hitung Nilai Sanksi yang Dihapus Akibat Kendala Coretax

Senin, 12 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ada Buku Panduan Coretax Portal Lembaga Keuangan, Unduh di Sini

berita pilihan

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pacu Utilisasi, Industri Elektronik Bisa Manfaatkan Insentif Pajak

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:00 WIB
SE-05/PJ/2022

Jadi Sasaran Penelitian Komprehensif, Siapa itu WP Strategis?

Rabu, 14 Mei 2025 | 14:45 WIB
RUU PERAMPASAN ASET

Soal RUU Perampasan Aset, Prabowo Sudah Komunikasi dengan Ketum Parpol

Rabu, 14 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Masih Pakai Sistem Lama, WP Perlu Pastikan Sertel Tetap Valid

Rabu, 14 Mei 2025 | 12:30 WIB
KABUPATEN MAROS

Tunggakan PKB Tembus Rp74 Miliar, Kegiatan Penagihan Dimaksimalkan

Rabu, 14 Mei 2025 | 11:04 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Ungkap Progres Perbaikan Latensi Coretax, Begini Perinciannya

Rabu, 14 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Standar-Standar Pemeriksaan yang Menjadi Acuan Pemeriksa Pajak

Rabu, 14 Mei 2025 | 10:53 WIB
LITERATUR PAJAK

Aspek Perpajakan atas Jasa Maklon, Yuk Baca Panduannya di Sini